Catatan Edy Supriatna - Pemerintah perlu
mengedepankan sikap hati-hati dan transparan jika pembayaran Dam haji dilakukan
melalui Islamic Development Bank (IDB) karena dari sisi syar'i, dam itu
kewajiban sakhsiyah, kewajiban individual dan karena itu harus disosialisasikan
dengan baik.
Lagi pula, pemerintah dalam
hal ini Kementerian Agama, harus menjelaskan rencana pembayaran Dam haji
melalui kerja sama dengan IDB. Tahun lalu akan direalisasikan, kemudian
dibatalkan. Lalu, sekarang ada keinginan kuat untuk kerja sama lagi dengan IDB.
"Ini ada apa, harus
dijelaskan kepada publik," pinta Asosiasi Bina Haji dan Umroh Nahdlatul
Ulama (Asbihu-NU) H Hafidz Taftazani melalui telepon kepada Antara di Jakarta,
Rabu.
Dam, menurut etimologi, ialah
darah. Ini karena bentuk dam paling utama ialah berwujud pada penyembelihan
hewan. Ensiklopedi yang dikarang oleh Syekh Abd al- Adzim bin Badawi al-Khalafi
tersebut mengemukakan definisi dam menurut syariah ialah denda atau tebusan
yang wajib dibayar oleh jamaah haji akibat pelanggaran ketentuan dan peraturan
haji.
Dalam realitasnya, menurut
Hafidz Taftazan, pembayaran Dam haji sudah ada sindikatnya. Tidak jarang jamaah
haji di Saudi Arabia tertipu karena ketidaktahuannya kepada siapa pembayaran
Dam haji harus diberikan.
Karena itu jika Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) berkeinginan melakukan pembayaran melalui
kerja sama dengan IDB, perlu dilakukan sosialisasi. Latar-belakang dan
manfaatnya harus jelas. Terlebih jika pembayarannya menggunakan dana Biaya
Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) atau dana optimalisasi.
Sebelumnya diberitakan bahwa
Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat
(Balitbang-Diklat) membahas pembayaran Dam bagi jamaah haji Indonesia melalui
forum Halaqah Ulama tentang "Mekanisme Pelaksanaan dan Pemanfaatan
Daging Dam Haji" di Wisma Haji Ciloto, pekan lalu.
Pada pertemuan ulama di
Ciloto, Jawa Barat, itu terungkap bahwa pembayaran Dam haji rawan penyimpangan,
tidak amanah, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan syar'i, distribusi daging
yang tidak tepat sasaran karena diduga daging diselundupkan ke beberapa wilayah
Kerajaan Saudi Arabia dan dijual ke toko-toko dan restoran-restoran.
Salah satu rekomendasi dari
forum halaqah tersebut adalah pembayaran Dam melalui kerja sama dengan IDB.
Tapi, keputusan akhir dari pelaksanaan pembayaran Dam haji itu ada di tangan
menteri agama, ujar Kepala Balitbang-Diklat Abdurrahman Mas'ud Mas'ud.
0 komentar:
Posting Komentar