Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zakat. Tampilkan semua postingan

Prof. Dr. Muhammad Machasin: MANUSIA PADA DASARNYA EGOIS

Written By Unknown on Selasa, 29 Juli 2014 | 08.22

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 28/7 (Antara) - Khotib Prof. Dr. Muhammad Machasin menyatakan bahwa pada dasarnya manusia mempunyai tabiat kikir, kedekut, egoisme atau ketidakmauan untuk berbagi dengan orang lain dan hal ini sudah ditegaskan dalam  al-Qur¿an disebut al-syuhh.

           Egoisme merupakan salah satu pembawaan manusia dan dapat muncul hampir setiap saat dalam kehidupan, kata Machasin dalam khotbahnya Masjid At-Tin TMII, Jakarta, Senin pagi. Hadir pada shalat berjamaah tersebut keluarga besar Soeharto dan mantan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni yang juga Ketua Dewan Pengurus Masjid Agung At-Tin. 

      Ketika manusia berhadapan dengan pilihan-pilihan yang mesti diambil dalam kaitan degan sendiri maupun antara sesama, egoisme muncul ke permukaan.

      Muhammad Machasin dalam tema khotbah "Puasa Melatih Manusia Mengatasi Egoisme" menguraikan bahwa pada dasarnya manusia egoism. Menurut tabiatnya manusia itu kikir. Hal ini dapat digambarkan, banyak anak di bawah umur enam tahun mempunyai pembawaan tidak mau barang-barang miliknya atau mainannya diambil atau dipinjam anak atau orang dewasa lain.

          Semakin bertambah umurnya, mereka semakin bisa berbagi dengan orang lain. Akan tetapi orang dewasa sering kali masih harus belajar untuk berbagi dalam hal-hal yang lebih bersifat bukan benda seperti keyakinan akan kebenaran, jasa, kemasyhuran dan nama baik.

           Dalam beragama dan berkeyakinan pun, katanya, tidak jarang orang yang berpikir hanya jalannya yang benar, jalan orang lain yang berbeda pasti salah. Dalam menangani masalah pun tidak jarang orang berpikir demikian. Keberhasilan dan jasa tidak jauh pula ceritanya. Ada saja orang yang merasa berhak atas keberhasilan dan jasa, tanpa kemampuan untuk melihat bahwa orang lain bisa saja ikut membuat keberhasilan dan jasa itu menjadi kenyataan.

    Islam datang untuk mengurangi kekikiran atau egoisme itu, kata Guru Besar Sejarah Kebudayaan Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

           Karena itu, dipujilah dalam al-Qur¿an orang-orang yang terbebaskan dari sifat bawaan ini.

    Orang alim menyatakan, pendapatku adalah kebenaran yang mengandung kemungkinan kesalahan, sedangkan pendapat orang yang berbeda denganku adalah kesalahan yang mungkin mengandung kebenaran, katanya.

           Mantan Kepala Balitbang dan Diklat, Kementeria Agama mengingatkan bahwa haruslah disadari banyak dari kebenaran-kebenaran yang dipegangi sebenarnya bersifat nisbi, tidak mutlak benar. Karena itu, ia melanjutkan, setiap Muslim berdoa kepada Allah untuk ditunjukkan kepada jalan yang lurus, paling tidak sehari 17 kali, yakni pada saat membaca al-Fatihah.

           "Makna yang terkandung di dalam doa ini antara lain adalah bahwa kebenaran yang dipegangi saat ini bisa jadi salah. Karena itu kita mohon kepada Allah untuk membawa kita ke yang benar," katanya.

           Jadi, kata mantan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (2010-2015) itu, dalam hubungan dengan siapa pun, dianjurkan untuk melakukan yang lebih baik, sehingga orang yang semula bermusuhan menjadi kawan.

           "Kita tidak dianjurkan untuk melakukan hal-hal yang menjauhkan kawan. Silaturrahmi mesti kita giatkan, kebersamaan kita kembangkan dan egoisme kita kurangi sedikit demi sedikit. Dengan begitu, persatuan umat akan dapat kita wujudkan," katanya menegaskan.
08.22 | 0 komentar

ZAKAT FITRAH TIDAK HARUS DISETOR KE BAZNAS

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 25/7 (Antara) - Zakat fitrah yang dikumpulkan di masjid-masjid sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin di lingkungan setempat, kecuali jika terdapat kelebihan boleh dialihkan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris BAZNAS, M. Fuad Nasar di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan bahwa jika ada imbauan untuk menyetorkan zakat fitrah dari tiap masjid dan kelurahan dalam jumlah prosentase tertentu kepada BAZNAS tingkat kecamatan atau kabupaten/kota, pihaknya pastikan itu bukan kebijakan BAZNAS pusat.

Zakat fitrah tidak harus disetor ke BAZNAS kecamatan dan kabupaten/kota, katanya. BAZNAS selalu mengarahkan agar zakat fitrah dikonsentrasikan di masjid-masjid melalui panitia yang dibentuk atau UPZ Masjid.

Pertimbangannya, lanjut dia, karena jangka waktu penerimaan sampai penyalurannya sangat singkat. Yang penting adalah pengumpulan dan pembagian zakat fitrah yang merupakan hak fakir miskin dilakukan secara amanah, transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Menurut ketentuannya, zakat fitrah sebaiknya sudah dibagikan seluruhnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," ia mengingatkan.

Pengumpulan zakat fitrah bukanlah dalam rangka mengatasi kemiskinan secara permanen dan bukan untuk pembangunan berbagai sarana sosial, ia menjelaskan.

Zakat fitrah, lanjutnya, adalah untuk kegembiraan fakir miskin dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri sesuai Hadits Nabi Muhammad Saw pada waktu mewajibkan zakat fitrah untuk setiap jiwa. Dengan demikian, pembagian zakat fitrah haruslah dilakukan dengan cara yang bermartabat, tanpa harus mendemonstrasikan kemiskinan dengan cara mengantri pembagian zakat.

Menurut hukum syariah dan fiqihnya, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap keluarga muslim yang memiliki makanan untuk hari raya. Setiap kepala keluarga wajib menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk pembantu rumah tangga, kata Fuad.***3***

08.10 | 0 komentar

PEMBAGIAN ZAKAT HARUSLAH DENGAN CARA BERMARTABAT

Written By Unknown on Kamis, 24 Juli 2014 | 00.00

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 24/7 (Antara) -  "Pembagian zakat kepada warga miskin haruslah dengan cara yang bermartabat; kami menyayangkan Ramadhan tahun ini masih terulang pembagian zakat dengan cara antri seolah mendemonstrasikan kemiskinan di kalangan umat Muslim," kata seorang pejabat BAZNAS.

        "Aksi ribuan warga saling dorong dan berdesakKan sehingga puluhan lansia dan balita terjepit demi mendapatkan uang zakat 20 ribu rupiah dari muzaki per orangan, seperti terjadi di Jombang, Jawa Timur, tanggal 23 Juli lalu, sangat disesalkan," kata Wakil Sekretaris BAZNAS dan Pelaksana Tugas Direktur Pemberdayaan Zakat M. Fuad Nasar di Jakarta, Kamis.

        Kejadian yang sama juga terjadi di Malang beberapa waktu lalu. Pola pembagian zakat semacam itu sudah harus ditinggalkan dan tidak dilakukan lagi tahun depan, ia mengingatkan.

        Jika seorang pembayar zakat kurang percaya kepada BAZNAS dan LAZ untuk menyalurkan zakat atau sedekahnya, katanya, memang tidak bisa dipaksakan.

        Namun pihaknya menyadari layanan lembaga zakat yang resmi belum menjangkau seluruh warga miskin. Aksesibilitas warga miskin terhadap dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun BAZNAS dan LAZ masih perlu ditingkatkan.

        Tetapi, lanjut Fuad, "jangan lantas itu menjadi alasan untuk melakukan pembagian zakat dengan mengumpulkan massa. Sebaiknya muzaki atau pemberi zakat mendatangi langsung para penerima zakat dan tidak perlu mengumpulkan warga di satu tempat untuk mengantri pembagian zakat".

        Para pemberi zakat diharapkan memuliakan mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat dan melindungi martabat mereka.

        "Islam mengajarkan umatnya agar memuliakan orang miskin," ia menambahkan.

        Terkait dengan pembagian zakat dengan cara mengantri itu, Menteri Agama Luman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu juga sudah mengingatkan bahwa bagi kalangan umat Muslim yang memiliki harta berlebih diminta dapat menyalurkan zakat dan zakat harta (mal) dengan baik.

        Pendistribusian zakat harus diatur sedemikian rupa. "Jangan menimbulkan dampak negatif, sebab melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada pengusaha menyalurkan zakat dengan cara mengantri, kemudian belakangan menimbulkan warga miskin yang mengantri menjadi terluka dan bahkan menimbulkan korban," katanya.

        Tujuan menyalurkan zakat sebagai perintah agama jelas sangat mulia, namun jangan dicederai dengan hal-hal negatif. Menag pun mengakui ada warga berkemampuan yang baru merasa puas jika zakatnya dapat diterima langsung oleh warga yang berhak menerima. Terkait dengan itu, Menag mengimbau zakat disalurkan dengan baik.

        Karena itu pula ia meminta lembaga zakat yang ada di berbagai daerah agar dapat memberi pemahaman kepada warga yang hendak menyalurkan zakat kepada lembaga resmi.

        "Hindari kemungkinan adanya tindakan tercela yang bisa mencemari kesucian bulan Ramadhan," katanya.
00.00 | 0 komentar

NEGARA BERHAK MEMBERIKAN LEGALITAS DALAM MENGELOLA ZAKAT

Written By Unknown on Kamis, 10 Juli 2014 | 18.20

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 10/7 (Antara) - "Negara punya hak memberikan legalitas dalam mengelola zakat kepada setiap badan hukum yang memenuhi syarat. Wewenang pemberian legalitas atau izin sebagai pengelola zakat sepenuhnya ada pada Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama tidak diperkenankan mengeluarkan izin mengelola zakat."

     Pernyataan itu disampaikan M. Fuad Nasar, Wakil Sekretaris BAZNAS di Jakarta, Kamis. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014, jenis kelembagaan yang diakui menurut hukum dan perundang-undangan sebagai pengelola zakat ialah BAZNAS di semua tingkatannya yang dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di setiap kementerian/lembaga/BUMN dan BUMD, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dapat membuka perwakilan.   

     Fuad Nasar menegaskan, "Kementerian Agama melakukan fungsi pembinaan, regulator dan pengawasan, sedangkan BAZNAS dan LAZ melaksanakan fungsi eksekutor dan operator sepanjang memiliki legalitas menurut hukum."

     Semua lembaga berbadan hukum (perkumpulan dan yayasan) yang melakukan pengelolaan zakat wajib taat pada aturan negara tentang prosedur perizinan, audit syariah, pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pemerintah. Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki SK Pengukuhan dari Menteri Agama atas dasar undang-undang yang lama, apabila tidak  mengajukan izin LAZ dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak keluarnya UU No 23 Tahun 2011 dapat dinyatakan illegal, katanya.

         "Negara tidak terlalu jauh mengintervensi kehidupan keagamaan terkait dengan zakat ini, seperti anggapan sebagian orang. Seorang muslim yang memberikan zakatnya kepada fakir miskin atau panitia pembangunan masjid yang menerima zakat secara langsung, tidak dilarang dan tidak mensyaratkan adanya izin dari pemerintah, ia menjelaskan.

          Tetapi, lanjut dia, apabila dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat dalam arti menghimpun, mengelola, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus mendapat legalitas dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

           Bayangkan, katanya, kegiatan menghimpun dan mengelola dana yang berasal dari masyarakat mencapai milyaran rupiah, apakah tidak perlu dilindungi secara hukum? ungkapnya.  
   
      "Kami mengimbau umat Islam yang hendak memberikan zakat hartanya sebaiknya memperhatikan legalitas lembaga pengelolanya, yakni amil zakat resmi yang berbadan hukum dan mendapat pengesahan dari Kementerian Agama. Jangan berzakat kepada suatu lembaga karena terpikat iklan dan promosi, tapi perhatikan legalitas dan transparansi lembaga tersebut," katanya.

          "Umat Islam yang karena pertimbangan tertentu tidak menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, pemerintah atau BAZNAS tidak dapat memaksa. Mereka dipersilakan memberikan zakatnya kepada orang-orang yang berhak menerima, asalkan sesuai dengan ketentuan syariah, yakni zakat yang ditunaikan sudah benar penghitungannya dan bisa dimanfaatkan oleh mustahik yang sangat membutuhkan," katanya.


18.20 | 0 komentar

BERITA PER KATEGORI


Categories