Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

PERLU TRANSPARANSI PEMBAYARAN DAM HAJI MELALUI IDB

Written By Unknown on Minggu, 16 Agustus 2015 | 07.27

Catatan Edy Supriatna - Pemerintah perlu mengedepankan sikap hati-hati dan transparan jika pembayaran Dam haji dilakukan melalui Islamic Development Bank (IDB) karena dari sisi  syar'i, dam itu kewajiban sakhsiyah, kewajiban individual dan karena itu harus disosialisasikan dengan baik.

          Lagi pula, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, harus menjelaskan rencana pembayaran Dam haji melalui kerja sama dengan IDB. Tahun lalu akan direalisasikan, kemudian dibatalkan. Lalu, sekarang ada keinginan kuat untuk kerja sama lagi dengan IDB.

          "Ini ada apa, harus dijelaskan kepada publik," pinta Asosiasi Bina Haji dan Umroh Nahdlatul Ulama (Asbihu-NU) H Hafidz Taftazani melalui telepon kepada Antara di Jakarta, Rabu.

          Dam, menurut etimologi, ialah darah. Ini karena bentuk dam paling utama ialah berwujud pada penyembelihan hewan. Ensiklopedi yang dikarang oleh Syekh Abd al- Adzim bin Badawi al-Khalafi tersebut mengemukakan definisi dam menurut syariah ialah denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh jamaah haji akibat pelanggaran ketentuan dan peraturan haji.

          Dalam realitasnya, menurut Hafidz Taftazan, pembayaran Dam haji sudah ada sindikatnya. Tidak jarang jamaah haji di Saudi Arabia tertipu karena ketidaktahuannya kepada siapa pembayaran Dam haji harus diberikan.

          Karena itu jika Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) berkeinginan melakukan pembayaran melalui kerja sama dengan IDB, perlu dilakukan sosialisasi. Latar-belakang dan manfaatnya harus jelas. Terlebih jika pembayarannya menggunakan dana Biaya Penyelenggaraan Haji Indonesia (BPIH) atau dana optimalisasi.

          Sebelumnya diberitakan bahwa Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat (Balitbang-Diklat) membahas pembayaran Dam bagi jamaah haji Indonesia melalui forum Halaqah  Ulama tentang "Mekanisme Pelaksanaan dan Pemanfaatan Daging Dam Haji" di Wisma Haji Ciloto, pekan lalu.

          Pada pertemuan ulama di Ciloto, Jawa Barat, itu terungkap bahwa pembayaran Dam haji rawan penyimpangan, tidak amanah, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan syar'i, distribusi daging yang tidak tepat sasaran karena diduga daging diselundupkan ke beberapa wilayah Kerajaan Saudi Arabia dan dijual ke toko-toko dan restoran-restoran.


          Salah satu rekomendasi dari forum halaqah tersebut adalah pembayaran Dam melalui kerja sama dengan IDB. Tapi, keputusan akhir dari pelaksanaan pembayaran Dam haji itu ada di tangan menteri agama, ujar Kepala Balitbang-Diklat Abdurrahman Mas'ud Mas'ud.

0 komentar:

Posting Komentar