Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

PEMBAGIAN ZAKAT HARUSLAH DENGAN CARA BERMARTABAT

Written By Unknown on Kamis, 24 Juli 2014 | 00.00

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 24/7 (Antara) -  "Pembagian zakat kepada warga miskin haruslah dengan cara yang bermartabat; kami menyayangkan Ramadhan tahun ini masih terulang pembagian zakat dengan cara antri seolah mendemonstrasikan kemiskinan di kalangan umat Muslim," kata seorang pejabat BAZNAS.

        "Aksi ribuan warga saling dorong dan berdesakKan sehingga puluhan lansia dan balita terjepit demi mendapatkan uang zakat 20 ribu rupiah dari muzaki per orangan, seperti terjadi di Jombang, Jawa Timur, tanggal 23 Juli lalu, sangat disesalkan," kata Wakil Sekretaris BAZNAS dan Pelaksana Tugas Direktur Pemberdayaan Zakat M. Fuad Nasar di Jakarta, Kamis.

        Kejadian yang sama juga terjadi di Malang beberapa waktu lalu. Pola pembagian zakat semacam itu sudah harus ditinggalkan dan tidak dilakukan lagi tahun depan, ia mengingatkan.

        Jika seorang pembayar zakat kurang percaya kepada BAZNAS dan LAZ untuk menyalurkan zakat atau sedekahnya, katanya, memang tidak bisa dipaksakan.

        Namun pihaknya menyadari layanan lembaga zakat yang resmi belum menjangkau seluruh warga miskin. Aksesibilitas warga miskin terhadap dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun BAZNAS dan LAZ masih perlu ditingkatkan.

        Tetapi, lanjut Fuad, "jangan lantas itu menjadi alasan untuk melakukan pembagian zakat dengan mengumpulkan massa. Sebaiknya muzaki atau pemberi zakat mendatangi langsung para penerima zakat dan tidak perlu mengumpulkan warga di satu tempat untuk mengantri pembagian zakat".

        Para pemberi zakat diharapkan memuliakan mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat dan melindungi martabat mereka.

        "Islam mengajarkan umatnya agar memuliakan orang miskin," ia menambahkan.

        Terkait dengan pembagian zakat dengan cara mengantri itu, Menteri Agama Luman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu juga sudah mengingatkan bahwa bagi kalangan umat Muslim yang memiliki harta berlebih diminta dapat menyalurkan zakat dan zakat harta (mal) dengan baik.

        Pendistribusian zakat harus diatur sedemikian rupa. "Jangan menimbulkan dampak negatif, sebab melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada pengusaha menyalurkan zakat dengan cara mengantri, kemudian belakangan menimbulkan warga miskin yang mengantri menjadi terluka dan bahkan menimbulkan korban," katanya.

        Tujuan menyalurkan zakat sebagai perintah agama jelas sangat mulia, namun jangan dicederai dengan hal-hal negatif. Menag pun mengakui ada warga berkemampuan yang baru merasa puas jika zakatnya dapat diterima langsung oleh warga yang berhak menerima. Terkait dengan itu, Menag mengimbau zakat disalurkan dengan baik.

        Karena itu pula ia meminta lembaga zakat yang ada di berbagai daerah agar dapat memberi pemahaman kepada warga yang hendak menyalurkan zakat kepada lembaga resmi.

        "Hindari kemungkinan adanya tindakan tercela yang bisa mencemari kesucian bulan Ramadhan," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar