Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 10/10 (Antara) - Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan pemerintah daerah jangan membuat aturan seenaknya soal pernikahan, apalagi dengan alasan untuk meningkatkan kas daerah.
"Jangan membuat aturan seenaknya, apalagi dengan alasan pernikahan untuk meningkatkan kas daerah. Pernikahan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Muhammadiyah Amin akhirnya angkat bicara terkait dengan ramainya pembicaraan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp1 juta ke kas daerah.
Ia mengakui sejak pagi hari hingga Jumat siang terus-menerus mendapat telepon dari berbagai media massa, termasuk dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perorangan terkait dengan pemberlakuan bagi PNS yang hendak berpoligami wajib membayar Rp1 juta.
"Aturan dari mana? Kementerian Agama sudah mengatur seluruh pernikahan melalui kantor urusan agama (KUA). Jika nikah pada hari libur atau di luar jam kantor kepada yang bersangkuan dibebankan biaya nikah Rp600 ribu, sedangkan di KUA, termasuk bagi orang yang tidak mampu dikenai Rp0 alias gratis," kata Muhammadiyah Amin.
Ia mengaku prihatin dengan aturan dari pemerintah daerah seperti itu.
Diakui pula angka pernikahan di Lombok Timur tergolong tinggi. Akan tetapi, bukan lantas membuat aturan tersendiri.
Amin berharap aturan tersebut segera dicabut, apa pun alasannya. "Indahkan dan patuhi UU Perkawinan. Perkawinan harus dicatatkan di KUA setempat," tegasnya.
Ia pun berharap bagi PNS yang hendak melakukan poligami harus betul-betul mengindahkan UU Perkawinan.
Dalam UU Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu pula, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat, antara lain adanya persetujuan dari istri/istri-istri; adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
Selain itu, juga adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Sebelumnya, dalam laman Kompas diberitakan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, NTB, yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.
Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenai biaya kontribusi sebesar Rp1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lombok Timur Najamudin mengatakan bahwa aturan itu merupakan salah satu upaya pemerintah setempat untuk menggali potensi yang ada di daerah guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah.
"Jangan membuat aturan seenaknya, apalagi dengan alasan pernikahan untuk meningkatkan kas daerah. Pernikahan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Muhammadiyah Amin akhirnya angkat bicara terkait dengan ramainya pembicaraan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp1 juta ke kas daerah.
Ia mengakui sejak pagi hari hingga Jumat siang terus-menerus mendapat telepon dari berbagai media massa, termasuk dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perorangan terkait dengan pemberlakuan bagi PNS yang hendak berpoligami wajib membayar Rp1 juta.
"Aturan dari mana? Kementerian Agama sudah mengatur seluruh pernikahan melalui kantor urusan agama (KUA). Jika nikah pada hari libur atau di luar jam kantor kepada yang bersangkuan dibebankan biaya nikah Rp600 ribu, sedangkan di KUA, termasuk bagi orang yang tidak mampu dikenai Rp0 alias gratis," kata Muhammadiyah Amin.
Ia mengaku prihatin dengan aturan dari pemerintah daerah seperti itu.
Diakui pula angka pernikahan di Lombok Timur tergolong tinggi. Akan tetapi, bukan lantas membuat aturan tersendiri.
Amin berharap aturan tersebut segera dicabut, apa pun alasannya. "Indahkan dan patuhi UU Perkawinan. Perkawinan harus dicatatkan di KUA setempat," tegasnya.
Ia pun berharap bagi PNS yang hendak melakukan poligami harus betul-betul mengindahkan UU Perkawinan.
Dalam UU Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu pula, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat, antara lain adanya persetujuan dari istri/istri-istri; adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
Selain itu, juga adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Sebelumnya, dalam laman Kompas diberitakan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, NTB, yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.
Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenai biaya kontribusi sebesar Rp1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lombok Timur Najamudin mengatakan bahwa aturan itu merupakan salah satu upaya pemerintah setempat untuk menggali potensi yang ada di daerah guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar