Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Tampilkan postingan dengan label kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemenag. Tampilkan semua postingan

PENGHULU DAN "PENJAGA IMAN" DI PERBATASAN

Written By Unknown on Minggu, 16 Agustus 2015 | 07.35

Catatan Edy Supriatna Untuk mencapai Kantor Urusan Agama (KUA) Belakang Padang dari Pelabuhan Sekupang, Batam, tidaklah terlalu sulit. Hanya membutuhkan waktu 15 menit menggunakan perahu mesin tempel dan membayar Rp15 ribu/orang, sampailah di Pelabuhan Belakang Padang.
       Sesampainya di Pelabuhan Belakang Padang, yang cukup ramai lantaran banyak dilintasi kapal tujuan Singapura, perjalananan dilanjutkan dengan menggunakan becak dengan ongkos Rp15 ribu.
      Perjalanan dengan becak lambat, bukan karena kemacetan. Abang becak tak sepenuhnya dapat menggoes, karena untuk mencapai lokasi KUA jalan menanjak. Si abang beca setempat mendorong.
      Setelah melewati pemakaman muslim dan nasranai di kawasan perbukitan, barulah tiba di lokasi kantor KUA berukuran 8 x 10 meter berdiri di atas lahan 30 x 20 meter berwarna kuning.
       Ruang KUA Belakang Padang dilepangkapi balai nikah ukuran 3 x 3 meter. Ruang balai nikah untuk mempelai juga dilengkapi hisan warna pernak-pernik kuning khas Melayu, bagian kiri dan kanan diperkaya payung berlapis kain kuning mengkilat. Sementara perkantoran dilengkapi sebuah komputer yang dioperasikan tenaga honorer. Ada absen jari yang belum dapat terkonerksi dengan kantor Kementerian Agama di Batam.
       Kehadiran Balai Nikah di KUA ini sangat membantu warga setempat, kata Kepala KUA Belakang Padang, H. M. Arsyad, yang mengaku sampai Oktober 2014 jumlah peristiwa nikah telah mencapai 189 pasang. Diperkirakan akan melebihi angka 219 pasang yang tercatat pada 2013.
        Ia bercerita, tugas penghulu pada kantor urusan agama atau KUA tidak sebatas pada kewajiban mencatat peristiwa pernikahan dari hari ke hari hingga per tahun yang kemudian dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama setempat. Juga memberi nasihat perkawinan ketika sohibul bait atau tuan rumah untuk memberi nasihat perkawinan hingga membaca doa.
        Penghulu yang bertugas di KUA Belakang Padang, Batam, - yang jaraknya hanya 20 km ke Singapara, punya tugas-tugas di luar agenda kewajibannya.
        Sudah dimaklumi bahwa, tugas pokok penghulu adalah mengecek berkas kelengkapan pernikahan dan mencatatkannya dalam buku induk. Dalam praktek, ia kadang sebagai khotbah nikah, wali nikah yang mewakili orangtua perempuan.
      Selain itu, punya kewajiban membimbing pembacaan sighat ta'lik,  memberi nasihat perkawinan hingga memaca doa bagi keselamatan seluruh kedua pembelai.
      Hal itu semua sudah biasa terjadi. Tapi di luar itu, ada tugas penghulu dan seluruh perangkat KUA Belakang Padang Batam, yaitu melayani masyarakat di luar kedinasan, yang tidak tercantum dalam SOP (standard operating procedure).
      Terlebih lagi bagi masyarakat di wilayah Belakang Padang, posisi penghulu menduduki posisi strategis karena berada pada strata sosial teratas. Belakang Padang merupakan sebuah pulau kecil yang berdekatan dengan Pulau Batam dan Singapura. Wilayah itu dapat ditempuh 15 menit dengan perahu mesin tempel dari Pelabuhan Sekupang. Untuk mencapai Singapura, juga bisa ditempuh selama 15 menit.
     Namun dari pelabuhan Belakang Padang tak ada kapal yang bertolak ke Singapura, kendati jaraknya lebih dekat. Untuk ke negeri jiran harus menggunakan kapal besar dari pelabuhan internasional Sekupang.
     Pulau Belakang Padang memiliki luas lahan sekitar 68,4 km dihuni sekitar 24 ribu warga dengan latarbelakang yang heterogen. Sebagaian warganya merupakan pendatang dari beberapa daerah di sekitar Indonesia dengan mata pencarian beragam.
     Pulau kecil ini di bagi menjadi beberapa kelurahan yang dihuni oleh beberapa suku seperti suku Jawa yang umumnya bertempat tinggal di kelurahan kampung Jawa, Kelurahan Kampung Tengah yang banyak di tempati oleh suku Melayu dan Padang, Kelurahan kampung Tanjung banyak ditempati oleh suku Melayu dan Pasar yang banyak di huni oleh orang Tionghoa.
      Kecamatan Belakang Padang mempunyai 6 kelurahan/desa. Yaitu, Kelurahan Pempin, Kelurahan Kasu, Kelurahan Pecong, Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Sekanak Raya, Kelurahan Tanjung Sari. Di wilayah itu ada 55 pulau-pulau kecil yang masuk dalam wilayah kecamatan Belakang Padang.
      Tugas apa saja yang dipikul penghulu Belakang Padang? H. Arsyad, selaku ketua KUA dan penghulu di Belakang Padang, ketika dijumpai di kantornya, mengaku gembira bahwa kehadirannya di tengah masyarakat terasa dibutuhkan. Di luar tugas KUA, dirinya kerap dimintai tausiyah pada saat-saat hari besar Islam.
      Menyolatkan zenajah, ceramah di kampung-kampung meski lokasinya cukup jauh. Bahkan ketika Ramadhan dan Idul Adha, undangan ke berbagai tempat tidak pernah henti. Saat libur, dirinya seolah mengalami kesulitan untuk membagi waktu.
      Banyaknya undangan untuk "manggung" di berbagai tempat. Terlebih saat Ramadhan, mengisi kultum di masjid dan surau. Saat musim haji tiba, selaim memberi bimbingan manasik, juga diisi dengan ceramah. Menurut Arsyad, jangan dimaknai banyaknya kegiatan bagi penghulu di daerah itu berdampak pada "dompet tebal", atau banyak pemasukan dari pengundang.
      "Masyarakat di sini ekonominya pas-pasan. Tapi, mereka sangat butuh siraman rohani. Jadi, jangan dipersepsikan banyak panggilan atau undangan lantas penghulu di sini hidup makmur," pintanya.
       Tapi yang jelas, dalam setiap acara yang melibatkan orang banyak, dirinya selalu duduk di barisan terdepan bersama para tamu terhormat.

KUA dan aspek yuridis

       Harus diakui KUA kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama, berada paling depan dan sebagai garda terdepan, tombak pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
      Secara histories, KUA memiliki rentang usia cukup panjang. Seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink mengatakan, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada.
      Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
      Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah nikah dan rujuk atau NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
      Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
      Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu: Pertama UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Kedua, UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
        Ketiga, Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun  1981. Keempat, Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
      Kelima, Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten/kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
 Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya.
 Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.

Operasional

        Terkait biaya operasional KUA, Arsyad mengaku bahwa dengan segala keterbatasan yang dimiliki pihaknya masih bisa membayar iuran listrik, kebersihan dan keamanan. Termasuk untuk tenaga honor yang membantu tugas sehari-hari. "Kami mendapat bantuan untuk operasional kantor sebesar Rp3 juta per bulan dari pusat," katanya.
        Namun untuk biaya perjalanan dinas, ia menjelaskan, sejak diberlakukan nikah gratis di KUA dan pelayanan nikah di luar jam kantor atau hari libur dikenai biaya Rp600 ribu untuk setiap peristiwa pernikahan, para penghulu di seluruh Indonesia hingga kini belum mendapat biaya operasional.
       Biaya operasional untuk para penghulu yang dialokasikan dari dana pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk masih diproses. Arsyad mendengar kabar bahwa pihak Ditjen Bimas Islam kini tengah memproses dan tengah minta persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk pencairannya.
       Karena itu, pihaknya dan seluruh KUA telah diminta segera melaporkan data peristiwa pernikahan kepada kantor wilayah Kementerian Agama setempat.
       Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin kepada Antara membenarkan bahwa seluruhj KUA telah diminta   merapikan data dan melaporkan jumlah peristiwa pernikahan. Sehingga pada waktunya pencairan dapat lebih cepat. 
        Amin menjelaskan, dana penyetoran biaya nikah di luar KUA, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama hingga kini mencapai sekitar Rp234 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya nikah dari seluruh Indonesia yang disetorkan oleh calon pengantin yang hendak menikah di luar jam kerja atau luar kantor KUA. Setoran biaya nikah yang disetorkan melalui bank (yang ditunjuk Kementerian Agama) itu berlaku sejak Juni 2014.
       "Kita ingin secepatnya biaya operasional para penghulu segera cair," kata Amin. Penjelasan Amin ini juga sekaligus menanggapi keluhan para penghulu di seluruh Indonesia bahwa hingga kini pemerintah belum juga mengucurkan dana operasional bagi penghulu.
       Karena keterbatasan dana, para penghulu yang bekerja di wilayah perbatasan seperti di Belakang Padang, Batam - Singapura, harus pandai-pandai agar pelayanan nikah tetap jalan. "Kadang, untuk wilayah yang jauh di pulau terluar, kita harus ngutang dulu," kata Arsyad, kepala KUA Kecamatan Belakang Padang.
        Bagi warga yang sudah menyetor uang Rp600 ribu ke bank, tentu tak akan mengerti penghulunya tak punya uang transportasi. "Kita bisa dipancung jika tak melayani mereka. Bukan pak Irjen Kementerian Agama M. Jasin yang diancam, kita yang diancam oleh warga sendiri," kata H. Nabhan, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
       Menurut Sekretaris Ditjen Bimas Islam, pihaknya kini tengah menggeser biaya nikah dan rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan Sekjen Kementerian Agama ke Ditjen Bimas Islam. Tentu ada proses dan butuh waktu karena harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. "Kalau sudah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan, proses selanjutnya akan lebih cepat," kata Amin lagi.
       Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.24  tahun 2014 yang mengatur pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan sudah terbit. PMA tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 13 Agustus.
      PMA itu terbit menyusul diundangkannya PP No 48  tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.  
      Amien menjelaskan pula bahwa PMA PNBP Biaya Nikah dan Rujuk mengatur pengelola, mekanisme pengelolaan PNBP Biaya Nikah dan Rujuk,  tipologi KUA Kecamatan,  perangkat pencairan, pelaporan, syarat bebas biaya nikah dan rujuk, serta supervisi.
      PMA tersebut mengatur pengelompokan KUA menjadi dua: tingkat pusat dan tingkat daerah (Kanwil, Kankemenag, dan KUA Kecamatan), berikut dengan tanggungjawabnya masing-masing.  Sedangkan penyetoran biaya nikah di luar KUA, lanjutnya lagi, PMA ini di antaranya mengatur  bahwa calon pengantin  wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) pada bank.
      Terkait dengan hal itu, Kementerian Agama telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat Bank BUMN pada 23 Juli lalu. Empat Bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
      Untuk calon pengantin yang tinggal di daerah dengan  kondisi geografis, jarak tempuh, atau tidak terdapat layanan bank pada wilayah kecamatan setempat, ia menjelaskan, PMA ini mengatur agar biaya nikah atau rujuk disetorkan melalui  Petugas Penerima Setoran (PPS) pada KUA Kecamatan. PPS ini kemudian wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk yang diterimanya ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat lima hari kerja.
      Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam itu mengaakan, PMA ini juga mengamanatkan agar biaya nikah atau rujuk langsung disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.

      Amin menjelaskan bahwa PMA 24 tahun 2014 juga mengatur bahwa PNBP Biaya Nikah dan Rujuk digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi:  transport dan jasa profesi penghulu;  Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN);  pengelola PNBP Biaya NR;  kursus pra nikah; dan  supervisi administrasi nikah dan rujuk.
07.35 | 0 komentar

MENAG: INDONESIA SEBAGAI KIBLAT PENDIDIKAN ISLAM DUNIA


Catatan Edy Supriatna - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyerukan kepada para pelaku pendidikan Islam untuk menjadikan Indonesia sebagai "kiblat pendidikan Islam dunia", karena dilatarbelakangi kesiapan untuk menjadi tuan rumah bagi warga negara lain belajar Islam.
        Hal tersebut dinyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada malam anugerah Apresiasi Pendidikan Islam di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa malam. Pada acara tersebut sejumlah pejabat eselon I, II dan III Kementerian Agama.
        Selama ini ada kesan kiblat dan pusat pendidikan Islam berada di negara-negara Timur Tengah yang menggunakan Bahasa Arab. Kini sudah saatnya Indonesia menjadi kiblat pendidikan Islam bagi warga dunia.
       Selain jumlah dan bentuk satuan pendidikan Islam yang beragam dan khas (distingtif), Indonesia memiliki kesiapan yang cukup untuk menjadi tuan rumah bagi warga negara lain belajar Islam di Indonesia, katanya lagi.
       Momentum itu sudah tiba. Dasarnya, kata dia, pertama karena Indonesia negara demokratis terbesar di dunia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Pada saat negara-negara Islam Timur Tengah, terutama kawasan Arab Spring, dilanda persoalan politik yang berujung pada suasana kaotik, bangsa Indonesia dengan penduduk Muslim mayoritas menjadi magnet baru bagi bangsa-bangsa lain.
      Contoh, kata Lukman, pelaksanaan demokrasi, hubungan antaragama yang harmonis, pluralisme, kemajuan ekonomi, dan kompatibalitas Islam dan hak-hak asasi manusia.
       Dasar lainnya, kedua, Indonesia dipercaya oleh negara-negara islam untuk menyelenggarakan even-even internasional tentang Islam. Ketiga, performa jemaah haji Indonesia di mata dunia juga sangat positif.
      Pelaksanaan haji Indonesia mempunyai tingkat kepercayaan internasional yang sangat tinggi. Selain jumlah jemaah haji Indonesia yang besar, perhatian negara terhadap penyelenggaraan haji juga sangat baik.
      "Haji sebagai arena 'muktabar akbar Muslim se-dunia' dapat dijadikan ajang promossi yang luar biasa tentang Islam Indonesia," kata Lukman Hakim.
       Ia menegaskan, pembanguna pendidikan Islam telah menemukan momentum yang kuat. Regulasi pendidikan telah menempatkan pendidikan islam yang semula "di pinggir" kini berada di tengah pusaran pendidikan nasional.

       Kedudukan madrasah pun setara dengan sekolah pada semua jenjang. Pesantren dan diniyah diakui sebagai sistem pendidikan nasional. Pendidikan tinggi keagamaan mendapatkan payung hukum yanag sama kuat dengan UU No.12 tahun 2012. "Regulasi ini menempatkan pendidikan Islam memiliki 'bergaining position' yang semakin kuat," ia menegaskan. ***3***
07.32 | 0 komentar

OPICK: LAGU-LAGU RELEJI TETAP SURVIVE


Catatan Edy Supriatna Penyanyi Aunur Rofiq Lilfirdaus atau lebih populer dengan sapaan Opick mengakui bahwa lagu-lagu releji tetap "survive" lebih disebabkan para pelaku seninya menekankan kepada pentingnya syiar Islam dan dakwah.
         Dari sisi pendapatan mungkin tidak menggembirakan. Tetapi dari sisi dawah masih belum terlalu menggembirakan. Seharusnya musik relejius dapat porsi yang sama dengan lagu-lagu pop, kata Opick di Jakarta ketika mendapingi Direktur Pendidikan Islam Amin Haidari, saat peluncuran kegiatan Rohis (Rohani Islam) bagi siswa setingkat SMA dan SMK.
         Musim religi Islam kurang minatnya. Idealnya, lagu-lagu releji (relegius) Islami mendapat porsi dengan lagu pop. Tapi, bagi Opick, hal itu tidak memusingkan bagi dirinya. Baginya, selagi masih sehat, bisa bekarya jalur musik yang dipilihnya akan tetap digeluti.
       Karena itu, agar tetap berkarya dalam musik reliji itu dirinya harus memelihara kesehatan dengan baik. Caranya, makan dengan makanan yang halal. Kerja terus selagi sehat sebelum istirahat berkepanjangan alias meninggal.
       Kini Opick tengah mempersiapkan lagu-lagi reliji terbarunya. Lagu yang terbaru tersebut merupakan edisi ke-11 dari rekamannya sejak ia berkarir di belantika musik. Ia mohon doa agar pekerjaannya dalam enam bulan ke depan bisa rampung dan publik bisa menikmatinya.
     Tentu saja kesemua lagu yang disiapkannya itu adalah ciptaannya sendiri, katanya.
      Terkait dengan kegiatan lainnya, ia mengaku, banyak melakukan kegiatan amal. Terutama membantu warga Palestina. Melalui berbagai kegiatan konser di berbagai tempat, termasuk di luar negeri, ia ikut mengumpulkan dana untuk warga Palestina.
     Direktur Pendidikan Islam, Amin Haidari memberi apresiasi terharap kegiatan Opick. Islam sejak zaman Rasulullah telah memberi penghargaan besar terhadap karya seni. Para penyair di zaman itu, untuk karyanya yang terbagus, diabadikan di ka'bah sehingga terbaca umat Islam yang tengah melakukan ritual di sekitarnya.
       Musik dan seni memang harus terus berjalan. Dakwah tidak melulu harus dengan ceramah. Bisa dilakukan dengan cara berkesenian, seperti yang dilakukan Opick, ujar Amin Haidari. ***3***




07.30 | 0 komentar

KEMENAG TANGKAL RADIKALISME MELALUI KEGIATAN ROHIS

Catatan Edy Supriatna -Kementerian Agama secara konsisten terus menerus menekan dan menangkal pemikiran yang mengarah kepada paham radikal atau intoleran dengan menggelar kegiatan Rohis.

           Kegiatan yang melibatkan 2.000 siswa tingkat SMA dan SMK seluruh Indonesia tersebut akan dilaksanakan di Cibubur, 12-15 Nopember. Diharapkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan membua acara tersebut, kata Direktur Pendidikan Agama Islam, Amin Haidari di Jakarta, Selasa.
           Rohis (Rohani Islam) merupakan komponen organisasi siswa intrasekolah atau OSIS dan berperan dalam membangun suasana budaya agamais. Rohis juga telah berperan dalam menyiarkan kegiatan keagamaan di berbagai sekolah. Kegiatan yang digelar Rohis di antaranya berupa tahfizdul quran, khutbah jumat dan kegiatan lain.
          Amin Haidari, yang didampingi penyanyi Aunur Rofiq Lilfirdaus atau Opic, mengakui ada pihak yang menanfaatkan organisasi siswa dengan menyusupkan indoktrinasi paham keagamaan tak sesuai dengan paham keagamaan Islam Indonesia, bahkan merusak keutuhan NKRI.
         Atas dasar itu, pihaknya melakukan pembinaan terhadap guru agama Islam yang selama ini hanya mengajar di kelas saja. Para guru tersebut akan dilibatkan dalam kegiatan Rohis. "Mereka tidak saja diminta menemani anak-anak selama belajar, tetapi juga mendampingi kegiatan mereka di luar jam belajar," ia menjelaskan.
         Dengan kondisi Indonesia yang multi etnis, multi agama, multi budaya, Indonesia membutuhkan calon pemimpin yang mengayomi semua tanpa melihat asal-usul, suku bangsa dan agama. Untuk ini, Kementerian Agama berkepentingan atas munculnya generasi muda yang memiliki pandangan keagamaan yang inklusif dan toleran, kata Amin.
         Menurut Opic, kegiatan bersekala nasional pertama itu sangat penting untuk membangkitkan potensi dan kreativitas siswa. Apa lagi remaja membutuhkan idola dan bekal untuk mengembangkan kreativitasnya
    Terlebih lagi, lanjut Opic, selama kegiatan berlangsung siswa diberi pemahaman tentang pentingnya Islam Kebangsaan dan pendidikan kepemimpinan.

         Opic berharap kegiatan selama lima hari tersebut dapat membuahkan hasil, yaitu melahirkan manusia Islam yang tangguh dan bertanggung jawab. Dapat menumbuh-kembangkan semangat keberagaman melalui diskusi keagamaan serta ritual keagamaan lainnya.

         Melalui pelatihan jiwa kepemimpinan diharapkan menelorkan siswa yang mampu mengorganisir diri dan kelompok, melakukan kerja sama dan berdisipin. "Ini juga penting," ujar Opic.
07.28 | 0 komentar

MENAG: KORUPSI MASIH TINGGi

Catatan Edy Supriatna -Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui Indonesia masih tertinggal dalam aspek tertentu dengan bangsa lain disebabkan masih tingginya angka korupsi.
     "Negara kita dalam aspek-aspek tertentu masih tertinggal dengan bangsa lain, salah satunya karena angka korupsi masih tinggi," kata Lukman Hakim ketika memberi sambutan pada pembukaan Mahaniti Loka Dhamma tingkat nasional IV-2014 di Jakarta, Senin malam.
      Mahaniti Loka Dhamma adalah suatu pertemuan, penampilan kebolehan dan ketngkasan dhamma bagi mahasiswa. Dalam acara itu digelar perlombaan, penampilan seni Buddhis, pertemuan ilmiah, kreasi mahasiswa Buddhis, yang terpilih melalui jalur unit kegiatan mahasiswa pada Perguruan Tinggi Agama Budhha (PTAB) negeri/swasta. Acara berlangsung 10 - 14 Nopember 2014.
        Mahanitiloka Dhamma merupakan momentum yang tepat untuk mengingatkan bahwa para mahasiswa adalah tunas-tunas bangsa yang akan memegang estafet kepemimpinan bangsa di masa mendatang.    
      Tepatlah kiranya panitia memilih tema “Melalui Mahanitiloka Dhamma kita wujudkan mahasiswa Buddhis yang jujur, inovatif, kreatif, dan toleransi”.       
      Pada acara itu dihadiri 300 peserta dari Perguruan Tinggi Agama Buddha (PTAB) dari seluruh Indonesia. Nampak Dirjen Bimas Buddha Dasikin, pimpinan majelis tinggi Walubi Arief Harsono. Menurut LHS - sapaan akrab Lukman Hakim Saifuddin, - ke depan penanaman kejujuran sebagai budaya hidup menjadi sangat penting.
      Tanpa menyebut angka jumlah korupsi yang terjadi di Indonesia, LHS menyatakan, dengan membudayakan kejujuran, inovatif, kreatif dan toleransi sebagai upaya pembentukan karakter bangsa, maka Indonesia diharapkan mampu bertahan di tengah derasnya arus globalisasi. 
       Belajar dari sejarah perjuangan bangsa,  katanya, pemuda mengambil peran penting terhadap perubahan kehidupan bangsa. Peristiwa heroik 10 November yang kebetulan bertepatan pada acara tersebut telah memberikan inspirasi, ketauladanan jiwa patriotisme dan nasionalisme arek-arek Suroboyo yang mengibarkan bendera merah putih di tengah berondongan senjata penjajah. 
     Ia mengatakan, pemuda Indonesia  mempunyai tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan pahlawan agar Indonesia setara dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan kreatifitas mahasiswa harus ditempatkan dalam kerangka semangat nasionalisme, alat pemersatu bangsa.
     Mahanitiloka Dhamma merupakan muara dari ekspresi kreatifitas ilmuwan dan "enterpreuner" muda yang berada di kampus-kampus Perguruan Tinggi Agama Buddha. Mahanitiloka Dhamma dapat menjadi forum ilmiah dan komunikasi kreasi mahasiswa, seyogyanya merupakan wahana silaturahmi antarmahasiswa. 
      Melalui Mahanitiloka Dhamma ini pula diharapkan terjadi komunikasi efektif dan "sharing" gagasan untuk memperkaya gagasan dan pengembangan ide antar mahasiswa.
      Kenyataan yang tidak dapat dipungkiri adalah munculnya fanatisme dan semangat menang para kontingen, sehingga menjadikan suasana Mahanitiloka Dhamma menjadi menegangkan, oleh karena itu potensi tersebut harus diolah menjadi energi positif untuk mengembangkan nasionalisme dan semangat maju untuk bangsa Indonesia dan bersaing dengan kemajuan bangsa lain. 
       Mahanitiloka Dhamma ini pula menjadi sarana pengenalan budaya, interaksi, dan akulturasi  nilai-nilai lokal yang dimiliki segenap mahasiswa PTAB, yang pada akhirnya akan melahirkan semangat kebangsaan dengan pemahaman kebhinekaan sebagai dasar membangun bangsa.
      Kegiatan Mahanitiloka Dhamma ini dapat menjadi salah satu upaya membangun citra keberhasilan Pendidikan Tinggi Keagamaan, yang berhasil melahirkan karya IPTEKS untuk pengembangan ilmu maupun kewirausahaan serta peran dan kontribusi mahasiswa dalam menggerakkan masyarakat, melalui gagasan dan ide kreatifnya. 

      "Saya berharap kepada semua pimpinan lembaga, institusi dan semua pihak untuk memberikan ruang kepada para mahasiswa dalam mengembangkan kreatifitas dan berinovasi melalui penyediaan sarana prasarana, pendanaan dan  penyelenggaraan event-event terkait," kata Menag.***3***
07.25 | 0 komentar

MENAG: JANGAN GUNAKAN KEKERASAN DALAM MENDIDIK


Catatan Edy Supriatna - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin minta para guru tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik siswanya, apa lagi menggunakan hukuman cambuk.
        "Menurut saya, dalam mendidik jangan menggunakan kekerasan," kata Lukman Hakim di Bengkulu, Rabu, menanggapi terjadinya hukuman cambuk di salah satu lembaga pendidikan di Pulau Jawa. Menteri Agama meminta para guru dalam mendidik siswa jangan menggunakan kekerasan.
        "Menurut saya dan banyak kalangan menilai, sebaiknya mendidik anak-anak kita jangan sampai menggunakan kekerasan, apalagi sampai melukai fisik dari anak didik kita," kata Lukman Hakim Saifuddin, saat berkunjung ke Bengkulu, Rabu.
        Dia mengatakan, memang tindakan yang benar adalah memberikan peringatan kepada siswa yang melanggar aturan, agar menjadi pembelajaran bagi siswa lainnya sehingga tidak melakukan perbuatan yang sama.
        "Namun memang, tindak kekerasan ini relatif juga, seperti orang tua kita atau guru kita dulu menjewer, itu sebenarnya dilandasi dengan kasih sayang," kata dia.
        Katika hukuman atas pelanggaran dengan menggunakan kekerasan bahkan menimbulkan luka fisik, katanya, hal tersebut bisa saja merupakan tindakan emosional seorang tenaga pendidik.
        "Tetapi terkadang juga tidak terhindarkan, ketika tindakan itu dilampiaskan dengan penuh kekesalan, kemarahan atau penuh emosi, bisa menjadi berlebihan dan itu akan melukai," katanya.
        Oleh sebab itu sebaiknya, kata Lukman Hakim, hukuman dan peringatan yang diberikan kepada siswa atas pelanggaran-pelanggaran aturan, harus menghindari tindakan kekerasan fisik.
        "Mudah-mudahan ini, menjadi pembelajaran yang sangat baik bagi semua lembaga pendidikan," harapnya.
        Terkait lambaga atau tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama RI yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan pendidikan, pihaknya siap memberikan sanksi dan peringatan.
        "Guru juga bukan yang sempurna, memiliki persoalan dan beban hidup yang luar biasa. Nah, tentu jika ada seorang guru yang melakukan pelanggaran hukum ya tentu harus diambil tindakan hukum. Harus diproses secara hukum, ada sanksi ketika kemudian hukum membuktikan bahwa yang bersangkutan itu bersalah," ujarnya.*
07.23 | 0 komentar

BERITA PER KATEGORI


Categories