Catatan Edy Supriatna - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyerukan
kepada para pelaku pendidikan Islam untuk menjadikan Indonesia sebagai
"kiblat pendidikan Islam dunia", karena dilatarbelakangi kesiapan
untuk menjadi tuan rumah bagi warga negara lain belajar Islam.
Hal tersebut dinyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada malam
anugerah Apresiasi Pendidikan Islam di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa malam.
Pada acara tersebut sejumlah pejabat eselon I, II dan III Kementerian Agama.
Selama ini ada kesan kiblat dan pusat pendidikan Islam berada di negara-negara
Timur Tengah yang menggunakan Bahasa Arab. Kini sudah saatnya Indonesia menjadi
kiblat pendidikan Islam bagi warga dunia.
Selain jumlah dan bentuk satuan pendidikan Islam yang beragam dan khas
(distingtif), Indonesia memiliki kesiapan yang cukup untuk menjadi tuan rumah
bagi warga negara lain belajar Islam di Indonesia, katanya lagi.
Momentum itu sudah tiba. Dasarnya, kata dia, pertama karena Indonesia negara
demokratis terbesar di dunia dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Pada
saat negara-negara Islam Timur Tengah, terutama kawasan Arab Spring, dilanda
persoalan politik yang berujung pada suasana kaotik, bangsa Indonesia dengan
penduduk Muslim mayoritas menjadi magnet baru bagi bangsa-bangsa lain.
Contoh, kata Lukman, pelaksanaan demokrasi, hubungan antaragama yang harmonis,
pluralisme, kemajuan ekonomi, dan kompatibalitas Islam dan hak-hak asasi
manusia.
Dasar lainnya, kedua, Indonesia dipercaya oleh negara-negara islam untuk
menyelenggarakan even-even internasional tentang Islam. Ketiga, performa jemaah
haji Indonesia di mata dunia juga sangat positif.
Pelaksanaan haji Indonesia mempunyai tingkat kepercayaan internasional yang
sangat tinggi. Selain jumlah jemaah haji Indonesia yang besar, perhatian negara
terhadap penyelenggaraan haji juga sangat baik.
"Haji sebagai arena 'muktabar akbar Muslim se-dunia' dapat dijadikan ajang
promossi yang luar biasa tentang Islam Indonesia," kata Lukman Hakim.
Ia menegaskan, pembanguna pendidikan Islam telah menemukan momentum yang kuat.
Regulasi pendidikan telah menempatkan pendidikan islam yang semula "di
pinggir" kini berada di tengah pusaran pendidikan nasional.
Kedudukan madrasah pun setara dengan sekolah pada semua jenjang. Pesantren dan
diniyah diakui sebagai sistem pendidikan nasional. Pendidikan tinggi keagamaan
mendapatkan payung hukum yanag sama kuat dengan UU No.12 tahun 2012.
"Regulasi ini menempatkan pendidikan Islam memiliki 'bergaining position'
yang semakin kuat," ia menegaskan. ***3***
0 komentar:
Posting Komentar