Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Tampilkan postingan dengan label KUA & Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUA & Islam. Tampilkan semua postingan

PENGHULU DAN "PENJAGA IMAN" DI PERBATASAN

Written By Unknown on Minggu, 16 Agustus 2015 | 07.35

Catatan Edy Supriatna Untuk mencapai Kantor Urusan Agama (KUA) Belakang Padang dari Pelabuhan Sekupang, Batam, tidaklah terlalu sulit. Hanya membutuhkan waktu 15 menit menggunakan perahu mesin tempel dan membayar Rp15 ribu/orang, sampailah di Pelabuhan Belakang Padang.
       Sesampainya di Pelabuhan Belakang Padang, yang cukup ramai lantaran banyak dilintasi kapal tujuan Singapura, perjalananan dilanjutkan dengan menggunakan becak dengan ongkos Rp15 ribu.
      Perjalanan dengan becak lambat, bukan karena kemacetan. Abang becak tak sepenuhnya dapat menggoes, karena untuk mencapai lokasi KUA jalan menanjak. Si abang beca setempat mendorong.
      Setelah melewati pemakaman muslim dan nasranai di kawasan perbukitan, barulah tiba di lokasi kantor KUA berukuran 8 x 10 meter berdiri di atas lahan 30 x 20 meter berwarna kuning.
       Ruang KUA Belakang Padang dilepangkapi balai nikah ukuran 3 x 3 meter. Ruang balai nikah untuk mempelai juga dilengkapi hisan warna pernak-pernik kuning khas Melayu, bagian kiri dan kanan diperkaya payung berlapis kain kuning mengkilat. Sementara perkantoran dilengkapi sebuah komputer yang dioperasikan tenaga honorer. Ada absen jari yang belum dapat terkonerksi dengan kantor Kementerian Agama di Batam.
       Kehadiran Balai Nikah di KUA ini sangat membantu warga setempat, kata Kepala KUA Belakang Padang, H. M. Arsyad, yang mengaku sampai Oktober 2014 jumlah peristiwa nikah telah mencapai 189 pasang. Diperkirakan akan melebihi angka 219 pasang yang tercatat pada 2013.
        Ia bercerita, tugas penghulu pada kantor urusan agama atau KUA tidak sebatas pada kewajiban mencatat peristiwa pernikahan dari hari ke hari hingga per tahun yang kemudian dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama setempat. Juga memberi nasihat perkawinan ketika sohibul bait atau tuan rumah untuk memberi nasihat perkawinan hingga membaca doa.
        Penghulu yang bertugas di KUA Belakang Padang, Batam, - yang jaraknya hanya 20 km ke Singapara, punya tugas-tugas di luar agenda kewajibannya.
        Sudah dimaklumi bahwa, tugas pokok penghulu adalah mengecek berkas kelengkapan pernikahan dan mencatatkannya dalam buku induk. Dalam praktek, ia kadang sebagai khotbah nikah, wali nikah yang mewakili orangtua perempuan.
      Selain itu, punya kewajiban membimbing pembacaan sighat ta'lik,  memberi nasihat perkawinan hingga memaca doa bagi keselamatan seluruh kedua pembelai.
      Hal itu semua sudah biasa terjadi. Tapi di luar itu, ada tugas penghulu dan seluruh perangkat KUA Belakang Padang Batam, yaitu melayani masyarakat di luar kedinasan, yang tidak tercantum dalam SOP (standard operating procedure).
      Terlebih lagi bagi masyarakat di wilayah Belakang Padang, posisi penghulu menduduki posisi strategis karena berada pada strata sosial teratas. Belakang Padang merupakan sebuah pulau kecil yang berdekatan dengan Pulau Batam dan Singapura. Wilayah itu dapat ditempuh 15 menit dengan perahu mesin tempel dari Pelabuhan Sekupang. Untuk mencapai Singapura, juga bisa ditempuh selama 15 menit.
     Namun dari pelabuhan Belakang Padang tak ada kapal yang bertolak ke Singapura, kendati jaraknya lebih dekat. Untuk ke negeri jiran harus menggunakan kapal besar dari pelabuhan internasional Sekupang.
     Pulau Belakang Padang memiliki luas lahan sekitar 68,4 km dihuni sekitar 24 ribu warga dengan latarbelakang yang heterogen. Sebagaian warganya merupakan pendatang dari beberapa daerah di sekitar Indonesia dengan mata pencarian beragam.
     Pulau kecil ini di bagi menjadi beberapa kelurahan yang dihuni oleh beberapa suku seperti suku Jawa yang umumnya bertempat tinggal di kelurahan kampung Jawa, Kelurahan Kampung Tengah yang banyak di tempati oleh suku Melayu dan Padang, Kelurahan kampung Tanjung banyak ditempati oleh suku Melayu dan Pasar yang banyak di huni oleh orang Tionghoa.
      Kecamatan Belakang Padang mempunyai 6 kelurahan/desa. Yaitu, Kelurahan Pempin, Kelurahan Kasu, Kelurahan Pecong, Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Sekanak Raya, Kelurahan Tanjung Sari. Di wilayah itu ada 55 pulau-pulau kecil yang masuk dalam wilayah kecamatan Belakang Padang.
      Tugas apa saja yang dipikul penghulu Belakang Padang? H. Arsyad, selaku ketua KUA dan penghulu di Belakang Padang, ketika dijumpai di kantornya, mengaku gembira bahwa kehadirannya di tengah masyarakat terasa dibutuhkan. Di luar tugas KUA, dirinya kerap dimintai tausiyah pada saat-saat hari besar Islam.
      Menyolatkan zenajah, ceramah di kampung-kampung meski lokasinya cukup jauh. Bahkan ketika Ramadhan dan Idul Adha, undangan ke berbagai tempat tidak pernah henti. Saat libur, dirinya seolah mengalami kesulitan untuk membagi waktu.
      Banyaknya undangan untuk "manggung" di berbagai tempat. Terlebih saat Ramadhan, mengisi kultum di masjid dan surau. Saat musim haji tiba, selaim memberi bimbingan manasik, juga diisi dengan ceramah. Menurut Arsyad, jangan dimaknai banyaknya kegiatan bagi penghulu di daerah itu berdampak pada "dompet tebal", atau banyak pemasukan dari pengundang.
      "Masyarakat di sini ekonominya pas-pasan. Tapi, mereka sangat butuh siraman rohani. Jadi, jangan dipersepsikan banyak panggilan atau undangan lantas penghulu di sini hidup makmur," pintanya.
       Tapi yang jelas, dalam setiap acara yang melibatkan orang banyak, dirinya selalu duduk di barisan terdepan bersama para tamu terhormat.

KUA dan aspek yuridis

       Harus diakui KUA kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama, berada paling depan dan sebagai garda terdepan, tombak pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
      Secara histories, KUA memiliki rentang usia cukup panjang. Seorang ahli di bidang ke-Islaman Karel Steenbrink mengatakan, bahwa KUA Kecamatan secara kelembagaan telah ada sebelum Depertemen Agama itu sendiri ada.
      Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
      Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah nikah dan rujuk atau NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
      Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
      Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu: Pertama UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Kedua, UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
        Ketiga, Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun  1981. Keempat, Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
      Kelima, Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama kabupaten/kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
 Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya.
 Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.

Operasional

        Terkait biaya operasional KUA, Arsyad mengaku bahwa dengan segala keterbatasan yang dimiliki pihaknya masih bisa membayar iuran listrik, kebersihan dan keamanan. Termasuk untuk tenaga honor yang membantu tugas sehari-hari. "Kami mendapat bantuan untuk operasional kantor sebesar Rp3 juta per bulan dari pusat," katanya.
        Namun untuk biaya perjalanan dinas, ia menjelaskan, sejak diberlakukan nikah gratis di KUA dan pelayanan nikah di luar jam kantor atau hari libur dikenai biaya Rp600 ribu untuk setiap peristiwa pernikahan, para penghulu di seluruh Indonesia hingga kini belum mendapat biaya operasional.
       Biaya operasional untuk para penghulu yang dialokasikan dari dana pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk masih diproses. Arsyad mendengar kabar bahwa pihak Ditjen Bimas Islam kini tengah memproses dan tengah minta persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk pencairannya.
       Karena itu, pihaknya dan seluruh KUA telah diminta segera melaporkan data peristiwa pernikahan kepada kantor wilayah Kementerian Agama setempat.
       Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin kepada Antara membenarkan bahwa seluruhj KUA telah diminta   merapikan data dan melaporkan jumlah peristiwa pernikahan. Sehingga pada waktunya pencairan dapat lebih cepat. 
        Amin menjelaskan, dana penyetoran biaya nikah di luar KUA, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama hingga kini mencapai sekitar Rp234 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya nikah dari seluruh Indonesia yang disetorkan oleh calon pengantin yang hendak menikah di luar jam kerja atau luar kantor KUA. Setoran biaya nikah yang disetorkan melalui bank (yang ditunjuk Kementerian Agama) itu berlaku sejak Juni 2014.
       "Kita ingin secepatnya biaya operasional para penghulu segera cair," kata Amin. Penjelasan Amin ini juga sekaligus menanggapi keluhan para penghulu di seluruh Indonesia bahwa hingga kini pemerintah belum juga mengucurkan dana operasional bagi penghulu.
       Karena keterbatasan dana, para penghulu yang bekerja di wilayah perbatasan seperti di Belakang Padang, Batam - Singapura, harus pandai-pandai agar pelayanan nikah tetap jalan. "Kadang, untuk wilayah yang jauh di pulau terluar, kita harus ngutang dulu," kata Arsyad, kepala KUA Kecamatan Belakang Padang.
        Bagi warga yang sudah menyetor uang Rp600 ribu ke bank, tentu tak akan mengerti penghulunya tak punya uang transportasi. "Kita bisa dipancung jika tak melayani mereka. Bukan pak Irjen Kementerian Agama M. Jasin yang diancam, kita yang diancam oleh warga sendiri," kata H. Nabhan, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
       Menurut Sekretaris Ditjen Bimas Islam, pihaknya kini tengah menggeser biaya nikah dan rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan Sekjen Kementerian Agama ke Ditjen Bimas Islam. Tentu ada proses dan butuh waktu karena harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. "Kalau sudah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan, proses selanjutnya akan lebih cepat," kata Amin lagi.
       Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.24  tahun 2014 yang mengatur pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan sudah terbit. PMA tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 13 Agustus.
      PMA itu terbit menyusul diundangkannya PP No 48  tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.  
      Amien menjelaskan pula bahwa PMA PNBP Biaya Nikah dan Rujuk mengatur pengelola, mekanisme pengelolaan PNBP Biaya Nikah dan Rujuk,  tipologi KUA Kecamatan,  perangkat pencairan, pelaporan, syarat bebas biaya nikah dan rujuk, serta supervisi.
      PMA tersebut mengatur pengelompokan KUA menjadi dua: tingkat pusat dan tingkat daerah (Kanwil, Kankemenag, dan KUA Kecamatan), berikut dengan tanggungjawabnya masing-masing.  Sedangkan penyetoran biaya nikah di luar KUA, lanjutnya lagi, PMA ini di antaranya mengatur  bahwa calon pengantin  wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) pada bank.
      Terkait dengan hal itu, Kementerian Agama telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat Bank BUMN pada 23 Juli lalu. Empat Bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
      Untuk calon pengantin yang tinggal di daerah dengan  kondisi geografis, jarak tempuh, atau tidak terdapat layanan bank pada wilayah kecamatan setempat, ia menjelaskan, PMA ini mengatur agar biaya nikah atau rujuk disetorkan melalui  Petugas Penerima Setoran (PPS) pada KUA Kecamatan. PPS ini kemudian wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk yang diterimanya ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat lima hari kerja.
      Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam itu mengaakan, PMA ini juga mengamanatkan agar biaya nikah atau rujuk langsung disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.

      Amin menjelaskan bahwa PMA 24 tahun 2014 juga mengatur bahwa PNBP Biaya Nikah dan Rujuk digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi:  transport dan jasa profesi penghulu;  Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN);  pengelola PNBP Biaya NR;  kursus pra nikah; dan  supervisi administrasi nikah dan rujuk.
07.35 | 0 komentar

Aceng Dan Rusaknya Citra Islam

Written By Unknown on Rabu, 04 Juni 2014 | 23.44

Catatan Edy Supriatna - Pidato Menteri Agama, Suryadharma Ali, sempat terhenti beberapa saat. Pasalnya, ketika ia menyebut nama Aceng Fikri, Bupati Garut, yang kasusnya tengah ramai hingga menjadi buah bibir lantaran pernikahan kilatnya dengan Fani Octora, disambut tawa riuh para hadirin.

"Persoalan Aceng...," ucap SDA, sapaan akrab Menag Suryadharma Ali, di atas podium. Belum selesai ia melanjutkan kalimatnya, hadirin pun tertawa. Barulah setelah suara bagai kerumunan tawon itu mereda, pidato berlanjut.

Katanya lagi, kasus Aceng, telah menyudutkan umat Islam. "Tentu pula citra Islam," kata Ali. Hadirin pun masih ada yang bisik-bisik. Apalagi santri putri, sesama mereka menahan tawa sambil menutup mulut.

Fakta bahwa pemberitaan bukan sekedar gosip yang digosok makin sip, kata warga Ciamis, Asep, yang ikut hadir pada pidato tersebut, bukanlah hal baru. Terlebih pelakunya pejabat dan memancing emosi lantaran korban adalah wanita yang seharusnya mendapat perlindunga sebagaimana mestinya.

Itulah gambaran tentang Aceng Fikri, Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40),  yang melakukan nikah kilat dengan Fany Octora. Dia menikah siri hanya seusia empat hari saja.

Menag Suryadharma Ali ketika berkunjung ke Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manon Jaya, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Cibeureum, Tasikmalaya dan Pondok Pesantren Darussalam Ciamis, Jumat (21/12) banyak dicecer wartawan seputar nikah siri Aceng Fikri. 

Bagi warga Jawa Barat, ketiga pondok pesantren yang dikunjungi Menteri Agama memang tergolong dikenal. Terlebih, para santrinya sudah memberikan kontribusi nyata dalam kehidupan di masyarakat. 

Jadi, tak heran ketika hukum-hukum Islam, khususnya yang menyangkut perkawinan disinggung, tentu saja para santri itu tahu benar bagaimana seharusnya perkawinan yang sakral dipatuhi. Sikap para santri, para undangan dengan segala pengetahuannya tentang hukum Islam tercermin ketika menyikapi pidato SDA pada pertemuan akbar pada pembukaan reuni akbar Pondok Pesantren Darussalam, Jumat (21/12).

Menag Suryadharma Ali dalam pidatonya yang cukup panjang, sempat menyelipkan kasus Aceng Fikri, bupati Garut yang kini kedudukannya bagai di ujung tanduk. Publik sudah menghendaki yang bersagkutan segera lengser dari jabatannya. 

Sebelumnya Menag bertutur tentang posisi umat Islam yang kerap diberi stigma negatif. Islam disebut sebagai agama yang cenderung dengan kekerasan, berdarah dan sebagainya. Umat Islam menghadapi hal itu seperti kebakaran jenggot dan bekerja keras untuk meluruskannya.

Umat Islam antikekerasan, radikalisme dan jauh dari bentuk kekerasan lainnya. Agama Islam makin terpojok ketika marak di berbagai tempat aksi terorisme. Karena itu ia minta agar umat Muslim menjelaskan bahwa sesungguhnya dalam agama Islam hal itu tidak ada. Islam adalah pembawa agama kedamaian, rahmatan lil alamin.
Sudutkan Islam

Kasus Aceng, katanya, yang ikut disudutkan adalah Islam-nya. Karena itu para alumnis Darussalam Ciamis Jawa Barat harus memberikan pandangan yang baik terhadap umat lainnya. Rekomendasi dari pertemuan alumni itu harus memberikan manfaat bagi umat Islam ke depan.

Menag Suryadharma Ali seusai bertemu dengan Pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Cecep Ridwan Bustami, pun sempat menjelaskan tentang nikah siri yang dilakukan Aceng. Katanya, bahwa dalam Islam perkawinan adalah lembaga yang sakral. Suci. Hal itu harus dihormati, siapa pun pelakunya. Tetapi jika itu dilakukan dengan cara nikah siri, hal itu menjadi dilematis.

Secara agama sah, karena ada saksi dari kedua keluarga. Dan kemudian harus dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Tetapi, yang dilakukan Aceng, hanya beberapa hari kemudian dilakukan perceraian. Perceraian adalah perbuatan yang tak disukai Allah dan harus dinyatakan halal.

Tetapi, lanjut dia lagi, cara perceraian itu juga harus dilakukan dengan mengindahkan etika yang ada. Bukan dengan menyampaikan dengan pesan singkat melalui telepon genggam (sms). "Ketika hendak nikah, mintanya baik-baik. Kenapa bercerai tidak dilakukan dengan cara yang baik pula," Ali sambil melempar tawa.

Tindakan bupati seperti itu jelas merendahkan derajat perempuan. Tindakan itu sangat tidak terpuji. Padahal, semua umat Islam bersepakat untuk menjaga martabat wanita Sebaiknya, jika ingin menikah lagi hendaknya menginahkan aturan yang ada. Islam mengajarkan jika menikah lagi minta izin isteri pertama.

Kasus semacam ini, menurut Suryadharma Ali kerap terjadi di berbagai tempat. Kawin siri memang tak dilarang karena tak melanggar prinsip agama. Tetapi karena pelakunya seorang pejabat, sudah sepatutnya yang bersangkutan mengindahkan aturan yang ada pula.

Menjawab kemungkinan Kementerian Agama mengeluarkan aturan atau surat edaran bahwa setiap pejabat dilarang menikah lagi. Atau sekurangnya mengeluarkan imbauan, ia mengatakan, pihaknya tak memiliki otoritas untuk itu. Itu diluar kewenangan Kementerian Agama. Itu
 domain Majelis Ulama Indonesia (MUI). (skd)

23.44 | 0 komentar

BERITA PER KATEGORI


Categories