Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

KEMENAG DAN REVOLUSI MENTAL JOKOWI

Written By Unknown on Kamis, 16 Oktober 2014 | 19.28


Catatan Edy Supriatna - Jakarta (Antara Babel) - Ketika Presiden terpilih Jokowi melontarkan program revolusi mental, Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Kementerian Agama, Prof. H. Abdurrahman Mas'ud Ph.D., langsung menyatakan dukungan.


Alasannya, program tersebut penting dan harus dapat dilaksanakan sebaik mungkin. "Revolusi mental itu perlu dan semua pihak perlu memberikan dukungan," kata Abdurrahman Mad'ud di Jakarta, 3 September.

Dukungan tersebut, kata doktor lulusan The University of California Los Angeles, USA itu, bisa dilakukan dengan cara membangun sistem berkelanjutan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

Revolusi Mental merupakan salah satu ikhtiar Presiden terpilih Jokowi dalam memajukan kualitas manusia lewat pendidikan. Kemajuan pendidikan itu dapat dilihat dari pembentukan karakter.

Untuk itu, Mas'ud pun berharap agar program tersebut dapat mendapat dukungan luas dan diperkaya lagi sehingga implementasinya di tengah masyarakat dapat membuahkan manfaat besar.

Banyak yang melihat bahwa pendidikan itu hanya sebatas pintar secara akademik, padahal pembentukan karakter yang baik juga sama pentingnya demi mendapatkan manusia Indonesia yang kualitasnya lebih baik untuk meneruskan estafet kepemimpinan di masa depan.

Menurut dia, warga kota Jakarta dikenal tidak tertib. Tapi jika satu jam saja dipindah ke luar negeri, misalkan ke Singapura akan bisa mengindahkan segala aturan yang ada di negeri "singa" tersebut.

Jika warga Indonesia berada di Singapura, misal melihat larangan berupa tidak boleh meludah sembarangan, buang sampah seenaknya, parkir kendaraan tak boleh sembarangan, maka aturan-aturan itu pasti diindahkan.

"Negeri yang banyak aturannya itu dipatuhi oleh warga Indonesia yang ada di negeri itu," katanya.

Singapura sebagai negara tetangga terdekat itu banyak menerapkan aturan untuk warga kotanya. Hal itu bisa dijadikan contoh. Mengapa manusia Indonesia tidak bisa tertib tetapi ketika berada di negeri orang lain bisa mematuhinya.

Menurut dia, hal itu terkait dengan sistem yang berlaku di negeri bersangkutan. "Singapura adalah negeri penuh dengan aturan," katanya.

Terkait dengan pendidikan karakter, secara akademis ia menjelaskan bahwa karakter adalah nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpatri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku.

Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.

Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang.

Karakter bangsa Indonesia akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.

Sebelumnya Joko Widodo menyatakaan Bangsa Indonesia memerlukan revolusi mental. "Saat ini kita cenderung menerapkan prinsip-prinsip paham liberalisme yang jelas tidak sesuai dan kontradiktif dengan nilai, budaya, dan karakter bangsa Indonesia.

 
         Tindakan korektif
"Sudah saatnya Indonesia melakukan tindakan korektif, tidak dengan menghentikan proses reformasi yang sudah berjalan, tetapi dengan mencanangkan revolusi mental menciptakan paradigma, budaya politik, dan pendekatan 'nation building' baru yang lebih manusiawi, sesuai dengan budaya Nusantara, bersahaja, dan berkesinambungan," kata Jokowi pada beberapa waktu lalu.

Penggunaan istilah "revolusi", menurut Jokowi, tidak berlebihan, sebab kini Indonesia memerlukan suatu terobosan budaya politik untuk memberantas setuntas-tuntasnya segala praktik-praktik yang buruk yang sudah terlalu lama dibiarkan tumbuh kembang sejak zaman Orde Baru sampai sekarang.

Revolusi mental beda dengan revolusi fisik karena ia tidak memerlukan pertumpahan darah. Namun, usaha ini tetap memerlukan dukungan moril dan spiritual serta komitmen dalam diri seorang pemimpin dan selayaknya setiap revolusi diperlukan pengorbanan oleh masyarakat.

Dalam melaksanakan revolusi mental, bangsa Indonesia dapat menggunakan konsep Trisakti yang pernah diutarakan Bung Karno dalam pidatonya tahun 1963 dengan tiga pilarnya, Indonesia yang berdaulat secara politik, Indonesia yang mandiri secara ekonomi, dan Indonesia yang berkepribadian secara sosial-budaya.

"Terus terang kita banyak mendapat masukan dari diskusi dengan berbagai tokoh nasional tentang relevansi dan kontektualisasi konsep Trisakti Bung Karno ini," ia menjelaskan.

Kedaulatan rakyat sesuai dengan amanat sila keempat Pancasila haruslah ditegakkan di Bumi Indonesia. Negara dan pemerintahan yang terpilih melalui pemilihan yang demokratis harus benar-benar bekerja bagi rakyat dan bukan bagi segelintir golongan kecil. Kita harus menciptakan sebuah sistem politik yang akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan tindakan intimidasi.

Semaraknya politik uang dalam proses pemilu sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan integritas dari mereka yang dipilih sebagai wakil rakyat.

"Kita perlu memperbaiki cara kita merekrut pemain politik, yang lebih mengandalkan keterampilan dan rekam jejak ketimbang kekayaan atau kedekatan mereka dengan pengambil keputusan," ia mengingatkan.

Indonesia juga memerlukan birokrasi yang bersih, andal, dan kapabel, yang benar-benar bekerja melayani kepentingan rakyat dan mendukung pekerjaan pemerintah yang terpilih.

Demikian juga dengan penegakan hukum, yang penting demi menegakkan wibawa pemerintah dan negara, menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum. Tidak kalah pentingnya dalam rangka penegakan kedaulatan politik adalah peran TNI yang kuat dan terlatih untuk menjaga kesatuan dan integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Mas'ud, untuk memperbaiki karakter bangsa perlu pula diperkaya dengan sikap tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotik, dinamis, berbudaya,
dan berorientasi iptek berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (sesuai UU RI Nnomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2005-2025).

Sejatinya, kekuatan untuk mengubah karakter dengan revolusi mental melalui lembaga pendidikan, sebab sangat dahsyat kekuatannya. Jangan dilihat sesaat, tetapi ke depan, yakinlah hasilnya bisa membanggakan.

Ia menyatakan pula bahwa dewasa ini kearifan lokal masih memiliki kekuatan untuk menjaga kehidupan keharmonisan di Tanah Air. Untuk itu diharapkan melalui pendidikan, maka kearifan lokal perlu diangkat dan diaktualisasi dalam kehidupan sehari-hari.

Mas'ud mengaku sudah melakukan penelitian di 33 provinsi yang hasilnya bahwa kini kearifan lokal sedikit terkikis sebagai dampak pengaruh globalisasi.

"Orang seolah tidak pe-de (percaya diri, red) ketika tampil dan mengangkat kearifan lokal, padahal tiap daerah memilikinya, yang secara universal diakui nilai-nilainya sangat bagus," katanya.

Ia berharap kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) juga dapat mengangkat kearifan lokal. Aktualisasi kearifan kini menjadi penting dan harus ikut mewarnai kehidupan bangsa Indonesia.

Tanpa kearifan lokal, Pancasila tak punya nilai apa-apa
19.28 | 0 komentar

Prof. H. Abdurrahman Masud, Ph.D dan Revolusi Mental

Written By Unknown on Rabu, 08 Oktober 2014 | 21.10


Catatan Edy Supriatna - Tampilan selalu rapi dan sederhana. Cara berpakaiannya pun serasi dan necis tanpa berlebihan. Di hadapan publik, ia dikesankan tak banyak bicara. Kendati demikian ia mudah melempar senyum kepada siapa saja yang menyapa. Ramah, santun dan bisa mengambil posisi di lingkungan strata sosial atas dan bawah, menjadi ciri tersendiri baginya. Itu disebabkan ia memiliki pemahaman agama dan pendidikan yang tinggi, sehingga mudah bergaul. Bukan hanya di lingkungan "lokal" seperti rekan sekantor, tetapi juga untuk wilayah berkelas internasional. Terlebih, untuk lingkungan akademis.

Dia adalah Prof. H. Abdurrahman Masud, Ph.D. (lahir Kudus 16 April 1960, NIP 196004161989031005), pemilik Rekening: Mandiri, 103-00-0582644-7. Ia merupakan alumnus Madrasah Aliyah Qudsiyah Kudus 1980, dan alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Jakarta 1987.  memperoleh gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) di UCLA (The University of California Los Angeles), USA, pada bulan Maret 1997, pernah menjadi dosen tetap Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo,  direktur dan dosen  pada program Pascasarjana IAIN Walisongo, UNISMA, Sunan Kalijaga Jogjakarta,  Magister Studi Islam (S2) UII Jogjakarta dan Unisma, serta pada program Magister Managemen (MM) dan Magister Sains Akutansi Universitas Diponegoro Semarang, (UNDIP).

Selain itu dia pun pernah menjadi penulis dan mantan konsultan BEP-ADB (Basic Educational Project, Asian Development Bank) Jateng Tahun 2000-2001, pimpinan redaksi journal internasional, Ihya ` Ulum al-Din sejak terbit pertama ‘99 sampai 2001, serta wakil ketua DRD (Dewan Riset Daerah) Jateng,  2001-2002 memperoleh kesempatan penelitian posdoct di beberapa perguruan tinggi AS dengan biasiswa Fulbright, dan 2004 mengajar dua bulan sebagai visiting scholar di Universitas Salve Regina University, New Port Rhode Island, AS. Pernah menjadi anggota inti KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jateng sampai 2006 dan rektor UNSIQ (Universitas Sain al-Quran) Jateng,  jabatan terakhir kini sejak Oktober 2012 adalah Kapuslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, kementerian Agama Pusat RI.

Sebelumnya sejak Desember 2007 adalah kepala Pusat Litbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama RI Pusat, yang sebelumnya lagi menjadi direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama RI Pusat 2006. Meskipun dalam kesibukan amanah  jabatannya di Jakarta, sampai sekarang penulis masih aktif membimbing disertasi di berbagai perguruan tinggi termasuk UIN Jogja, UIN Jakarta, dan beberapa IAIN serta UNSIQ. 

Kepada penulis, Mas'ud pernah bertutur tentang pentingnya pendidikan karakter. Kebetulan sekali saat - medio September 2014 - tengah ramai dibicarakan tentang revolusi mental, yang kemudian merupakan program Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi). Ia pun berkomentar bahwa program tersebut penting dan harus dapat dilaksanakan sebaik mungkin. "Revolusi mental itu perlu dan semua pihak perlu memberikan dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara membangun sistem berkelanjutan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) berkualitas," katanya, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Revolusi Mental merupakan salah satu ikhtiar Presiden terpilih Jokowi dalam memajukan kualitas manusia lewat pendidikan. Kemajuan pendidikan itu dapat dilihat dari pembentukan karakter. Untuk hal ini, Mas'ud pun berharap agar program tersebut dapat mendapat dukungan luas dan diperkaya lagi sehingga implementasinya di tengah masyarakat dapat membuahkan manfaat besar.

Banyak yang melihat bahwa pendidikan itu hanya sebatas pintar secara akademik, padahal pembentukan karakter yang baik juga sama pentingnya demi mendapatkan manusia Indonesia yang kualitasnya lebih baik untuk meneruskan estafet kepemimpinan di masa depan.

Menurut lulusan Doktor dari The University of California Los Angeles, USA, warga kota Jakarta dikenal tidak tertib. Tapi jika satu jam saja pindah ke luar negeri, misalkan ke Singapura, bisa mengindahkan segala aturan yang ada di negeri "Singa" tersebut.

Jika warga Indonesia berada di Singapura, misal melihat larangan berupa tidak boleh meludah sembarangan, buang sampah seenaknya, parkir kendaraan tak boleh sembarangan, maka aturan-aturan itu pasti diindahkan.

"Negeri yang banyak aturannya itu dipatuhi oleh warga Indonesia yang ada di negeri itu," katanya.

Singapura, sebagai negara tetangga terdekat itu banyak menerapkan aturan untuk warga kotanya. Hal itu bisa dijadikan contoh. Mengapa manusia Indonesia tidak bisa tertib tetapi ketika berada di negeri orang lain bisa mematuhinya.

Menurut dia, hal itu terkait dengan sistem yang berlaku di negeri bersangkutan. "Singapura adalah negeri penuh dengan aturan," katanya.

Terkait dengan pendidikan karakter, secara akademis ia menjelaskan bahwa karakter adalah nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku.

Karakter secara koheren memancar dari hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan.

Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI.


Prof. H. Abdurrahman Masud, dalam dunia akademis telah melahirkan karya berupa tulisan yang dimuat dalam Jurnal antara lain : “Etika Profesional dan Ruh Agama di Awal Millenium”, Abd. Rachman Mas’ud, Dialog - Jurnal Penelitian dan Kajian Keagamaan, Juli 2009, hal 69 – 73.“Menyikapi Keberadaan Aliran Sempalan”, Abd. Rachman Mas’ud, Dialog - Jurnal Penelitian dan Kajian Keagamaan, Nopember 2009, hal 16 – 24.Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah Two of Indonesia’s Muslim Giants: Tension Within Intimacy (Harmony), Abd. Rachman Mas’ud, Harmoni – Jurnal Multikultural & multireligius, April – Juni 2010, hal 9 – 20.Islam dan Dialog Peradaban, Republika 2012, Pesantren’ and radicalization, Jakarta Post,  17 May 2013 Suni-Islam Indonesia, Republika, 8 Oktober 2013.

Di bidang Penelitian, pernah masuk sebagai tim Penilai Penelitian Kompetitif Kehidupan Keagamaan Tahun Anggaran 2009.
Pembimbing Kegiatan Peningkatan Peneliti Muda Tahun 2009. Ketua Tim Penilai Penelitian Kompetetitif kehidupan Keagamaan Tahun Anggaran 2010. Pembimbing Kegiatan Peningkatan Peneliti Muda Tahun 2010.

Sedangkan dalam kegiatan akademi lainnya pernah sebagai pengajar pada Pasca Sarjana IAIN Cirebon sejak 2008 – 2011.


Pasca Sarjana IAIN Lampung sejak tahun 2009 – 2012. Pasca Sarjana Universitas Sains dan Al-Qur’an Wonosobo Jawa Tengah sejak Tahun 2008 - Sekarang. Masih banyak kegiatan lainnya sebagai pembimbing disertasi dan sejumlah tulisan yang telah dibukukan.
21.10 | 4 komentar

PARIPURNA DPR SEPAKATI UU PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Written By Unknown on Senin, 06 Oktober 2014 | 23.44

Catatab Edy Supriatna - Jakarta, 29/9 (Antara) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk disepakati menjadi Undang-Undang di Jakarta, Senin.

"Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU," kata Sohibul Imam sambil mengetok palu tanda persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna di Jakarta, Senin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dalam pandangan pemerintah mengatakan bahwa UU tersebut akan mengatur pengelolaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana abadi umat serta sumber lain yang tidak mengikat.

Menurutnya, akumulasi jumlah dana Jamaah Haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

"Peningkatan nilai manfaat dana jamaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menkumham sepakat dengan DPR bahwa pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH untuk kemaslahatan umat Islam.

"Kami sepakat bahwa di sisi lain, UU juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, menfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menurut draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan untuk membentuk badan hukum publik badan pengelolan keuangan haji yang disingkat BPKH, yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji, yang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dengan prinsip syariah.

BPKH juga berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan informsi melalui media cetak mengenai kinerja secara berkala setiap enam bulan.

Selain itu, BPKH juga harus memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus melalui rekening virtual setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, melaporkan pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.

Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU yang terdiri dari 9 bab dan 60 pasal tersebut.

"Pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa anggota legislatif peduli dengan pengelolaan keuangan haji yang akuntabel dan kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat," kata Menkumham. 

Paripurna DPR sepakati UU Pengelolaan Keuangan Haji

Sidang paripurna DPR RI, Senin(29/9) menyetujui  RancanganUndang-undang PengelolaanKeuangan Haji (RUU PKH) untukdisahkan menjadi Undang-undang. Dalam penjelasaannya,Ketua Komisi VIII DPR RI, IdaFauziyah mengatakan bahwa adabeberapa materi pokok yangdiketengahkan dalam RUU ini.Diantaranya penjelasan yangdimaksud keuangan haji dalam RUU tersebut.

Keuangan Haji yang dimaksud dalam RUU tersebut adalah semua hak dan kewajibanpemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadahhaji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai denganuang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumberdari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dalam RUU ini juga dijelaskan tentang pembentukan badan atau lembaga khususpengelola keuangan haji. Sebagaimana diketahui selama ini pengelolaan danpenyelenggaraan ibadah haji dikelola oleh pemerintah dalam hal ini kementerianagama. Dengan adanya badan khusus pengelolaan keuangan haji yang dinamakanBPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji. BPKH merupakan lembaga yangmelakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH ini sendiri bersifat mandiri danbertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pengelolaan keuangan haji olehBPKH ini dilakukan secara korporatif dan nirlaba.

Ditambahkan Ida, setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini diperoleh dari jemaah hajiyang dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakilyang sah dari jemaah haji pada kas haji. Selain itu saldo setoran BPIH yang telahdilakukan oleh jemaah haji itu terdiri atas setoran BPIH beserta nilai manfaatnya. Meskibisa melihat langsung saldo BPIH namun jemaah tidak dapat mengambilnya.Pengambilan saldo setoran BPIH hanya dapat dilakuikan apabila jemaah hajimembatalkan porsinya, baik karena meninggal dunia maupun alasan lainnya yang sahsebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai manfaat yang dapat diambil dari setoran BPIH jemaah haji itu berasal dariinvestasi yang bisa dilakukan, antara lain berbentuk produk perbankan, surat berharga,emas, dan investasi langsung. Dalam mengelola keuangan ibadah haji, BPKH jugadiawasi oleh dewan pengawas. Dewan pengawas yang terdiri atas 7 orang anggotayang berasal dari unsure professional dimana lima diantaranya berasal dari unsuremasyarakat dan dua dari unsure pemerintah.

Dewan pengawas inilah yang bertugas untuk melaksanakan penilaian atas rumusankebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaankeuangan haji. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaanpengelolaan keuangan haji, dan menilai serta memberika pertimbangan terhadaplaporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji danpengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH. Mendengar paparantersebut, seluruh anggota DPR RI yang ada dalam sidang paripurna tersebutmenyetujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.

“Alhamdulillah, akhirnya RUU Pengelolaan Keuangan Haji disetujui seluruh anggotadan Fraksi di Paripurna. Hal ini semata untuk kemaslahatan umat, demi terciptanyapengelolaan keuangan haji yang professional dan amanah. Karena sebagaimanadiketahui penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri kerap menjadi sorotan publik. Danakhirnya dengan adanya UU ini bisa menghindari kecurigaan terhadap pengelolaankeuangan haji,”ungkap Ida. 


Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU,"
Jakarta, 29/9 (Antara) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk disepakati menjadi Undang-Undang di Jakarta, Senin.
"Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU," kata Sohibul Iman sambil mengetok palu tanda persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna di Jakarta, Senin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dalam pandangan pemerintah mengatakan bahwa UU tersebut akan mengatur pengelolaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana abadi umat serta sumber lain yang tidak mengikat.

Menurutnya, akumulasi jumlah dana Jamaah Haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

"Peningkatan nilai manfaat dana jamaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menkumham sepakat dengan DPR bahwa pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH untuk kemaslahatan umat Islam.

"Kami sepakat bahwa di sisi lain, UU juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, menfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menurut draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan untuk membentuk badan hukum publik badan pengelolan keuangan haji yang disingkat BPKH, yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji, yang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dengan prinsip syariah.

BPKH juga berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan informsi melalui media cetak mengenai kinerja secara berkala setiap enam bulan.

Selain itu, BPKH juga harus memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus melalui rekening virtual setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, melaporkan pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.

Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU yang terdiri dari 9 bab dan 60 pasal tersebut.

"Pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa anggota legislatif peduli dengan pengelolaan keuangan haji yang akuntabel dan kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat," kata Menkumham. 

23.44 | 0 komentar

PEMERINTAH TETAPKAN IDUL ADHA 5 OKTOBER 2014

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 24/9 (Antara) - Pemerintah menetapkan Idul Adha pada 5 Oktober 2014 seusai sidang itsbat penetapan awal Dzulhijah 1435 H yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu malam.
          Rapat penentuan awal Dzulhijah tersebut dihadiri Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Nur Syam, Sekretaris Bimas Islam Muhammadiyah Amin, sejumlah Ormas Islam dari MUI, Muhammadiyah, Nahdhlatul Ulama, Persis dan lain-lain.
         Pengumuman awal Dzulhijah disampaikan Wamenag Nasaruddin Umar melalui rapat tertutup seusai ba'da Magrib. Nasaruddin Umar mengakui rapat kali ini agak lama lantaran selain adanya perbedaan dalam menetapkan awal Dzulhijah dengan Ormas Muhammadiyah juga pembahasannya mendalam.
          Semua pihak jarang bertemu. Pada pertemuan ini, semua pihak berkeinginan menyamakan persepsi, kilah Nasaruddin Umar.
          Pada sidang itsbat tersebut, lanjut dia, pihaknya mendapat laporan dari 70 kota (titik) yang menyatakan semua tidak melihat hilal. Dengan demikian, Idul Adha jatuh pada 5 Oktober 2014, dan itu sama dengan hari Arafah.  
     Sebelumnya dilaporkan bahwa posisi hilal di Pos Pusat Observasi Bulan Pelabuhan Ratu, di Desa Simpenan, Kecamatan Cibeas, Sukabumi,  Jawa Barat, pada Rabu, 24 September 2014/29 Zulkaidah 1435 adalah; tinggi/Irtifa'hilal = 0.63 derajat. Jarak busur Bulan dari Matahari = 2,08 derajat. Umur hilal = 4 jam 34 menit 35 detik. Frtaksi Illuminasi hilal = 0,05 persen.
          Sementara dasar kriteria Imkanurukyat 2 derajat. Hilal Syawal 1404 H tinggi dua derajat, ijtima' terjadi jam 10.18 WIB, 29 Juni 1984. Kriteria ini juga dipakai oleh sejumlah negara Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura' (MABIM).     
     Dengan demikian tidak ada referensi empiris visibilitas (ketampakan) hilal jika hilal awal Zulhijah 1435 H teramati.
          "Jadi, tidak ada referensi apa pun bahwa hilal Zulhijah 1435 H pada 24 September 2014 dapat teramati dari wilayah Indonesia," kata anggota Badan Hisab dan Rukyat Planetarium, Cecep Nurwenday ketika menyampaikan pemaparannya di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (24/9).
          Sementara itu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam Muhamadiyah telah menetapkan Idul Adha 10 Dzulhijah 1435 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 4 Oktober 2014. Penentuan itu berdasarkan perhitungan hisab atau dikenal dengan "hisab hakiki" yang dilakukan Majelis Tarji Muhammadiyah.
          Metoda yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki, metode yang berpatokan pada gerak benda langit, khususnya matahari dan bulan sebenarnya. Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, ada tiga kriteria wujudul-hilal sudah terpenuhi.
          Ketiganya yakni; harus sudah terjadi ijtima (konjungsi) antara bulan dan matahari; ijtima terjadi sebelum terbenam matahari; dan ketika matahari terbenam bulan belum terbenam, atau bulan masih berada di atas ufuk.
          Pada Idul Adha tahun ini, ijtimak menjelang bulan Dzulhijah 1435 H terjadi pada Rabu Legi, 24 September 2014 pukul 13:15:45 WIB atau pukul 09:15:45 Waktu Arab Saudi, karena selisih waktu WIB dengan Arab Saudi adalah empat jam.
           Ijtimak terjadi pada siang hari di Yogyakarta yang berarti ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari di daerah itu.
           Hal itu menunjukkan, kriteria pertama dan kriteria kedua wujudul-hilal sudah terpenuhi, yakni terbenam matahari di Yogyakarta, Rabu (24/9) pukul 17:35:30 WIB, sehingga umur bulan pada saat itu 04 jam 19 menit 45 detik.
           Untuk kriteria ketiga juga sudah terpenuhi karena berdasarkan perhitungan tersebut, pada saat terbenam matahari di Yogyakarta, 24 September 2014, bulan masih di atas ufuk dengan ketinggian 0.30.04.
           Hal itu berarti, saat matahari terbenam, bulan belum terbenam, sehingga hilal sudah wujud.
           Dengan terpenuhinya ketiga kriteria itu, maka ditetapkan pada 1 Dzulhijah 1435 H dimulai pada saat terbenam matahari, Rabu (24/9), dan konversinya dengan kalender Masehi ditetapkan pada keesokan harinya, Kamis (25/9).
           Terkait adanya perbedaan dalam hal ini, Wakil Menteri Agama minta agar umat Islam untuk saling menghormati. 

23.33 | 0 komentar

MENAG: KEMENTERIAN AGAMA PERLU DIPERKUAT

 Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 23/9 (Antara) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kementerian Agama memiliki nilai dan makna tersendiri dalam susunan pemerintahan RI, sehingga ke depan tidak hanya perlu dipertahankan tetapi juga perlu diperkuat dan dikembangkan.
         "Sempat muncul isu seputar berubahnya eksistensi Kementerian Agama dalam kabinet mendatang, namun saya berkeyakinan bahwa tidak mungkin Kementerian Agama yang menampung ruh dan amanat konstitusi akan dihapus," kata Lukman Hakim, ketika memberi sambutan pada pelantikan pejabat eselon dua di lingkungan kementerian itu di Jakarta, Selasa.
         Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Nur Syam dan sejumlah pejabat lainnya.
         Kementerian Agama masih dipandang, katanya, dan akan terus dipandang perlu oleh masyarakat Indonesia yang beragama. Keberadaan kementerian itu tidak mungkin digantikan institusi lain.
         Tugas dan fungsi Kementerian Agama sangat penting dalam konteks Indonesia. Apalagi dikaitkan dengan keberagaman masyarakat Indonesia yang perlu dikelola dengan baik. Keberadaan Kementerian Agama merupakan salah satu kekhasan Indonesia yang perlu dipertahankan.
         Terkait dengan pengembangan dan penguatan peran Kementerian Agama, Lukman Hakim mengemukakan, ke depan, baik lingkup strategis maupun teknis, ia minta para pejabat kementerian tersebut agar memahami latar-belakang, tugas dan misi yang diemban Kementerian Agama sebagai landasan pelaksanaan tugas.
         Sebab, lanjut dia lagi, pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat meninggalkan peran dan andil Kementerian Agama dengan seperangkat tugas dan fungsi bimbingan, pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan umat beragama yang dilaksanakan dari waktu ke waktu.
         Arti penting keberadaan Kementerian Agama akan menjadi dangkal dan statis jika para pejabat dan aparatur Kementertian Agama tidak mampu memaknai dan menjabarkannya ke dalam program kerja dan pelaksanaan fungsi kementerian secara dinamis di tengah masyarakat.
         Merurut Lukman, tugas dan fungsi Kementerian Agama yang demikian besar membutuhkan pejabat dan aparatur berjiwa besar, berwawasan luas, memiliki integritas pribadi yang baik, serta keteladanan yang patut dicontoh.
         Adapun para pejabat yang dilantik, yaitu Drs Ahmad Lutfi  sebagai kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag, Dr H. Basidin Mizal MPd sebagai kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kemenag, Dr H. Mohsen MM sebagai direktur Pendidikan Pesantren Ditjen Pendidikan Islam.
         Berikutnya Dr H. Muharam sebagai Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat, Drs Agus Salim MPd sebagai Kanwil Kementerian Agama Banten, H. Moh. Ali Irfan SE, MM M.Ak sebagai Kepala Kanwil Kementerian Prov Sulawewi Tenggara.
         Selanjutnya, Drs H. Zulkifli Tahir MPd.I. sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah, H. Kahirunas SH sebagai Kepala Biro AUAK IAIN Pontianak, H. Abdul Halim Ahmad Lc MM sebagai Kepala Lajnah Pentashihan Musaf Al Quran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

23.31 | 0 komentar

KEMENAG TARIK BUKU BERNUANSA SARA

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 17/9 (Antara) - Kementerian Agama (Kemenag) segera menarik buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) untuk Kelas VII MTs Kurikulum 2013 karena dinilai bermuatan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) sesuai dengan imbauan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), kata Direktur Pendidikan Madrasah Prof Dr Phil HM Nur Kholis Setiawan MA.

        Kepada pers di Jakarta, Rabu siang, Nur Kholis Setiawan menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan aparatur di daerah untuk menarik kembali buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) untuk Kelas VII MTs Kurikulum 2013 dan akan menggantikannya dengan edisi revisi.
        Dia menyatakan, pihaknya tidak pernah sedikit pun terbersit untuk menyakiti organisasi kamasyarakatan (Ormas) atau umat Islam, atau agama lain di Indonesia.
        Ia menyatakan terima kasih atas masukan dan kritikan terhadap buku pedoman guru mata pelajaran sejarah kebudayaan Islam kelas VII halaman 14. Pihaknya pun meminta permintaan maaf atas kekurangcermatan pada proses "proof-reading" pada halaman tersebut.
        Ia menambahkan, buku kurikulum 2013 merupakan "dokumen hidup" yang senantiasa diperbaiki, diperbarui dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika zaman. Karena itu, ia pun menyampaikan terima kasih atas kritik dan masukan untuk meningkatkan kualitas buku tersebut.
        Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekjen PBNU Abdul Munim DZ, minta agar buku tersebut dicabut dari peredaran karena dinilai menciptakan konflik terbuka di tengah keharmonisan umat beragama.
        "Yang paling mendesak buku itu harus dicabut dari peredaran dulu," kata Munim di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa, menanggapi peredaran buku SKI untuk kelas VII MTs terbitan Kemenag 2014.
        Ia mengatakan orang Kemenag terlalu sibuk mengurusi proyek sehingga muatan materi yang mengganggu keharmonisan umat beragama bisa lolos cetak.
        "Ini keteledoran Menteri Agama dan jajarannya. Mereka mengkhianati amanah dan mandat yang diberikan rakyat untuk menjaga ketertiban dan kerukunan kehidupan umat beragama," tegas Munim.
        Mun'im mengingatkan, Kemenag tidak boleh dipakai untuk kepentingan segelintir umat Islam. Sebagai institusi negara, Kemenag harus bekerja dalam rangka menciptakan kerukunan dan keharmonisan umat beragama.
        Menurut Munim, Kemenag seharus mengutamakan pelayanan pendidikan untuk umat banyak, bukan sibuk berurusan dengan proyek-proyek singkat dengan mengabaikan konten-konten kurikulum yang membuat ketegangan di tengah masyarakat.
        Kalimat yang menyinggung SARA itu terdapat dalam buku pedoman untuk guru SKI Kelas VII MTs. Dalam BAB I tentang Kearifan Nabi Muhammad SAW, guru disarankan untuk meminta peserta didik agar mendiskusikan tentang perbandingan antara kondisi kepercayaan Mekkah dengan kondisi kepercayaan sekarang. Lalu disebutkan bahwa "Masih ada yang menyembah berhala, mempercayai benda-benda, dan selalu meminta kepada benda-benda.
        "Berikutnya pada poin lain disebutkan bahwa "Berhala sekarang adalah kuburan para wali".
        Kepala MTs Irsyaduth Thullab, Tedunan, Wedung, Demak, Faiq Aminuddin dalam suratnya kepada PBNU mengatakan pemberian contoh yang menyebutkan berhala sekarang adalah kuburan para wali tentu tidak sesuai dengan ajaran yang dianut oleh warga NU.
        "Tidak tepatlah bila buku ini dijadikan sebagai buku pegangan guru semua guru MTs se-Indonesia karena ada banyak MTs yang berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan Maarif NU. Sungguh sangat disayangkan adanya kalimat yang menyatakan bahwa kuburan wali adalah berhala. Maka sudah seharusnya buku ini perlu segera dikaji ulang dan direvisi," kata Faiq seperti dikutip Munim. 

23.17 | 0 komentar

KEMENAG PETAKAN LAYANAN UMAT MINORITAS

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 17/9 (Antara) - Kementerian Agama (Kemenag) segera memetakan masalah layanan kepada umat beragama, khususnya layanan bagi umat minoritas dan pendirian rumah ibadah.
         "Pelayanan kepada umat minoritas sampai saat ini dalam bentuk nyata tidak ada," kata Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Machasin, kepada Antara di Jakarta, Rabu.
         Untuk memetakan masalah layanan agama tersebut, Kemenag ingin mendapat masukan dari kalangan pemuka agama dan majelis-majelis agama yang ada di Tanah Air.
         Terkait dengan upaya penyusunan peta masalah tersebut, mantan Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam itu mengatakan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) siap menggelar "Focus Group Discussion" (FGD).
         "FGD difokuskan membahas pemetaan problem layanan negara terhadap
umat beragama di Indonesia," katanya tentang perhelatan tentang hal itu di Jakarta pada Kamis (18/9) yang diikuti oleh representasi tokoh untuk setiap agama yang dipeluk warga bangsa dan instansi terkait.  
    Ada tiga isu utama yang dibahas dalam FGD tersebut, yaitu bagaimana perlindungan negara terhadap umat beragama; bagaimana pelayanan negara terhadap rumah ibadah; dan bagaimana penyikapan negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar yang enam agama.
         Ia menegaskan bahwa FGD bertujuan agar Kemenag ke depan memiliki peta masalah terkait layanan negara terhadap umat beragama, sekaligus merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
         "Hasil FGD ini nantinya dibawa ke forum yang lebih besar yakni
seminar Ekspose Hasil FGD tentang Pemetaan Masalah Pelayanan Negara terhadap Umat Beragama yang dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Auditorium HM. Rasjidi Kementerian Agama, Jl. MH. Thamrin, Jakarta pada Sabtu (20/9)," katanya.
         Machasin juga menegaskan negara melayani semua warga negaranya, tak hannya warga pemeluk enam agama yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
         "Agama di Indonesia seperti Baha'i, Tao, Kaharingan, Yahudi dan lainnya walaupun bagaimana pun telah memiliki pengikut, meskipun tidak banyak," kata Machasim.
         Menurut Machasin, pelayanan negara kepada pengikut agama tersebut merupakan hak sebagai warga negara Indonesia sebagai pengikut agama yang mereka anut.
         Apa bentuk pelayanannya, Machasin mengatakan seperti pencatatan sipil, pendidikan dan lainnya. "Jadi, kita tetap memberikan pelayanan kepada mereka," ujarnya.
         Pelayanan negara terhadap agama-agama di Indonesia bukan hanya tugas dari Kementerian Agama, tapi juga instansi lain yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri.

23.12 | 0 komentar

MENAG: KEMENTERIAN AGAMA TETAP PENTING

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 16/9 (Antara) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan keberadaan kementeriannya masih sangat penting dalam konteks Indonesia, apalagi dikaitkan dengan keberagamaan masyarakat di Tanah Air.
        "Menurut saya, Kementerian Agama sangat penting karena itu kekhasan Indonesia," kata Menag saat dimintai pendapatnya terkait dengan beredarnya pemberitaan tentang tidak adanya Kemenag dalam struktur kabinet yang akan datang dan diganti dengan Kementerian Haji, Zakat, dan Wakaf.
        Menag sendiri mengaku belum mengetahui adanya isu tersebut. "Saya belum tahu isu Kementerian Haji, Zakat, dan Wakaf itu," katanya di hadapan para pengurus Persatuan Wartawan Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.
        Hadir dalam kesempatan itu Mardiono (Ketum PWI), Sofyan Lubis (Ketum PWI 1993--1998), Tarman Azam (Ketua Dewan Penasihat PWI dan Ketum PWI 1998--2008), Ilham Bintang (Ketua Dewan Kehormatan), Sabam (senior PWI), Sekjen Dewan Pers, Wakil Sekjen, serta para Ketua Bidang dan para Dewan Penasihat PWI.
        Kementerian tersebut tidak hanya haji yang merupakan tugas nasional. Lebih dari itu, Kemenag juga berperan dalam pengembangan pendidikan keagamaan melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, maupun Buddha.
        "Bimas-bimas itulah yang bertugas melakukan pembinaan terhadap proses edukasi kepada warga bangsa sesuai dengan agamanya tentang bagaimana peran keberadaan agama, baik melalui pendidikan formal maupun informal," jelas Menag.
        Di tempat terpisah, kepada pers Menag Lukman Hakim menjelaskan seputar lembaga pendidikan Islam yang sangat khusus, yaitu pondok pesantren.
        Ia mengingatkan perlu kehati-hatian dalam menggunakan istilah pesantren. Pasalnya, pesantren sesungguhnya tidak mungkin mengajarkan ajaran yang bertolak belakang dengan pokok ajaran Islam.
        "Pesantren pasti menyebarkan Islam rahmatan lil `alamin. Jika ada lembaga yang mengajarkan kekerasan, saya yakin itu bukan pesantren," tegas Menag.
        Menag sangat yakin bahwa pesantren tidak mungkin mengajarkan hal-hal yang bertolak belakang dengan esensi ajaran Islam.
        Menyinggung soal isu pemberian izin atau sertifikasi penceramah, Menag mengatakan bahwa hal tersebut selama ini belum ada. Setiap orang bisa saja menyampaikan pikirannya di hadapan jemaah selama mau mendengarkan.
        Namun, Menag berharap sekarang ini pengurus masjid untuk tidak lagi memberikan keleluasaan tanpa batas kepada orang-orang yang "asing" untuk memberikan ceramah di masjid atau lingkungannya masing-masing.
        Adapun yang dimaksud dengan orang asing itu tidak selalu orang luar Indonesia, tetapi warga dari luar kampung yang tidak dikenali oleh warga kampung itu sendiri dan tiba-tiba berceramah dengan isi ceramah yang bertolak belakang dengan pemahaman mayoritas masyarakat.
  
23.09 | 0 komentar

MENAG: MENTERI AGAMA ADALAH MENTERI SEMUA AGAMA

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 16/9 (Antara) - Siapa pun yang nantinya dipilih oleh Presiden Republik Indonesia terpilih sebagai menteri agama, maka perlu ada kesadaran bahwa menteri agama itu adalah menteri semua agama, meski itu kelompok minoritas.
           Penegasan tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim ketika memberi pandangannya seputar penyikapan terhadap kelompok minoritas umat beragama di hadapan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (16/9).
           Hadir dalam kesempatan ini Mardiono (Ketum PWI), Sofyan Lubis (Ketum PWI 1993-1998), Tarman Azam (Ketua Dewan Penasihat PWI dan Ketum PWI 1998-2008), Ilham Bintang (Ketua Dewan Kehormatan), Sabam (senior PWI), Sekjen Dewan Pers, Wakil Sekjen, serta para Ketua Bidang dan para Dewan Penasihat PWI.
           Menag menjelaskan bahwa pada Kamis (18/09) nanti, Kementerian Agama akan mengundang beberapa tokoh agama, representasi kalangan minoritas, dan teman-teman yang selama ini merasa kurang disapa oleh negara, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang akan membahas bersama isu pelayanan Negara terhadap umat beragama.
           Pada FGD nanti setidaknya ada tiga isu yang akan dibahas pada FGD tersebut, yaitu: pertama, bagaimana perlindungan negara terhadap umat beragama, misalnya terkait dengan kasus Syiah dan Ahmadiyah.
           Kedua, pelayanan negara terhadap rumah ibadah. Diakui Menag bahwa selama ini masih ada perbedaan persepsi terkait konsep rumah ibadah.
           "Karena sangat beda antara konsep masjid dan gereja misalnya. Ada rumah ibadah dan tempat ibadah, perlu ada kesamaan persepsi," terang Menag.
           Isu yang ketiga adalah bagaimana penyikapan negara terhadap agama yang dianut oleh warga negara di luar yang enam, Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
           FGD ini bertujuan agar Kementerian Agama mempunyai peta masalah terkait layanan Negara terhadap umat beragama, sekaligus merumuskan alternatif solusi yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Hasil FGD ini nantinya akan dibawa pada forum seminar yang lebih besar untuk dibahas bersama dan dibuatkan rekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama.
          Seminar hasil FGD tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Sabtu (20/09) yang akan datang di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
          "Mengakhiri jabatan ini, saya berharap bisa meninggalkan peta masalah dan opsi solusi sehingga siapa pun Menteri Agamanya ke depan  tinggal mengambil kebijakan untuk melaksanakan," katanya lagi. 

23.07 | 0 komentar

KEMENAG DUKUNG PROGRAM REVOLUSI MENTAL

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 12/9 (Antara) - Kepala Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Kementerian Agama, Prof. H. Abdurrahman Mas'ud Ph.D., mendukung program revolusi mental yang digaungkan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).
         "Revolusi mental itu perlu dan semua pihak perlu memberikan dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara membangun sistem berkelanjutan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) berkualitas," katanya di Jakarta, Jumat.
         Revolusi Mental merupakan salah satu ikhtiar Presiden terpilih Jokowi dalam memajukan kualitas manusia lewat pendidikan. Kemajuan pendidikan itu dapat dilihat dari pembentukan karakter.
         Banyak yang melihat bahwa pendidikan itu hanya sebatas pintar secara akademik, padahal pembentukan karakter yang baik juga sama pentingnya demi mendapatkan manusia Indonesia yang kualitasnya lebih baik untuk meneruskan estafet kepemimpinan di masa depan.
         Mas'ud mengatakan warga kota Jakarta dikenal tidak tertib. Tapi jika satu jam saja pindah ke luar negeri, misalkan ke Singapura, bisa mengindahkan segala aturan yang ada di negeri "Singa" tersebut.
         Jika warga Indonesia berada di Singapura, misal melihat larangan berupa tidak boleh meludah sembarangan, buang sampah seenaknya, parkir kendaraan tak boleh sembarangan, maka aturan-aturan itu pasti diindahkan.
         "Negeri yang banyak aturannya itu dipatuhi oleh warga Indonesia yang ada di negeri itu," katanya.
         Singapura, sebagai negara tetangga terdekat itu banyak menerapkan aturan untuk warga kotanya. Hal itu bisa dijadikan contoh. Mengapa manusia Indonesia tidak bisa tertib tetapi ketika berada di negeri orang lain bisa mematuhinya.
         Menurut dia, hal itu terkait dengan sistem yang berlaku di negeri bersangkutan. "Singapura adalah negeri penuh dengan aturan," katanya.
         Sejatinya di Indonesia hal semacam itu bisa dilakukan. Bukan hanya dalam aturan lalu lintas seperti parkir liar yang dikenai denda Rp500 ribu, tetapi juga dalam bidang lainnya. Pemerintah Singapura pun menerapkan denda tinggi bagi pelanggar parkir liar, termasuk membuang sampah semarangan.
         "Aturan Pemda DKI seperti itu sudah benar. Gerakan ini harus juga mendapat apresiasi," ia menjelaskan.
         Terkait dengan kehidupan bertoleransi di kota besar, ia menjelaskan, guru agama-agama, para orang tua murid dan siswa juga perlu meningkatkan komunikasi tentang pentingnya hidup harmoni dalam negara majemuk seperti Indonesia.
         Pihaknya sudah melakukan penelitian di 33 provinsi yang hasilnya bahwa kini kearifan lokal sedikit terkikis sebagai dampak pengaruh globaliasi.
         "Orang seolah tidak pe-de (percaya diri,red) ketika tampil dan mengangkat kearifan lokal. Padahal tiap daerah memilikinya, yang secara universal diakui nilai-nilainya sangat bagus," ia menjelaskan.
         Ia menilai bahwa kearifan lokal masih memiliki kekuatan untuk menjaga kehidupan keharmonisan di Tanah Air, karena itu diharapkan melalui pendidikan, maka kearifan lokal perlu diangkat dan diaktualisasi dalam kehidupan sehari-hari.
         Kekuatan untuk mengubah karakter dengan revolusi mental melalui lembaga pendidikan, menurut Mas'ud, sangat dahsyat kekuatannya. Jangan dilihat sesaat, tetapi ke depan, yakinlah hasilnya bisa membanggakan.
         Ia berharap kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK). "Kearifan lokal harus ikut mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Tanpa kearifan lokal, Pancasila tak punya nilai apa-apa," ia menjelaskan. 

23.06 | 0 komentar

BERITA PER KATEGORI


Categories