Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

KEMENAG: PP BIAYA NIKAH SEGERA DISOSIALISASIKAN

Written By Unknown on Kamis, 17 Juli 2014 | 23.17

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 16/7 (Antara) - Kementerian Agama (Kemenag) segera mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 yang mengatur biaya nikah di kantor urusan agama (KUA) dan di luar jam kantor atau hari libur sehingga dalam implementasinya di lapangan tidak menimbulkan protes masyarakat.

           Pelaksana Tugas (Pgs) Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil di Jakarta, Rabu, menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti PP Nomor 48 Tahun 2014 dan Surat Edaran Sekjen Kemenag yang menyatakan PP tersebut berlaku efektif per 10 Juli 2014. Langkah cepat yang dilakukan pihak Kemenag adalah mengundang Kakanwil, dan Kabid Urusan Agama Islam (Urais) seluruh Indonesia ke Jakarta, pada Rabu (16/7).

          Pertemuan tersebut dimaksudkan agar mereka dapat menerima penjelasan terkait dengan aturan baru tentang biaya nikah.   

     Abdul Djamil menegaskan agar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia mengantisipasi kemungkinan protes masyarakat. Kemungkinan itu ada mengingat biaya nikah itu diberlakukan satu tarif untuk semua pelaksanaan pernikahan di luar KUA. Untuk itu, PP ini perlu segera disosialisasikan ke masyarakat agar mereka dapat memahami dengan baik.

           "Biaya  sebesar Rp. 600 ribu ini hanya berlaku bagi pelaksanaan nikah di luar kantor KUA," kata Djamil.

            Sementara jika dilakukan di KUA, tidak dikenakan biaya  alias gratis. Hal ini berlaku kepada semua kondisi, termasuk jika pernikahan dilaksanakan di rumah yang berdekatan dengan KUA. 

       "Kalau ada rumah di belakang KUA, sementara pernikahan dilaksanakan di rumah, tetap dikenakan biaya Rp600 ribu,¿ kata Djamil. 

       "Pokoknya, jika di luar KUA, bayarnya sama," ia menambahkan.

            Di hadapan para Kakanwil dan Kabid Urais, Djamil  mengingatkan bahwa proses terbitnya PP 48 tahun 2014 ini  penuh lika-liku dan proses yang sangat panjang.

          "Pada akhir tahun 2013, kami menyampaikan kemungkinan terbit bulan Februari 2014. Namun ternyata ada revisi dan perlu pembahasan ulang, sehingga pada bulan Maret kami bilang, ya kita tunggu saja, cetus Djamil dengan nada bergurau.

           Ia mengaku bahwa  proses penerbitan PP ini  bukan hal yang simpel. Dikatakan Djamil, butuh kajian mendalam agar tidak ada yang bertentangan dengan aturan lain. Draft PP pun direvisi ulang karena adanya aturan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak boleh dikenakan biaya. 

      "Penerapan tarif Rp. 600 ribu itu bukanlah biaya pencatatan, tetapi sebagai pengganti jasa profesi dan transport bagi penghulu karena bekerja di luar kantor dan jam kerja," katanya lagi.***3***  

0 komentar:

Posting Komentar