Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah. Tampilkan semua postingan

KEMENAG: JANGAN BUAT ATURAN NIKAH SEENAKNYA

Written By Unknown on Jumat, 10 Oktober 2014 | 20.22

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 10/10 (Antara) - Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan pemerintah daerah jangan membuat aturan seenaknya soal pernikahan, apalagi dengan alasan untuk meningkatkan kas daerah.
        "Jangan membuat aturan seenaknya, apalagi dengan alasan pernikahan untuk meningkatkan kas daerah. Pernikahan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas)  Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin kepada Antara di Jakarta, Jumat.
        Muhammadiyah Amin akhirnya angkat bicara terkait dengan ramainya pembicaraan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp1 juta ke kas daerah.
        Ia mengakui sejak pagi hari hingga Jumat siang terus-menerus mendapat telepon dari berbagai media massa, termasuk dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perorangan terkait dengan pemberlakuan bagi PNS yang hendak berpoligami wajib membayar Rp1 juta.
        "Aturan dari mana? Kementerian Agama sudah mengatur seluruh pernikahan melalui kantor urusan agama (KUA). Jika nikah pada hari libur atau di luar jam kantor kepada yang bersangkuan dibebankan biaya nikah Rp600 ribu, sedangkan di KUA, termasuk bagi orang yang tidak mampu dikenai Rp0 alias gratis," kata Muhammadiyah Amin.
        Ia mengaku prihatin dengan aturan dari pemerintah daerah seperti itu.
        Diakui pula angka pernikahan di Lombok Timur tergolong tinggi. Akan tetapi, bukan lantas membuat aturan tersendiri.
        Amin berharap aturan tersebut segera dicabut, apa pun alasannya. "Indahkan dan patuhi UU Perkawinan. Perkawinan harus dicatatkan di KUA setempat," tegasnya.
        Ia pun berharap bagi PNS yang hendak melakukan poligami harus betul-betul mengindahkan UU Perkawinan.
        Dalam UU Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
        Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu pula, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
        Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
        Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
        Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, harus dipenuhi syarat-syarat, antara lain adanya persetujuan dari istri/istri-istri; adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
        Selain itu, juga adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
        Sebelumnya, dalam laman Kompas diberitakan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, NTB, yang ingin berpoligami wajib membayar kontribusi sebesar Rp1 juta ke kas daerah, sepanjang telah memenuhi syarat yang berlaku.
        Ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
         Dalam aturan tersebut, PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua (poligami) dikenai biaya kontribusi sebesar Rp1 juta. Dana itu nantinya akan masuk ke kas daerah.
         Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lombok Timur Najamudin mengatakan bahwa aturan itu merupakan salah satu upaya pemerintah setempat untuk menggali potensi yang ada di daerah guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah.

20.22 | 0 komentar

KEMENAG: PUNGUTAN UANG NIKAH MASIH ADA

Written By Unknown on Minggu, 24 Agustus 2014 | 18.48

Catatan Edy Supriatna - Solo, 22/8 (Antara) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Ahmad Nasirin mengatakan meski pemerintah berusaha membebaskan warga miskin dari pungutan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetapi kecenderungan pengurusan nikah melalui calo sulit dihindari.

          Budaya menyerahkan proses pengurusan nikah melalui orang lain, atau melalui modin (pengurus masjid), masih kuat. Di Solo, hal semacam itu dikenal sebagai "monggo borong". Artinya ialah seseorang minta diurusi sampai tuntas melalui modin, kata Nasirin di kantornya, Jumat.

          Warga, lanjut dia, masih enggan mengurus nikah sendiri di KUA. Padahal, bagi umat Muslim yang kesulitan biaya, nikah di KAU sudah dinyatakan gratis alias tidak dipungut biaya. Sayangnya, warga masih memiliki kecenderungan kuat prosesi pernikahan dilakukan di kediaman pada hari libur. "Tentu saja, sesuai dengan aturan yang ada orang yang ingin menikah dikenai biaya Rp600 ribu per perisitwa pernikahan."

     "Biaya yang dikeluarkan sebesar itu bakal lebih besar lagi, karena proses pengurusannya melalui orang lain," ia menegaskan.

          Bagi jajaran Kementerian Agama di daerah tersebut, lanjut dia, sudah ditegaskan, orang yang melakukan pemungutan atau pun biaya apa pun di luar ketentuan akan dikenai sanksi. Sebabnya ialah itu merupakan gratifikasi.

          Kementerian Agama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 menegaskan bahwa (1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

          Aturan lain dalam PP tersebut ialah bahwa (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari KUA Kecamatan.

          Ketentuan ke-3 ialah warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan  nikah atau rujuk di luar Kantor KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat  dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).

          Ketentuan (4) lebih lanjut berkenaan dengan syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada  warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah  atau rujuk di luar KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan  Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

          Selain itu, PP tersebut juga mengatur bahwa penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan atas pencatatan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA sebesar Rp600.000. Salah satu pertimbangan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam  PP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk.

          PP 48 Tahun 2014 itu ditandatangai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Disebutkan PP ini berlaku tujuh hari sejak diundangkan, ia menjelaskan.

          Kementerian Agama di Solo, ia menjelaskan, untuk menghindari adanya pungutan atau gratitikasi dari petugas KUA pihaknya sudah melakukan sosialisasi PP tersebut. KUA di Surakarta ada lima (KUA Banajarsari, Jebres, Pasar Kliwon, Serengan dan Luweyan) dengan jumlah peristiwa pernikahan sekitar tiga ribu per tahun.


18.48 | 0 komentar

KEMENAG: PP BIAYA NIKAH SEGERA DISOSIALISASIKAN

Written By Unknown on Kamis, 17 Juli 2014 | 23.17

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 16/7 (Antara) - Kementerian Agama (Kemenag) segera mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 yang mengatur biaya nikah di kantor urusan agama (KUA) dan di luar jam kantor atau hari libur sehingga dalam implementasinya di lapangan tidak menimbulkan protes masyarakat.

           Pelaksana Tugas (Pgs) Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil di Jakarta, Rabu, menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti PP Nomor 48 Tahun 2014 dan Surat Edaran Sekjen Kemenag yang menyatakan PP tersebut berlaku efektif per 10 Juli 2014. Langkah cepat yang dilakukan pihak Kemenag adalah mengundang Kakanwil, dan Kabid Urusan Agama Islam (Urais) seluruh Indonesia ke Jakarta, pada Rabu (16/7).

          Pertemuan tersebut dimaksudkan agar mereka dapat menerima penjelasan terkait dengan aturan baru tentang biaya nikah.   

     Abdul Djamil menegaskan agar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia mengantisipasi kemungkinan protes masyarakat. Kemungkinan itu ada mengingat biaya nikah itu diberlakukan satu tarif untuk semua pelaksanaan pernikahan di luar KUA. Untuk itu, PP ini perlu segera disosialisasikan ke masyarakat agar mereka dapat memahami dengan baik.

           "Biaya  sebesar Rp. 600 ribu ini hanya berlaku bagi pelaksanaan nikah di luar kantor KUA," kata Djamil.

            Sementara jika dilakukan di KUA, tidak dikenakan biaya  alias gratis. Hal ini berlaku kepada semua kondisi, termasuk jika pernikahan dilaksanakan di rumah yang berdekatan dengan KUA. 

       "Kalau ada rumah di belakang KUA, sementara pernikahan dilaksanakan di rumah, tetap dikenakan biaya Rp600 ribu,¿ kata Djamil. 

       "Pokoknya, jika di luar KUA, bayarnya sama," ia menambahkan.

            Di hadapan para Kakanwil dan Kabid Urais, Djamil  mengingatkan bahwa proses terbitnya PP 48 tahun 2014 ini  penuh lika-liku dan proses yang sangat panjang.

          "Pada akhir tahun 2013, kami menyampaikan kemungkinan terbit bulan Februari 2014. Namun ternyata ada revisi dan perlu pembahasan ulang, sehingga pada bulan Maret kami bilang, ya kita tunggu saja, cetus Djamil dengan nada bergurau.

           Ia mengaku bahwa  proses penerbitan PP ini  bukan hal yang simpel. Dikatakan Djamil, butuh kajian mendalam agar tidak ada yang bertentangan dengan aturan lain. Draft PP pun direvisi ulang karena adanya aturan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak boleh dikenakan biaya. 

      "Penerapan tarif Rp. 600 ribu itu bukanlah biaya pencatatan, tetapi sebagai pengganti jasa profesi dan transport bagi penghulu karena bekerja di luar kantor dan jam kerja," katanya lagi.***3***  
23.17 | 0 komentar

PUBLIK MENANTI ATURAN NIKAH GRATIS

Written By Unknown on Kamis, 10 Juli 2014 | 23.54

Catatan Edy Supriatna - Masyarakat kini masih menanti aturan nikah gratis di kantor urusan agama (KUA) dan berbagai kemudahan lain untuk menikah di luar jam kerja pegawai negeri sipil atau pada hari libur. Meski peraturan pemerintah (PP) 48/2014 tentang biaya nilah sudah ditandatangani presiden, namun tidak serta merta segera dapat diimplementasikan.

       Pasalnya,  tarif pencatatan nikah itu yang tertuang dalam PP 48/2014 sebagai perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) masih membutuhkan dukungan peraturan berikutnya.

       Beberapa hari lalu  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangi  PP tentang tarif biaya nikah yang baru.  PP Nomor 48 tahun 2014 ini masih harus dilengkapi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PMA (Peraturan Menteri Agama) agar bisa diimplementasikan, Perlu  peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Agama tentang biaya nikah tersebut.

       Dengan ditandatanganinya PP 48/2014 oleh Presiden tentang biaya nikah itu, ke depan diharapan adanya kejelasan bahwa pengganti PP No 47 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Departemen Agama (Depag, kini Kemenag). Berbagai pihak  pun berharap aturan selanjutnya yakni PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PMA (Peraturan Menteri Agama) sebagai petunjuk teknisnya cepat turun. Tujuannya agar bisa diosialisasikan kepada Kepala KUA, penghulu dan masyarakat.

         PMA nanti akan mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2014 tentang Tarif Biaya Nikah ini. PMA mengatur pendistribusian dukungan dana kepada penghulu untuk kegiatan pencatatan nikah di luar kantor termasuk mengatur tata cara penerimaan dan penyetoran, penyusunan dokumen anggarannya, tata cara penggunaan, mekanisme pencairan, serta penatausahaan dan laporan.

       Irjen Kemenag M. Jasin menyebutkan  penghulu akan menerima tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi. Hal itu berdasarkan  pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemenag. Melalui aturan baru tarif pencatatan nikah ini, biaya operasional petugas pencatat nikah sudah ditanggung pemerintah. Untuk satu tahun anggaran, alokasi anggaran diperkirakan mencapai Rp1,167 triliun untuk ongkos sekitar 2,153 juta aktivitas pencatatan nikah.

         Berdasarkan PP 48/2014 bahwa  biaya pelayanan nikah ini terdiri dari dua komponen, yakni biaya transportasi dan jasa profesi. Besaran dua komponen itu beragam, tergantung klasifikasi atau tipologi KUA (kantor urusan agama). “Berapa besaran dua komponen ini, kita masih menunggu PMA tentang PP 48/2014 ini keluar,” kata mantan wakil ketua KPK itu.

Empat tipologi jasa

        Informasi dari Kemenag menyebutkan bahwa diperkirakan Tunjangan Transportasi dan Jasa Profesi yang diterima KUA ada empat tipologi, yaitu sebagai berikut:

        Tipologi A: peristiwa nikah di atas 100 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 208 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 274.608 dan unit cost per peristiwa Rp235.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp125.000 biaya profesi).

        Tipologi B: peristiwa nikah 50 – 99 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 1.048 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 775.364 dan unit cost per peristiwa Rp260.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp150.000 biaya profesi).

        Tipologi C: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan.  Diperkirakan terdapat di 3.827 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 1.044.588 dan unit cost per peristiwa Rp310.000 (Rp110.000 biaya transport dan Rp200.000 biaya profesi).

        Tipologi D yang terbagi menjadi dua, yaitu: pertama, Tipologi D-1: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terpencil atau daerah perbatasan.  Diperkirakan terdapat di 149 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 29.229 dan unit cost per peristiwa Rp1.250.000 (Rp750.000 biaya transport dan Rp500.000 biaya profesi);

       Kedua, Tipologi D-2: peristiwa nikah 0 – 49 per bulan dan KUA berlokasi di daerah terluar dan terdalam dan/atau membutuhkan transportasi khusus.  Diperkirakan terdapat di 150 KUA dengan jumlah peristiwa nikah/tahun sebanyak 30.000 dan unit cost per peristiwa Rp1.500.000 (Rp1.000.000 biaya transport dan Rp500.000 biaya profesi).

       “Dengan total peristiwa nikah per tahun mencapai 2.153.759, anggaran yang dibutuhkan untuk biaya transportasi dan jasa profesi penghulu mencapai Rp671,5 miliar,” terang Jasin.

        Selain itu, PMA ini juga mengatur honor pembantu petugas pencatat nikah sebesar Rp200.000 per bulan untuk 25.188 orang di pulau Jawa dan Rp250.000 per bulan untuk 35.789 orang di luar pulau Jawa. Adapun komponen biaya lainnya yang akan diatur dalam PMA ini adalah biaya bimbingan/pembinaan perkawinan, manajemen, dan monitoring.

       Jasin menegaskan bahwa setelah PP dan PMA yang mengatur biaya nikah ini diberlakukan, maka jangan ada lagi penghulu yang menerima gratifikasi. Menurutnya, penghulu yang menerima gratifikasi dari masyarakat harus melaporkan penerimaan itu ke KPK.

       Bila tidak lapor, lanjut Jasin, maka penghulu tersebut akan mendapat sanksi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam pasal 12 B,  UU No 31 1999 jo UU No. 20 tahun 2001.

        “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara/seumur hidup, denda 1 milyar rupiah, sekurang-kurangnya Rp250 juta,” terang Jasin.

       “Masyarakat harus diedukasi untuk tidak member!” tambah Jasin.

        Ditanya kapan aturan ini akan diberlakukan, Jasin mengatakan “ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus. “Jika bisa Februari, itu lebih bagus,” pungkas Jasin.

          Sekretaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag  Muhammadiyah Amin mengakui meski Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai biaya akad nikah sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun masih harus diatur lebih detail lagi.

          Muhammadiyah Amin mengatakan, PP Nomor 48 Tahun 2014 sudah diundangkan oleh Kemenkumham. Dalam peraturan itu berbunyi PP sudah dapat diberlakukan semenjak diundangkan.

         Namun masih ditemukan kendala jika diimplementasikan. Pasalnya, belum dibuatnya rekening penyetoran untuk tersebut. Karenanya uang tersebut tidak boleh diberikan langsung kepada KUA.

         Harus menggunakan rekening atas nama Sekjen Kemenag. Jadi, rekening belum dibuat, katanya . Apakah nikah gratis sudah dapat diimplementasikan sesuai bunyi dari PP tersebut, Amin tidak berani menjawab dengan tegas.

        "Saya tidak mengatakan bisa atau tidak, tetapi PP itu mengundangkan seperti itu," jelasnya.

         Maka, langkah selanjutnya akan dilakukan koordinasi dalam tingkat internal Bimas Islam Kemenag untuk penerbitan PP Nomor 48 Tahun. Serta segera akan dikeluarkan edaran terkait penerbitan PP tersebut.

         Terkait dengan prihal ini Menag Lukman Hakim Saifuddin mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kuangan terkait dengan penerbitan PMA yang mengatur lebih detail mengenai ketentuan yang tercakup dalam PP ini. “Bila dimungkinkan karena tuntutan maka tentu ada peraturan-peratuan yang perlu lebih dirinci lagi,” ujar Menag.
23.54 | 0 komentar

HAPUS SUDAH GRATIFIKASI BAGI PENGHULU

Catatan Edy Supriatna - Boleh jadi kini para penghulu tak perlu lagi ragu menjalankan profesinya karena sudah memiliki payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) 48 tahun 2014. PP tersebut sejatinya merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama.

      PP 48 Tahun 2014 tersebut ditandatangai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama. PP ini berlaku tujuh hari sejak diundangkan.

      Sebelumnya - hampir setahun berlangsung - polemik tentang penghulu menerima dana gratifikasi berlangsung hebat. Dalam berbagai diskusi, penghulu dinilai jelas-jelas menerima gratifikasi. Publik pun masih ingat kasus penghulu Romli asal Kediri, Jawa Timur, yang divonis Ketua Majelis Hakim Sri Herawati dengan hukuman satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

      Pejabat pencatat nikah itu terbukti menerima aliran dana sebesar Rp50 ribu untuk setiap pernikahan ditambah Rp10 ribu per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai Kepala KUA, dari pencatatan nikah antara Januari hingga Desember 2012. Menurut aturan, biaya resmi untuk pernikahan harusnya Rp30 ribu dan ketika mendaftar sudah dinaikkan lebih menjadi Rp225 ribu.

       Kasus Romli itu lantas memancing reaksi keras penghulu di Jawa Timur. Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (FKK-KUA) se-Jawa Timur kemudian menolak pernikahan di luar balai nikah KUA. Alasannya, merasa takut dituduh menerima gratifikasi. Karena itu mereka hanya bersedia melayani pernikahan dilakukan di dalam kantor sesuai dengan jam kerja.

      Para penghulu membatasi pelayanan kepada warga yang hendak menikahkan anggota keluarganya di luar jam kantor ataupun pada hari libur. Namun harus diingat bahwa tindakan tersebut sejatinya bukan dalam wujud pemogokan.  Pembatasan pelayanan itu diarahkan sebagai upaya menjaga kehormatan dan martabat penghulu guna menghindari penilaian bahwa mereka menerima dana gratifikasi dari keluarga shahibul bait atau tuan rumah ketika menikahkan pasangan pengantin di luar jam kantor atau pada hari libur.

      Hal itu pun merupakan wujud dari makin tingginya kesadaran hukum para penghulu mengingat budaya pemberian amplop dari tuan rumah kepada penghulu sudah berlangsung lama di negeri ini. Bahkan, itu sudah menjadi "kearifan lokal".

      Apa pun alasannya, patut dicatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui survei  tentang pelayanan publik di sejumlah kementerian telah mengingatkan jajaran Kementerian Agama (Kemenag). Komisi antirasuah itu memberi nilai kepada Kemenag di bawah rata-rata layanan publik nasional.

       Irjen Kemenag M. Jasin, mantan pejabat di KPK itu, juga pernah menyebut bahwa hasil survei KPK menunjukkan bahwa pelayanan publik dari KUA telah menempatkan kementerian itu sebagai lembaga terkorup. Itu harus diperbaiki. Biaya administrasi pernikahan sesuai dengan aturan hanya Rp30 ribu. Realitas di lapangan, penghulu memungut biaya pernikahan lebih dari itu.

       Diperhitungkan jika ada Rp2,5 juta hajatan pernikahan setiap tahun dengan rata-rata Rp500 ribu setiap hajatan, total pungutan tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

       Terkait kasus itu, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun menilai Pemerintah tidak tegas dengan membiarkan penghulu diposisikan sebagai penerima dana gratifikasi sehingga beberapa penghulu di Jatim kini menjadi incaran pihak kejaksaan.

      Pernyataan Wagimun itu diamini mantan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Katanya, penghulu, yang juga merupakan pegawai negeri sipil (PNS), semestinya tidak dibenarkan menerima hadiah. Sebab, mereka sudah menerima gaji. Sayangnya, lanjut Bahrul, negara tidak menyediakan dana operasional bagi mereka itu.

       Untuk biaya operasional KUA saja baru mendapat perhatian beberapa tahun saja, dengan dana operasional Rp2 juta per bulan. "Tahun depan, rencananya dinaikan menjadi Rp3 juta per bulan," katanya.

       Untuk operasional penghulu, sudah lama tidak ada. Padahal dari sisi geografis wilayah Indonesia, jika dikaitkan dengan kegiatannya, tantangan penghulu sungguh berat. Itu maknanya bahwa negara telah mengabaikan penghulu.

       Ketika Kementerian Agama dituding sebagai lembaga paling korup dari hasil survei  KPK, pihaknya telah menjelaskan kepada jajaran komisi antirasuah itu agar segera dicarikan jalan keluarnya. Nyatanya, dana yang dibutuhkan mencapai Rp600 miliar tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan. Dampaknya pelayanan publik pun terganggu.

       Keadaan ini tidak bisa dibiarkan. Penghulu memang tidak dibenarkan meminta hadiah atau mematok tarif dari kegiatan menikahkan pasangan pengantin. "Tapi, jangan tanya saya apakah dibenarkan penghulu menerima hadiah dari tuan rumah," kata Bahrul Hayat.

Sepakat diakhiri

       Akhirnya KPK, Kemenag, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Keuangan sepakat bahwa praktik penerimaan honor, tanda terima kasih, pengganti uang transportasi, atau istilah lainnya terkait dengan pencatatan nikah merupakan gratifikasi dan harus segera diakhiri.

      Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, uang yang diterima oleh penghulu merupakan gratifikasi dan dilarang sesuai dengan Pasal 12 B UU tentnag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, setiap penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK maksimal 30 hari sejak diterima.

      "Kondisi penerimaan gratifikasi yang diterima penghulu disebabkan keterbatasan anggaran di KUA sekitar Rp2 juta per bulan dan tahun depan menjadi Rp3 juta. Uang operasional itu untuk biaya rutin KUA, honor penjaga kantor, petugas kebersihan, petugas pembantu pencatat nikah, dan lainnya," kata Giri di Gedung KPK, Jakarta.

       Menurut Giri, uang Rp2 juta itu tidak bisa menutupi biaya transportasi petugas pencatat nikah. Tidak ada fasilitas dan sarana atau prasarana bagi penghulu untuk mendatangi calon pengantin. Kondisi itu membuka peluang dijadikannya alasan pembenaran praktik penerimaan gratifikasi atau pemberian untuk menutupi biaya transporasi dan operasional.

      Sebagai solusinya, menurut Giri, disepakati biaya operasional di luar kantor atau di luar jam kerja, karena nikah umumnya hari libur, dibebankan kepada APBN, melalui PNBP. Artinya tidak boleh lagi menerima dari pihak yang menikahkan, kecuali yang resmi. Lalu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama. PP itu paling lambat diubah akhir Januari 2014.

      "Menunggu terbitnya PP yang baru, Kemenag akan mengeluarkan surat edaran tentang pelayanan catatan nikah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Giri.


Disyukuri

      Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur dan menyambut baik disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama. 

     Menag pun meminta seluruh jajarannya, baik di Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat. “Kita bersyukur bahwa Presiden sudah menandatangani itu. Ini harus bisa disosialisasikan dengan baik, dan itu menjadi tugas Pemerintah,” terang Menag saat dimintai tanggapannya, Selasa (08/07), terkait sudah ditandatanganinya PP 48 tahun 2014 oleh Presiden pada 27 Juni 2014 lalu.

      "Saya berharap seluruh jajaran Kanwil, Kankemenag, untuk bisa mensosialisasikan isi PP ini," tambahnya.

       Menurut Menag, inti dari PP ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk jajaran Kemeneterian Agama (KUA dan para penghulu), terkait pelaksanaan proses pernikahan, khususnya yang terkait dengan pembiayaan dan tata cara pernikahan.  PP ini mengatur bahwa seandainya pernikahan dilakukan  di kantor KUA dan pada jam kerja, maka itu gratis. Sementara jika dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada ketentuan yang menyangkut biaya.

      "Kalau karena satu dan lain hal harus menggunakan tempat lain di luar KUA apalagi di luar jam kerja maka ada biaya-biaya yang harus menjadi beban masyarakat itu sendiri dan itu sudah ditentukan di PP itu besarannya,” terang Menag. 

       Setelah berlaku lebih dari 10 tahun, Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama akhirnya direvisi. Perubahan itu dilakukan pada ketentuan Pasal 6 sehingga dalam PP yang baru ini diatur sebagai berikut: 

       (1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar  Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan  biaya pencatatan nikah atau rujuk.

       (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar  Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

   (3) Terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan  nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat  dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). 

       (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada  warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah  atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan  Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. 

       Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa  penerimaan Negara bukan pajak dari Kantor Urusan Agama Kecamatan atas pencatatan pernikahan dan rujuk yang dilakukan di luar KUA sebesar Rp. 600.000. Salah satu pertimbangan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama sebagaimana diatur dalam  PP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk.

       PP 48 Tahun 2014 ini ditandatangai Presiden SBY pada 27 Juni 2014 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Disebutkan juga bahwa PP ini berlaku tujuh hari sejak diundangkan.
18.25 | 0 komentar

Kontroversi NIKAH SIRI

Written By Unknown on Minggu, 15 Juni 2014 | 20.16

Catatan Edy Supriatna - Jakarta (ANTARA News) - Kawin siri belakangan ini menjadi salah satu pembicaraan kontroversial di publik, terutama menyangkut perlu tidaknya sanksi pidana bagi pihak pelakunya. Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Mutawakki,l menyatakan jeratan pidana bagi pelaku nikah siri bertentangan dengan syariah. Sesuai syariah Islam, persyaratan nikah itu harus ada wali, ijab kabul, mas kawin dan saksi, tanpa ada ketentuan dicatatkan di instansi pemerintah.

"Syarat ini dibenarkan semua madzab dalam Islam, mulai madzab Imam Syafi'i, Hanafi dan Hambali," kata Mutawakkil. KH Mutawakkil khawatir jika RUU ini disahkan menjadi UU akan menuai protes luar biasa dari masyarakat serta menimbulkan azab yang besar. Azab itu bisa terjadi karena hukum negara sudah bertolak belakang dan menentang hukum agama. Tentang nikah kontrak, menurut KH Mutawakkil, keabsahannya masih menjadi perdebatan ulama jika batas waktunya (kontrak) tidak disebutkan dalam akad ijab kabul. Jika batas waktunya disebutkan, maka sesuai madzab Syafi'i hal itu tidak sah.

Ia juga tidak sepakat ada ancaman pidana untuk pelaku poligami yang tidak izin ke pengadilan. Alasan dia, poligami adalah salah satu cara untuk menghindari perzinaan. "Bukan berarti saya mendukung poligami, saya hanya membela syariah agama. RUU ini mempersulit umat Islam. Saya khawatir hal itu malah mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan zina. Biarkan umat Islam melakukan secara bebas syariatnya. Tolong jangan campur tangan pada amaliah syariah yang bersifat personal," katanya.

Menyangkut hukum agama, kata Mutawakkil harus diperhatikan secara ilmiah dan amaliah, maksudnya, bagaimana secara keilmuan benar sekaligus jadi kebutuhan masyarakat. "Jangan membuat UU yang hanya mempertimbangkan sisi amaliah saja," tutur KH Mutawakkil. Sementara itu, Ketua Pusat Studi Wanita (PSW/LPPM) Unair Surabaya, Dr Emy Susanti Hendrarso MA menilai, semangat RUU ini adalah untuk melindungi perempuan agar perempuan tak masuk dalam perkawinan bermasalah. 

Namun, ia menambahkan, jangan sampai jika disahkan nanti, aturan ini justru menjadi bumerang bagi perempuan. Artinya, harus ada pengecualian bagi pelaku nikah siri dengan alasan tidak punya uang (miskin) atau karena budaya. "Dari para peserta perkawinan massal yang diadakan instansi-instansi, sering diperoleh informasi bahwa mereka tidak mencatatkan perkawinannya selama ini karena miskin, tidak punya uang. Karena itu, terkait budaya dan kemiskinan, harus ada tafsir sendiri untuk nikah siri," kata Emy. Jangan sampai maksud melindungi yang diupayakan oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, nanti malah akan mengancam perempuan jika akhirnya yang jadi korban dari sanksi itu adalah perempuan. Karena itu, harus ada sosialisasi dan bahasan sisi sosiologis terhadap aturan draf RUU ini. Mungkin perlu juga proyek percontohan dulu," Emy menambahkan. 

Banyak kalangan menyatakan tidak setuju dengan ancaman pidana dalam perkawinan siri maupun poligami, karena bertentangan dengan Alquran. Di dalam Alquran tidak dijelaskan kewajiban untuk mencatatkan poligami ke instansi negara. Karena itu, jika RUU itu menegaskan adanya sanksi pidana, maka jelas itu menabrak hukum Alquran. Ada pria menjalani poligami tanpa meminta izin dari pengadilan karena izin dari istri pertama sudah cukup baginya. Dasarnya, Alquran mengharuskan kita taat kepada Allah dan Rasul. Rasul sendiri melakukan poligami, berarti secara aturan agama itu diperbolehkan. Jadi tidak benar kalau harus dipidana karena poligami. 

Karena itu, ia menilai pemerintah diharapkan tidak berkutat mengurusi kemungkinan pemidanaan terhadap pelaku nikah siri atau poligami. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah kependudukan yang lain. Misalnya, aturan pencatatan KSK (Kartu Susunan Keluarga) untuk pelaku poligami. Selama ini, hanya di KSK istri pertama yang tercantum nama suami sebagai kepala keluarga. KSK di istri kedua, maka tidak tercantum nama suami. 

"Ini yang harus diatur agar masalah kependudukan lebih tertib," pinta Wakil Ketua DPRD Surabaya ini. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mendukung wacana pelarangan pernikahan siri agar tidak terdapat korban akibat pernikahan jenis tersebut. "Saya setuju bila pelaku pernikahan siri dipidanakan karena bisa membuat anak-anak terlantar dan istri pertama tidak mau mengakuinya," katanya. Apalagi, kata dia, pihak sang suami biasanya melakukan pernikahan siri antara lain hanya untuk memuaskan hasrat seksual. 

Menurut Mahfud, pelarangan atas pernikahan siri tersebut tidak melanggar ketentuan agama karena dalam Islam sendiri terdapat beragam penafsiran. Ia mengemukakan, dalam masalah perbedaan penafsiran itu, dirinya bila disuruh memilih akan menyetujui tafsir yang sepakat bahwa pernikahan siri harus diatur dalam UU. Hal itu, lanjutnya, karena dalam UU bisa diatur mengenai sanksi yang tegas kepada berbagai pihak yang melanggar ketentuan dalam UU tersebut. 

Pandangan Ketua MK ini sebelumnya juga selaras dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, yang menyetujui adanya sanksi pidana bagi orang yang melakukan pernikahan siri dan pernikahan kontrak. Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu`min di Ngruki, Sukoharjo, Jateng Ustadz Abu Bakar Ba`asyir pernah mengatakan, praktik kawin siri atau nikah di bawah tangan hendaknya dihentikan. Sebab, cara atau bentuk perkawinan itu dapat menimbulkan fitnah dan merugikan kedua fihak dikemudian hari. "Sebaiknya praktik nikah siri hendaknya dihapus saja," kata Ba`asyir.

"Nikah siri atau nikah di bawah tangan dan tidak tercatat di Kantor Urusa Agama (KAU) belakangan ini dianggap sah menurut agama. Hal demikian dapat menimbulkan fitnah," katanya. Dia mengatakan, pelaku nikah siri menempuh cara tersebut karena pernikahannya tak ingin diketahui orang banyak, padahal dalam pernikahan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain diketahui orang banyak. Ia mengatakan, jika seseorang berani untuk nikah mengapa takut untuk diketahui banyak orang. 

"Itu namanya pengecut. Pemerintah agar segera mengambil peran agar nikah siri atau perkawinan dibawah tangan segera dihentikan," katanya. 

Terkait dengan Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA) yang memasukkan agar semua bentuk perkawinan didaftar ke KUA, ia menegaskan tak setuju. "Bukan soal didaftar atau tidak, tapi karena Alquran tak memerintahkan demikian. Jika seseorang hendak berpoligami, maka hendaknya yang bersangkutan punya itikad baik, yaitu bersikap adil kepada isteri-isterinya," kata Ba'asyir. 

Ia tidak setuju jika pria yang ingin menambah isteri perlu izin dari peradilan agama. "Ini tak perlu. Cukup dari isteri dengan ketentuan yang bersangkutan sanggup bersikap adil dalam pengertian lahiriah," katanya. "Jika seorang tak berani adil kepada isterinya, maka sebaiknya tak usah nikah lebih dari satu kali," katanya. 

Pada bagian lain, Ba'asyir mengemukakan dirinya setuju dengan RUU HMPA yang mensyaratkan bagi orang asing jika hendak nikah perempuan Indonesia harus memberikan jaminan berupa bank garansi. "Dengan cara itu wanita Indonsia tak diperlakukan seenaknya," kata Ba'asyir. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyatakan, jika praktik nikah siri hendak diberi sanksi maka cukup bersifat administratif, tidak perlu pidana. "Upaya untuk memberi sanksi pidana pada pelaku nikah siri sebaiknya tidak dilakukan, cukup sanksi administratif, " kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi. 

Dikatakannya, dalam urusan perkawinan, aturan negara berada dalam konteks administrasi kewarganegaraan, sehingga kalau pun hendak diterapkan sanksi maka yang masuk akal adalah sanksi administratif. "Ini kan dalam konteks sebagai warga negara yang ada kaitannya dengan administrasi," katanya. Sebenarnya, lanjut Hasyim, ditinjau dari sisi agama, pencatatan administratif perkawinan juga sangat penting, terutama terkait dengan wanita dan anak-anak hasil perkawinan lebih dari seorang (poligami). 

"Jangan sampai nantinya terjadi anak sama anak dari istri yang lain pacaran karena tidak tahu masih satu keluarga, " katanya. Demikian pula perempuan yang bersuamikan pegawai negeri sipil (PNS). Jika perkawinannya tidak dicatatkan, maka ia dan anak-anaknya tak akan mendapatkan hak pensiun dan hak lain yang semestinya diterima dari suaminya. 

Pada bagian lain Hasyim mengatakan, persoalan nikah siri juga harus dilihat dari aspek kultural. Ia mencontohkan banyak perempuan di Madura yang tak mempermasalahkan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama. "Wanita di sana mengantri untuk dinikah siri. Itu kan sudah menyangkut budaya," katanya menambahkan. (L.E001 /T010 /P003)






20.16 | 0 komentar

BERITA PER KATEGORI


Categories