Catatan Edy Supriatna - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin minta jajaran di
lingkungan kementerian yang dipimpinnya tidak mematikan kreativitas dalam
menegakan disiplin, termasuk upaya meningkatkan produktivitas pegawai.
Penegasan
tersebut disampaikan Lukman Hakim Saifuddin ketika membuka workshop
implementasi reformasi birokrasi dan implikasinya dalam remunerasi di
lingkungan Kementerian Agama, di Denpasar, Bali, Rabu malam.
Hadir pada
acara tersebut Sekjen Kementerian agama Nur Syam, Kepala Biro Ortala Basidin
Mizal, Kanwil Kemenag Prov Bali Anak Agung Gede Mulyawan, Rektor Institut Hindu
Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof. Dr. Nengah Duija
dan para pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Ia
mengatakan, disiplin yang dimaksud disini bukan hanya masuk dan pulang kerja,
tetapi memiliki makna yang luas. Seperti
disiplin untuk menyelesaikan
tugas, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga amanah, disiplin melayani
masyarakat dan seterusnya.
Disiplin yang dibangun di Kementerian Agama
bukan disiplin yang membelenggu atau mematikan kreativitas dan membatasi
pengembangan diri pegawai, tetapi disiplin yang hidup, disiplin yang produktif
dan disiplin yang manusiawi, ia menegaskan.
"Kita
juga tidak menginginkan pegawai datang, berada di kantor dan pulang
“demi absen”, tetapi mari kita membangun kesadaran kolektif bahwa bekerja
adalah ibadah dan bekerja sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan
Maha Pencipta," katanya lagi.
Pelaksanaan
disiplin sangat erat dengan dampak pada pemberian penambahan atau mengurangi tunjangan kinerja yang diterima pegawai. Sebab,
katanya, dari sisi Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Kinerjamemerintahkan kepada Menteri Agama untuk
mengatur ketentuan teknis pelaksanaannya.
Untuk itu telah
disiapkan 3 (tiga) Draft PMA, yaitu pembayaran penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja, penetapan kelas jabatan,
dan pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional umum. Sebagai contohtunjangan kinerja tidak diberikan pada
pegawai yang tidak memiliki tugas jabatan. Karena itu, semua pegawai (staf)
harus didudukkan dalam jabatan fungsional umum/fungsional tertentu.
Ia
menjelaskan bawahi bahwa tunjangan kinerja pegawai akan dibayarkan
mengacu pada dua hal yaitu:Pertama,
berdasarkan disiplin kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan; Kedua, berdasarkan kinerja
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Dalam Perpres dinyatakan bahwa tunjangan kinerja akan
diberikan kepada pegawai terhitung mulai Juli 2014. Sementara pegawai
diwajibkan melaksanakan program reformasi birokrasi sejak diundangkan
Perpres No 108.
Dengan
telah terbitnya Perpres No 108 Tahun 2014 ini, ia mengingatkan, maka setiap pegawai
Kementerian Agama wajib melaksanakan program reformasi birokrasi pada 8 (delapan)
area perubahan yang mencakupmanajemen
perubahan (mind set and culture set), penataan peraturan per-UU-an,
penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sumber daya
manusia aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Meski
anggaran tunjangan kinerja disiapkan setiap tahun, namun operasionalisasi
pemberian tunjangan kinerja akan selalu dimonitor, dievaluasi dan direview secara
berkala oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Dan
salah satu instrument penilai adalah
form Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara "online" yang
dikoordinasikan Inspektur Jenderal. Sebagai dampak dari hasil evaluasi tersebut
adalah terkait dengan baik dan buruknya nilai kinerja Kementerian Agama dan
secara otomatis berdampak pula pada pemberian tunjangan kinerja pegawai.
***3***
0 komentar:
Posting Komentar