Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

CIUM TANGAN GURU, IKATAN BATIN MURID-GURU

Written By Unknown on Minggu, 16 Agustus 2015 | 07.40

Catatan Edy Supriatna - Suatu pagi di Jalan Budi Oetomo, seorang guru berdiri di pintu gerbang Sekolah Menengah Kejuruan Teknik (SMKT) – yang pada zaman ‘doeloe’ dikenal sebagai STM Boedi Oetomo (Boedoet) – dan nampak satu per satu siswa yang melintas mencium tangan guru bersangkutan.
          Guru bersangkutan nampak bahagia. Ia kerap kali melempar senyum kepada para siswa yang tergopoh-gopoh memasuki halaman sekolah. Para siswa terlihat berseragam necis. Saat siswa tak lagi terlihat datang dan suasana menjadi sepi, guru yang sejak pagi berdiri di pintu gerbang sekolah itu pun beranjar masuk ke dalam.
           Lantas, tak lama kemudian, bel sekolah pun berbunyi sebagai tanda dimulainya aktivitas rutin di sekolah tersebut. Yaitu, proses belajar.
            Menarik kegiatan guru berdiri tiap hari di pintu gerbang sekolah tersebut. Sejatinya kehadirannya di situ bukan untuk diminta agar tangannya dicium para siswa. Tapi sang guru memperhatikan satu per satu siswa yang datang, menjalin komunikasi “batin”.
            Dari bentuk komunikasi – cium tangan – guru dan siswa tertanam pembelajaran memberi hormat kepada orang yang lebih tua. Termasuk bisa melahirkan komunikasi lebih baik lagi antara anak dan orang tua karena sudah dibiasakan menjalin komunikasi dengan cara-cara yang sangat santun.
           STM Boedi Oetomo pada zaman “bahela” sangat dikenal warga Jakarta dengan “warga gelap”. Sering tawuran dan melakukan aksi kekerasannya. Syukur, dan diharapkan seterusnya, aksi negatif dari siswanya tak ada lagi.
           Cium tangan kepada orang yang lebih tua merupakan wujud rasa hormat. Jika bersalaman antarsesama dengan kedudukan setara, bisa pula dimaknai sebagai ungkapan mengucapkan selamat, memberi apresiasi dan membuat persetujuan. Jabat tangan biasa dilakukan pula saat berkenalan dengan orang yang pertama kali dijumpai. 
             Namun jelas, berjabat tangan merupakan niat baik ditujukan kepada pihak yang tangannya dijabat. Secara implisit, jabat tangan mengirimkan isyarat keterbukaan. Kebiasaan itu merupakan wujud komunikasi nonverbal. Secara universal pada beberapa budaya jika dijumpai orang yang menolak jabatan tangan tanpa alasan bisa disebut kurang sopan. Bahkan tak mau memberi maaf atau masih menyimpan rasa permusuhan.

            Sungguh menggembirakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meminta masyarakat Indonesia merayakan Hari Guru pada 25 November tidak hanya dengan acara seremonial, namun juga melakukan gerakan nyata kunjungi dan cium tangan guru.
          "Untuk merayakan Hari Guru, kami minta seluruh rakyat Indonesia merayakan dengan cara menghormati guru, bukan sekedar upacara seremoni di sekolah-sekolah. Saya tanya, kapan terakhir kita mendatangi SD, SMP dan SMA kita untuk mengucapkan terima kasih?" kata Anies usai peluncuran album "Salam 3 Jari" di RRI Jakarta, Sabtu.
          Anies menilai, jika gerakan itu dapat dilakukan secara massal, maka akan tumbuh kesadaran untuk lebih menghargai profesi guru.
         "Kalau kita bisa dorong masyarakat lakukan itu, datangi guru, cium tangannya, tanya kabarnya, ucapkan terima kasih, bukan hanya lewat lisan atau seremonial, maka kita akan mendadak sadar betapa kita sudah berubah banyak, sedangkan guru kita tetap sama," katanya.
          Anies menyatakan, tidak sependapat jika guru disebut sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, karena pada kenyataannya setiap orang adalah pembawa jasa-jasa guru.
         "Semua orang yang ada di sini membawa bekas jasa guru. Guru bukan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, tapi dengan tanda jasa," katanya.

          Ia pun memastikan, jika gerakan memuliakan guru terus berlanjut, maka akan menjadi sebuah semangat yang cepat menular. "Memuliakan guru bisa dilakukan siapa saja, tak perlu jadi orang besar. Seandainya kita cuma kerja di bengkel, kalau ada guru, maka dahulukan guru," katanya.
          Dengan gerakan seperti itu, Anies mengatakan, masyarakat tidak akan membebankan kemajuan pendidikan di pundak pemerintah saja. "Yang bergerak jangan hanya pemerintah. Pemerintah tanggung jawabnya melunasi semua urusan mulai dari tunjangan dan lain-lain, tapi menghargai guru harus dimulai dari masyarakat," kata Anies Baswedan.



           Hari Guru Nasional (HGN) ke-69 digelar di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (24/11/2014). Hadir selaku inspektur upacara, Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan.
           Menteri Anies mengucapkan selamat kepada guru-guru yang telah membuat kemajuan bangsa Indonesia. Guru dinilai sebagai hulu dari kemajuan bangsa Indonesia sehingga ia meminta semua elemen menghormati guru. "Izinkan saya sampaikan apresiasi bapak atau ibu yang telah mengemban tugas mulia dan mengabdi dengan hati,"kata Anies.
           Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun.
Semoga PGRI, guru, dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
tidak jarang dari guru-guru mengajar dengan segala keterbatasan sarana.
"Kita harus akui belum tempat guru pada tempat yang seharusnya," ucap Anies.
Anies berpendapat, cara menghormati guru merupakan cerminan suatu bangsa. Masyarakat diminta untuk lebih memuliakan guru dengan berbagai tindakan nyata. Beberapa persoalan guru yang belum tuntas ia janjikan bisa dibenahi.
"Pendidikan harus berjalan dipundak guru adalah wajah masa depan kita,"kata penggagas program "Indonesia Mengajar," itu.
Anies mengatakan, pendidikan merupakan lumbung kemajuan sutu bangsa. Kualitas manusia akan bisa diukur dengan kemajuan pendidikannya.
"Saya ingin mengajak pendidikan bukan semata-mata urusan pemerintah. Saya mengajak Warga Negara Indonesia untuk ikut kerjasama untuk masa depan yang lebih baik," ucap Anies.
Menteri Anies meminta semua pihak bisa berperan aktif memajukan pendidikan. Ia berharap sekolah dijadikan sebagai zona pembentukan karakter baik dengan anak-anak yang baik dan guru yang teladan.
"Selamat meneruskan pengabdian mulia, selamat menginspirasi dan Selamat Hari Guru," ucap Anies.



Sejarah Hari Guru

           PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
            Kusdiyono, pemerhati sosial menulis, bahwa semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan huru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).
             Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
Sejalan dengan keadaan itu maka disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.
                Kesadaran kebangsaan dan semangat perjuangan yang sejak lama tumbuh mendorong para guru pribumi memperjuangkan persamaan hak dan posisi dengan pihak Belanda. Hasilnya antara lain adalah Kepala HIS yang dulu selalu dijabat orang Belanda, satu per satu pindah ke tangan orang Indonesia. Semangat perjuangan ini makin berkobar dan memuncak pada kesadaran dan cita-cita kesadaran. Perjuangan guru tidak lagi perjuangan perbaikan nasib, tidak lagi perjuangan kesamaan hak dan posisi dengan Belanda, tetapi telah memuncak menjadi perjuangan nasional dengan teriak “merdeka.”
                Pada tahun 1932 nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata “Indonesia” yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata “Indonesia” ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia.
                Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas.
Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta. Melalaui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah – guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.   
             Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan.
              Dengan semangat pekik “merdeka” yang bertalu-talu, di tangan bau mesiu pemboman oleh tentara Inggris atas studio RRI Surakarta, mereka serentak bersatu untuk mengisi kemerdekaan dengan tiga tujuan :
1. Memepertahankan dan menyempurnakan Republik Indonesia;
2. Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar kerakyatan;
3. Membela hak dan nasib buruh umumnya, guru pada khususnya.
              Sejak Kongres Guru Indonesia itulah, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Jiwa pengabdian, tekad perjuangan dan semangat persatuan dan kesatuan PGRI yang dimiliki secara historis terus dipupuk dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan negara kesatuan republik Indonesia. Dalam rona dan dinamika politik yang sangat dinamis, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tetap setia dalam pengabdiannya sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan, yang bersifat unitaristik, independen, dan tidak berpolitik praktis.

               Untuk itulah, sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan hari lahir PGRI tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, dan diperingati setiap tahun.
Semoga PGRI, guru, dan bangsa Indonesia tetap jaya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
tidak jarang dari guru-guru mengajar dengan segala keterbatasan sarana.
"Kita harus akui belum tempat guru pada tempat yang seharusnya," ucap Anies.
Anies berpendapat, cara menghormati guru merupakan cerminan suatu bangsa. Masyarakat diminta untuk lebih memuliakan guru dengan berbagai tindakan nyata. Beberapa persoalan guru yang belum tuntas ia janjikan bisa dibenahi.
"Pendidikan harus berjalan dipundak guru adalah wajah masa depan kita,"kata penggagas program "Indonesia Mengajar," itu.
Anies mengatakan, pendidikan merupakan lumbung kemajuan sutu bangsa. Kualitas manusia akan bisa diukur dengan kemajuan pendidikannya.
"Saya ingin mengajak pendidikan bukan semata-mata urusan pemerintah. Saya mengajak Warga Negara Indonesia untuk ikut kerjasama untuk masa depan yang lebih baik," ucap Anies.
Menteri Anies meminta semua pihak bisa berperan aktif memajukan pendidikan. Ia berharap sekolah dijadikan sebagai zona pembentukan karakter baik dengan anak-anak yang baik dan guru yang teladan.

"Selamat meneruskan pengabdian mulia, selamat menginspirasi dan Selamat Hari Guru," ucap Anies.
07.40 | 0 komentar

M. JASIN: SOSIALISASIKAN HAJI SEKALI SEUMUR HIDUP

Catatan Edy Supriatna - Irjen Kementerian Agama M. Jasin menyatakan, para ulama diperlukan untuk ikut melakukan sosialisasi  penguatan pemahaman masyarakat bahwa kewajiban untuk menunaikan ibadah haji hanya sekali seumur hidup.
      Para ulama kini sudah harus ikut berperan dalam hal ini, pinta M. Jasin ketika tampil sebagai pembicara dalam Silaturahim, Evaluasi dan Sarasehan Haji 2014 yang diselenggarakan Asosiasi Bina Haji dan Umroh Nahdlatul Ulama (Asbihu-NU) di  Jakarta, Kamis.
      Sebab, lanjut Jasin, diiperlukan dukungan dan kesadaran dari masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada orang lain yang belum berhaji. Jadi, haji sekali dalam seumur hidup adalah hukumnya wajib. Sementara yang sudah berhaji hukumnya sunnah. Jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib.
       Ia mengakui untuk memberlakukan haji hanya sekali bagi seseorang dalam seumur hidup tersebut diperlukan dukungan dan kesadaran dari masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada orang lain yang belum berhaji.
       Pada acara yang mengambil tema "Tingkatkan Persaudaraan dan Produktivitas" tersebut nampak hadir Ketua Asbihu-NU H. Hafidz Taftazani, H. Amir Machmuddin Aziz selaku "head of business Development" Asbihu-NU dan pendiri Asbihu-NU KH Nuril Huda.
      Pada acara sarasehan tersebut KH Nuril Huda memberi tausiyah tentang pentingnya kesadaran dalam memperjuangkan keyakinan. Khususnya terkait dengan Ahlus Sunnah Waljamaah yang menjadi landasan bagi Asbihu-NU.
      Organisasi ini didirikan atas dasar keyakinan dan idealisme. Karena itu KH Nuril Huda minta kepada pengurus untuk tetap konsisten membina umat, kata KH Nuril Huda.
      Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, M Jasin menjelaskan bahwa jumlah warga negara Indonesia yang mendaftar untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat. Di sisi lain kuota haji terbatas, sehingga jumlah jemaah haji tunggu meningkat. Tentu saja hal ini mengakibatkan adanya peningkatan jumlah jemaah haji tunggu. 
      Juga terjadi penumpukan akumulasi dana haji. Sementara itu, lanjut dia, akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji  yang lebih berkualitas.
       Tentu dilakukan melalui pengelolaan keuangan haji  yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, katanya.

Keuangan Haji

        Untuk menjamin pengelolaan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menurut Irjen Kemenag itu diperlukan sebuah payung hukum dan kebijakan yang sinergis. Terkait dengan itulah, maka dengan disahkannya UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diharapkan penyelenggaraan haji ke depan makin baik.
        Poin penting tujuan pengelolaah keuangan haji, menurut M Jasin, adalah adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, adanya rasionalitas dan efesiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan manfaat bagi kemaslahan umat Islam.
        Untuk menyukseskan hal itu, pemerintah kini tengah melakukan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PKH. Hal yang tak kalah penting adalah melaksanakan sistem E-Hajj.
E-Hajj, katanya, adalah bagaimana sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik yang diterapkan secara seragam, serentak seperti nama paspor, di mana jamaah haji tinggal, transportasi pakai apa, pemondokan di mana, katering pakai apa, jaminan kesehatan bagaimana serta fasilitas yang melekat pada jamaah lainnya.

       Irjen Kemenag itu juga menyebutkan bahwa ada 28 item perbaikan pelayanan haji, yang meliputi sewa akomodasi menjadi sewa semi musim, sewa karpet dan tenda. Item lainya tak dirinci. ***3***
07.38 | 0 komentar

PENGHULU DAN "PENJAGA IMAN" DI PERBATASAN

Catatan Edy Supriatna Untuk mencapai Kantor Urusan Agama (KUA) Belakang Padang dari Pelabuhan Sekupang, Batam, tidaklah terlalu sulit. Hanya membutuhkan waktu 15 menit menggunakan perahu mesin tempel dan membayar Rp15 ribu/orang, sampailah di Pelabuhan Belakang Padang.
       Sesampainya di Pelabuhan Belakang Padang, yang cukup ramai lantaran banyak dilintasi kapal tujuan Singapura, perjalananan dilanjutkan dengan menggunakan becak dengan ongkos Rp15 ribu.
      Perjalanan dengan becak lambat, bukan karena kemacetan. Abang becak tak sepenuhnya dapat menggoes, karena untuk mencapai lokasi KUA jalan menanjak. Si abang beca setempat mendorong.
      Setelah melewati pemakaman muslim dan nasranai di kawasan perbukitan, barulah tiba di lokasi kantor KUA berukuran 8 x 10 meter berdiri di atas lahan 30 x 20 meter berwarna kuning.
       Ruang KUA Belakang Padang dilepangkapi balai nikah ukuran 3 x 3 meter. Ruang balai nikah untuk mempelai juga dilengkapi hisan warna pernak-pernik kuning khas Melayu, bagian kiri dan kanan diperkaya payung berlapis kain kuning mengkilat. Sementara perkantoran dilengkapi sebuah komputer yang dioperasikan tenaga honorer. Ada absen jari yang belum dapat terkonerksi dengan kantor Kementerian Agama di Batam.
       Kehadiran Balai Nikah di KUA ini sangat membantu warga setempat, kata Kepala KUA Belakang Padang, H. M. Arsyad, yang mengaku sampai Oktober 2014 jumlah peristiwa nikah telah mencapai 189 pasang. Diperkirakan akan melebihi angka 219 pasang yang tercatat pada 2013.
        Ia bercerita, tugas penghulu pada kantor urusan agama atau KUA tidak sebatas pada kewajiban mencatat peristiwa pernikahan dari hari ke hari hingga per tahun yang kemudian dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama setempat. Juga memberi nasihat perkawinan ketika sohibul bait atau tuan rumah untuk memberi nasihat perkawinan hingga membaca doa.
        Penghulu yang bertugas di KUA Belakang Padang, Batam, - yang jaraknya hanya 20 km ke Singapara, punya tugas-tugas di luar agenda kewajibannya.
        Sudah dimaklumi bahwa, tugas pokok penghulu adalah mengecek berkas kelengkapan pernikahan dan mencatatkannya dalam buku induk. Dalam praktek, ia kadang sebagai khotbah nikah, wali nikah yang mewakili orangtua perempuan.
      Selain itu, punya kewajiban membimbing pembacaan sighat ta'lik,  memberi nasihat perkawinan hingga memaca doa bagi keselamatan seluruh kedua pembelai.
      Hal itu semua sudah biasa terjadi. Tapi di luar itu, ada tugas penghulu dan seluruh perangkat KUA Belakang Padang Batam, yaitu melayani masyarakat di luar kedinasan, yang tidak tercantum dalam SOP (standard operating procedure).
      Terlebih lagi bagi masyarakat di wilayah Belakang Padang, posisi penghulu menduduki posisi strategis karena berada pada strata sosial teratas. Belakang Padang merupakan sebuah pulau kecil yang berdekatan dengan Pulau Batam dan Singapura. Wilayah itu dapat ditempuh 15 menit dengan perahu mesin tempel dari Pelabuhan Sekupang. Untuk mencapai Singapura, juga bisa ditempuh selama 15 menit.
     Namun dari pelabuhan Belakang Padang tak ada kapal yang bertolak ke Singapura, kendati jaraknya lebih dekat. Untuk ke negeri jiran harus menggunakan kapal besar dari pelabuhan internasional Sekupang.
     Pulau Belakang Padang memiliki luas lahan sekitar 68,4 km dihuni sekitar 24 ribu warga dengan latarbelakang yang heterogen. Sebagaian warganya merupakan pendatang dari beberapa daerah di sekitar Indonesia dengan mata pencarian beragam.
     Pulau kecil ini di bagi menjadi beberapa kelurahan yang dihuni oleh beberapa suku seperti suku Jawa yang umumnya bertempat tinggal di kelurahan kampung Jawa, Kelurahan Kampung Tengah yang banyak di tempati oleh suku Melayu dan Padang, Kelurahan kampung Tanjung banyak ditempati oleh suku Melayu dan Pasar yang banyak di huni oleh orang Tionghoa.
      Kecamatan Belakang Padang mempunyai 6 kelurahan/desa. Yaitu, Kelurahan Pempin, Kelurahan Kasu, Kelurahan Pecong, Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Sekanak Raya, Kelurahan Tanjung Sari. Di wilayah itu ada 55 pulau-pulau kecil yang masuk dalam wilayah kecamatan Belakang Padang.
      Tugas apa saja yang dipikul penghulu Belakang Padang? H. Arsyad, selaku ketua KUA dan penghulu di Belakang Padang, ketika dijumpai di kantornya, mengaku gembira bahwa kehadirannya di tengah masyarakat terasa dibutuhkan. Di luar tugas KUA, dirinya kerap dimintai tausiyah pada saat-saat hari besar Islam.
      Menyolatkan zenajah, ceramah di kampung-kampung meski lokasinya cukup jauh. Bahkan ketika Ramadhan dan Idul Adha, undangan ke berbagai tempat tidak pernah henti. Saat libur, dirinya seolah mengalami kesulitan untuk membagi waktu.
      Banyaknya undangan untuk "manggung" di berbagai tempat. Terlebih saat Ramadhan, mengisi kultum di masjid dan surau. Saat musim haji tiba, selaim memberi bimbingan manasik, juga diisi dengan ceramah. Menurut Arsyad, jangan dimaknai banyaknya kegiatan bagi penghulu di daerah itu berdampak pada "dompet tebal", atau banyak pemasukan dari pengundang.
      "Masyarakat di sini ekonominya pas-pasan. Tapi, mereka sangat butuh siraman rohani. Jadi, jangan dipersepsikan banyak panggilan atau undangan lantas penghulu di sini hidup makmur," pintanya.
       Tapi yang jelas, dalam setiap acara yang melibatkan orang banyak, dirinya selalu duduk di barisan terdepan bersama para tamu terhormat.

KUA dan aspek yuridis

       Harus diakui KUA kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama, berada paling depan dan sebagai garda terdepan, tombak pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
      Secara histories, KUA memiliki rentang usia cukup panjang. Seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink mengatakan, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada.
      Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
      Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah nikah dan rujuk atau NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
      Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
      Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu: Pertama UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Kedua, UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
        Ketiga, Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun  1981. Keempat, Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
      Kelima, Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten/kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
 Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya.
 Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.

Operasional

        Terkait biaya operasional KUA, Arsyad mengaku bahwa dengan segala keterbatasan yang dimiliki pihaknya masih bisa membayar iuran listrik, kebersihan dan keamanan. Termasuk untuk tenaga honor yang membantu tugas sehari-hari. "Kami mendapat bantuan untuk operasional kantor sebesar Rp3 juta per bulan dari pusat," katanya.
        Namun untuk biaya perjalanan dinas, ia menjelaskan, sejak diberlakukan nikah gratis di KUA dan pelayanan nikah di luar jam kantor atau hari libur dikenai biaya Rp600 ribu untuk setiap peristiwa pernikahan, para penghulu di seluruh Indonesia hingga kini belum mendapat biaya operasional.
       Biaya operasional untuk para penghulu yang dialokasikan dari dana pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk masih diproses. Arsyad mendengar kabar bahwa pihak Ditjen Bimas Islam kini tengah memproses dan tengah minta persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk pencairannya.
       Karena itu, pihaknya dan seluruh KUA telah diminta segera melaporkan data peristiwa pernikahan kepada kantor wilayah Kementerian Agama setempat.
       Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin kepada Antara membenarkan bahwa seluruhj KUA telah diminta   merapikan data dan melaporkan jumlah peristiwa pernikahan. Sehingga pada waktunya pencairan dapat lebih cepat. 
        Amin menjelaskan, dana penyetoran biaya nikah di luar KUA, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama hingga kini mencapai sekitar Rp234 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya nikah dari seluruh Indonesia yang disetorkan oleh calon pengantin yang hendak menikah di luar jam kerja atau luar kantor KUA. Setoran biaya nikah yang disetorkan melalui bank (yang ditunjuk Kementerian Agama) itu berlaku sejak Juni 2014.
       "Kita ingin secepatnya biaya operasional para penghulu segera cair," kata Amin. Penjelasan Amin ini juga sekaligus menanggapi keluhan para penghulu di seluruh Indonesia bahwa hingga kini pemerintah belum juga mengucurkan dana operasional bagi penghulu.
       Karena keterbatasan dana, para penghulu yang bekerja di wilayah perbatasan seperti di Belakang Padang, Batam - Singapura, harus pandai-pandai agar pelayanan nikah tetap jalan. "Kadang, untuk wilayah yang jauh di pulau terluar, kita harus ngutang dulu," kata Arsyad, kepala KUA Kecamatan Belakang Padang.
        Bagi warga yang sudah menyetor uang Rp600 ribu ke bank, tentu tak akan mengerti penghulunya tak punya uang transportasi. "Kita bisa dipancung jika tak melayani mereka. Bukan pak Irjen Kementerian Agama M. Jasin yang diancam, kita yang diancam oleh warga sendiri," kata H. Nabhan, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
       Menurut Sekretaris Ditjen Bimas Islam, pihaknya kini tengah menggeser biaya nikah dan rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan Sekjen Kementerian Agama ke Ditjen Bimas Islam. Tentu ada proses dan butuh waktu karena harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. "Kalau sudah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan, proses selanjutnya akan lebih cepat," kata Amin lagi.
       Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.24  tahun 2014 yang mengatur pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan sudah terbit. PMA tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 13 Agustus.
      PMA itu terbit menyusul diundangkannya PP No 48  tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.  
      Amien menjelaskan pula bahwa PMA PNBP Biaya Nikah dan Rujuk mengatur pengelola, mekanisme pengelolaan PNBP Biaya Nikah dan Rujuk,  tipologi KUA Kecamatan,  perangkat pencairan, pelaporan, syarat bebas biaya nikah dan rujuk, serta supervisi.
      PMA tersebut mengatur pengelompokan KUA menjadi dua: tingkat pusat dan tingkat daerah (Kanwil, Kankemenag, dan KUA Kecamatan), berikut dengan tanggungjawabnya masing-masing.  Sedangkan penyetoran biaya nikah di luar KUA, lanjutnya lagi, PMA ini di antaranya mengatur  bahwa calon pengantin  wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) pada bank.
      Terkait dengan hal itu, Kementerian Agama telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat Bank BUMN pada 23 Juli lalu. Empat Bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
      Untuk calon pengantin yang tinggal di daerah dengan  kondisi geografis, jarak tempuh, atau tidak terdapat layanan bank pada wilayah kecamatan setempat, ia menjelaskan, PMA ini mengatur agar biaya nikah atau rujuk disetorkan melalui  Petugas Penerima Setoran (PPS) pada KUA Kecamatan. PPS ini kemudian wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk yang diterimanya ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat lima hari kerja.
      Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam itu mengaakan, PMA ini juga mengamanatkan agar biaya nikah atau rujuk langsung disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.

      Amin menjelaskan bahwa PMA 24 tahun 2014 juga mengatur bahwa PNBP Biaya Nikah dan Rujuk digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi:  transport dan jasa profesi penghulu;  Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN);  pengelola PNBP Biaya NR;  kursus pra nikah; dan  supervisi administrasi nikah dan rujuk.
07.35 | 0 komentar

MENAG: INDONESIA SEBAGAI KIBLAT PENDIDIKAN ISLAM DUNIA


Catatan Edy Supriatna - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyerukan kepada para pelaku pendidikan Islam untuk menjadikan Indonesia sebagai "kiblat pendidikan Islam dunia", karena dilatarbelakangi kesiapan untuk menjadi tuan rumah bagi warga negara lain belajar Islam.
        Hal tersebut dinyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada malam anugerah Apresiasi Pendidikan Islam di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa malam. Pada acara tersebut sejumlah pejabat eselon I, II dan III Kementerian Agama.
        Selama ini ada kesan kiblat dan pusat pendidikan Islam berada di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan Bahasa Arab. Kini sudah saatnya Indonesia menjadi kiblat pendidikan Islam bagi warga dunia.
       Selain jumlah dan bentuk satuan pendidikan Islam yang beragam dan khas (distingtif), Indonesia memiliki kesiapan yang cukup untuk menjadi tuan rumah bagi warga negara lain belajar Islam di Indonesia, katanya lagi.
       Momentum itu sudah tiba. Dasarnya, kata dia, pertama karena Indonesia negara demokratis terbesar di dunia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Pada saat negara-negara Islam Timur Tengah, terutama kawasan Arab Spring, dilanda persoalan politik yang berujung pada suasana kaotik, bangsa Indonesia dengan penduduk Muslim mayoritas menjadi magnet baru bagi bangsa-bangsa lain.
      Contoh, kata Lukman, pelaksanaan demokrasi, hubungan antaragama yang harmonis, pluralisme, kemajuan ekonomi, dan kompatibalitas Islam dan hak-hak asasi manusia.
       Dasar lainnya, kedua, Indonesia dipercaya oleh negara-negara islam untuk menyelenggarakan even-even internasional tentang Islam. Ketiga, performa jemaah haji Indonesia di mata dunia juga sangat positif.
      Pelaksanaan haji Indonesia mempunyai tingkat kepercayaan internasional yang sangat tinggi. Selain jumlah jemaah haji Indonesia yang besar, perhatian negara terhadap penyelenggaraan haji juga sangat baik.
      "Haji sebagai arena 'muktabar akbar Muslim se-dunia' dapat dijadikan ajang promossi yang luar biasa tentang Islam Indonesia," kata Lukman Hakim.
       Ia menegaskan, pembanguna pendidikan Islam telah menemukan momentum yang kuat. Regulasi pendidikan telah menempatkan pendidikan islam yang semula "di pinggir" kini berada di tengah pusaran pendidikan nasional.

       Kedudukan madrasah pun setara dengan sekolah pada semua jenjang. Pesantren dan diniyah diakui sebagai sistem pendidikan nasional. Pendidikan tinggi keagamaan mendapatkan payung hukum yanag sama kuat dengan UU No.12 tahun 2012. "Regulasi ini menempatkan pendidikan Islam memiliki 'bergaining position' yang semakin kuat," ia menegaskan. ***3***
07.32 | 0 komentar

BERITA PER KATEGORI


Categories