Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

MENAG: JANGAN MATIKAN KREATIVITAS PEGAWAI

Written By Unknown on Minggu, 16 Agustus 2015 | 07.21


Catatan Edy Supriatna  - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin minta jajaran di lingkungan kementerian yang dipimpinnya tidak mematikan kreativitas dalam menegakan disiplin, termasuk upaya meningkatkan produktivitas pegawai.
        Penegasan tersebut disampaikan Lukman Hakim Saifuddin ketika membuka workshop implementasi reformasi birokrasi dan implikasinya dalam remunerasi di lingkungan Kementerian Agama, di Denpasar, Bali, Rabu malam.
         Hadir pada acara tersebut Sekjen Kementerian agama Nur Syam, Kepala Biro Ortala Basidin Mizal, Kanwil Kemenag Prov Bali Anak Agung Gede Mulyawan, Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof. Dr. Nengah Duija dan para pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
        Ia mengatakan, disiplin yang dimaksud disini bukan hanya masuk dan pulang kerja, tetapi memiliki makna yang luas. Seperti disiplin untuk menyelesaikan tugas, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga amanah, disiplin melayani masyarakat dan seterusnya.
         Disiplin yang dibangun di Kementerian Agama bukan disiplin yang membelenggu atau mematikan kreativitas dan membatasi pengembangan diri pegawai, tetapi disiplin yang hidup, disiplin yang produktif dan disiplin yang manusiawi, ia menegaskan.
       "Kita juga tidak menginginkan pegawai datang,  berada di kantor dan pulang “demi absen”, tetapi mari kita membangun kesadaran kolektif bahwa bekerja adalah ibadah dan bekerja sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Maha Pencipta," katanya lagi.
        Pelaksanaan disiplin sangat erat dengan dampak pada pemberian penambahan atau mengurangi tunjangan kinerja yang diterima pegawai. Sebab, katanya, dari sisi Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerjamemerintahkan kepada Menteri Agama untuk mengatur ketentuan teknis pelaksanaannya.
        Untuk itu telah disiapkan 3 (tiga) Draft PMA, yaitu pembayaran penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja, penetapan kelas jabatan, dan pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional umum. Sebagai contohtunjangan kinerja  tidak diberikan pada pegawai yang tidak memiliki tugas jabatan. Karena itu, semua pegawai (staf) harus didudukkan dalam jabatan fungsional umum/fungsional tertentu.
         Ia menjelaskan bawahi bahwa tunjangan kinerja pegawai akan dibayarkan mengacu pada dua hal yaitu:Pertama, berdasarkan disiplin kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan; Kedua, berdasarkan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
        Dalam Perpres dinyatakan bahwa tunjangan kinerja akan diberikan kepada pegawai terhitung mulai Juli 2014. Sementara pegawai diwajibkan melaksanakan program reformasi birokrasi sejak diundangkan Perpres No 108.
        Dengan telah terbitnya Perpres No 108 Tahun 2014 ini, ia mengingatkan, maka setiap pegawai Kementerian Agama wajib melaksanakan program reformasi birokrasi pada 8 (delapan) area perubahan yang mencakupmanajemen perubahan (mind set and culture set), penataan peraturan per-UU-an, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
         Meski anggaran tunjangan kinerja disiapkan setiap tahun, namun operasionalisasi pemberian tunjangan kinerja akan selalu dimonitor, dievaluasi dan direview secara berkala oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

       Dan salah satu instrument penilai adalah form Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara "online" yang dikoordinasikan Inspektur Jenderal. Sebagai dampak dari hasil evaluasi tersebut adalah terkait dengan baik dan buruknya nilai kinerja Kementerian Agama dan secara otomatis berdampak pula pada pemberian tunjangan kinerja pegawai. ***3***

0 komentar:

Posting Komentar