Catatan Edy Supriatna - Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin minta para guru tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik
siswanya, apa lagi menggunakan hukuman cambuk.
"Menurut
saya, dalam mendidik jangan menggunakan kekerasan," kata Lukman Hakim di
Bengkulu, Rabu, menanggapi terjadinya hukuman cambuk di salah satu lembaga
pendidikan di Pulau Jawa. Menteri Agama meminta para guru dalam mendidik
siswa jangan menggunakan kekerasan.
"Menurut
saya dan banyak kalangan menilai, sebaiknya mendidik anak-anak kita jangan
sampai menggunakan kekerasan, apalagi sampai melukai fisik dari anak didik
kita," kata Lukman Hakim Saifuddin, saat berkunjung ke Bengkulu, Rabu.
Dia
mengatakan, memang tindakan yang benar adalah memberikan peringatan kepada
siswa yang melanggar aturan, agar menjadi pembelajaran bagi siswa lainnya
sehingga tidak melakukan perbuatan yang sama.
"Namun
memang, tindak kekerasan ini relatif juga, seperti orang tua kita atau guru
kita dulu menjewer, itu sebenarnya dilandasi dengan kasih sayang," kata
dia.
Katika
hukuman atas pelanggaran dengan menggunakan kekerasan bahkan menimbulkan luka
fisik, katanya, hal tersebut bisa saja merupakan tindakan emosional seorang
tenaga pendidik.
"Tetapi
terkadang juga tidak terhindarkan, ketika tindakan itu dilampiaskan dengan
penuh kekesalan, kemarahan atau penuh emosi, bisa menjadi berlebihan dan itu
akan melukai," katanya.
Oleh
sebab itu sebaiknya, kata Lukman Hakim, hukuman dan peringatan yang diberikan
kepada siswa atas pelanggaran-pelanggaran aturan, harus menghindari tindakan
kekerasan fisik.
"Mudah-mudahan
ini, menjadi pembelajaran yang sangat baik bagi semua lembaga
pendidikan," harapnya.
Terkait
lambaga atau tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama RI yang
melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan pendidikan, pihaknya siap
memberikan sanksi dan peringatan.
"Guru
juga bukan yang sempurna, memiliki persoalan dan beban hidup yang luar biasa.
Nah, tentu jika ada seorang guru yang melakukan pelanggaran hukum ya tentu
harus diambil tindakan hukum. Harus diproses secara hukum, ada sanksi ketika
kemudian hukum membuktikan bahwa yang bersangkutan itu bersalah,"
ujarnya.*
|
MENAG: JANGAN GUNAKAN KEKERASAN DALAM MENDIDIK
Written By Unknown on Minggu, 16 Agustus 2015 | 07.23
Label:
kemenag,
Pendidikan Keagamaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar