Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

PARIPURNA DPR SEPAKATI UU PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Written By Unknown on Senin, 06 Oktober 2014 | 23.44

Catatab Edy Supriatna - Jakarta, 29/9 (Antara) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk disepakati menjadi Undang-Undang di Jakarta, Senin.

"Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU," kata Sohibul Imam sambil mengetok palu tanda persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna di Jakarta, Senin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dalam pandangan pemerintah mengatakan bahwa UU tersebut akan mengatur pengelolaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana abadi umat serta sumber lain yang tidak mengikat.

Menurutnya, akumulasi jumlah dana Jamaah Haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

"Peningkatan nilai manfaat dana jamaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menkumham sepakat dengan DPR bahwa pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH untuk kemaslahatan umat Islam.

"Kami sepakat bahwa di sisi lain, UU juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, menfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menurut draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan untuk membentuk badan hukum publik badan pengelolan keuangan haji yang disingkat BPKH, yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji, yang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dengan prinsip syariah.

BPKH juga berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan informsi melalui media cetak mengenai kinerja secara berkala setiap enam bulan.

Selain itu, BPKH juga harus memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus melalui rekening virtual setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, melaporkan pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.

Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU yang terdiri dari 9 bab dan 60 pasal tersebut.

"Pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa anggota legislatif peduli dengan pengelolaan keuangan haji yang akuntabel dan kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat," kata Menkumham. 

Paripurna DPR sepakati UU Pengelolaan Keuangan Haji

Sidang paripurna DPR RI, Senin(29/9) menyetujui  RancanganUndang-undang PengelolaanKeuangan Haji (RUU PKH) untukdisahkan menjadi Undang-undang. Dalam penjelasaannya,Ketua Komisi VIII DPR RI, IdaFauziyah mengatakan bahwa adabeberapa materi pokok yangdiketengahkan dalam RUU ini.Diantaranya penjelasan yangdimaksud keuangan haji dalam RUU tersebut.

Keuangan Haji yang dimaksud dalam RUU tersebut adalah semua hak dan kewajibanpemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadahhaji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai denganuang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumberdari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dalam RUU ini juga dijelaskan tentang pembentukan badan atau lembaga khususpengelola keuangan haji. Sebagaimana diketahui selama ini pengelolaan danpenyelenggaraan ibadah haji dikelola oleh pemerintah dalam hal ini kementerianagama. Dengan adanya badan khusus pengelolaan keuangan haji yang dinamakanBPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji. BPKH merupakan lembaga yangmelakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH ini sendiri bersifat mandiri danbertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pengelolaan keuangan haji olehBPKH ini dilakukan secara korporatif dan nirlaba.

Ditambahkan Ida, setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini diperoleh dari jemaah hajiyang dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakilyang sah dari jemaah haji pada kas haji. Selain itu saldo setoran BPIH yang telahdilakukan oleh jemaah haji itu terdiri atas setoran BPIH beserta nilai manfaatnya. Meskibisa melihat langsung saldo BPIH namun jemaah tidak dapat mengambilnya.Pengambilan saldo setoran BPIH hanya dapat dilakuikan apabila jemaah hajimembatalkan porsinya, baik karena meninggal dunia maupun alasan lainnya yang sahsebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai manfaat yang dapat diambil dari setoran BPIH jemaah haji itu berasal dariinvestasi yang bisa dilakukan, antara lain berbentuk produk perbankan, surat berharga,emas, dan investasi langsung. Dalam mengelola keuangan ibadah haji, BPKH jugadiawasi oleh dewan pengawas. Dewan pengawas yang terdiri atas 7 orang anggotayang berasal dari unsure professional dimana lima diantaranya berasal dari unsuremasyarakat dan dua dari unsure pemerintah.

Dewan pengawas inilah yang bertugas untuk melaksanakan penilaian atas rumusankebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaankeuangan haji. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaanpengelolaan keuangan haji, dan menilai serta memberika pertimbangan terhadaplaporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji danpengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH. Mendengar paparantersebut, seluruh anggota DPR RI yang ada dalam sidang paripurna tersebutmenyetujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.

“Alhamdulillah, akhirnya RUU Pengelolaan Keuangan Haji disetujui seluruh anggotadan Fraksi di Paripurna. Hal ini semata untuk kemaslahatan umat, demi terciptanyapengelolaan keuangan haji yang professional dan amanah. Karena sebagaimanadiketahui penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri kerap menjadi sorotan publik. Danakhirnya dengan adanya UU ini bisa menghindari kecurigaan terhadap pengelolaankeuangan haji,”ungkap Ida. 


Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU,"
Jakarta, 29/9 (Antara) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk disepakati menjadi Undang-Undang di Jakarta, Senin.
"Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU," kata Sohibul Iman sambil mengetok palu tanda persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna di Jakarta, Senin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dalam pandangan pemerintah mengatakan bahwa UU tersebut akan mengatur pengelolaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana abadi umat serta sumber lain yang tidak mengikat.

Menurutnya, akumulasi jumlah dana Jamaah Haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

"Peningkatan nilai manfaat dana jamaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menkumham sepakat dengan DPR bahwa pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH untuk kemaslahatan umat Islam.

"Kami sepakat bahwa di sisi lain, UU juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, menfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menurut draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan untuk membentuk badan hukum publik badan pengelolan keuangan haji yang disingkat BPKH, yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji, yang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dengan prinsip syariah.

BPKH juga berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan informsi melalui media cetak mengenai kinerja secara berkala setiap enam bulan.

Selain itu, BPKH juga harus memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus melalui rekening virtual setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, melaporkan pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.

Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU yang terdiri dari 9 bab dan 60 pasal tersebut.

"Pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa anggota legislatif peduli dengan pengelolaan keuangan haji yang akuntabel dan kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat," kata Menkumham. 

0 komentar:

Posting Komentar