Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

NEGARA BERHAK MEMBERIKAN LEGALITAS DALAM MENGELOLA ZAKAT

Written By Unknown on Kamis, 10 Juli 2014 | 18.20

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 10/7 (Antara) - "Negara punya hak memberikan legalitas dalam mengelola zakat kepada setiap badan hukum yang memenuhi syarat. Wewenang pemberian legalitas atau izin sebagai pengelola zakat sepenuhnya ada pada Kementerian Agama. Selain Kementerian Agama tidak diperkenankan mengeluarkan izin mengelola zakat."

     Pernyataan itu disampaikan M. Fuad Nasar, Wakil Sekretaris BAZNAS di Jakarta, Kamis. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014, jenis kelembagaan yang diakui menurut hukum dan perundang-undangan sebagai pengelola zakat ialah BAZNAS di semua tingkatannya yang dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di setiap kementerian/lembaga/BUMN dan BUMD, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dapat membuka perwakilan.   

     Fuad Nasar menegaskan, "Kementerian Agama melakukan fungsi pembinaan, regulator dan pengawasan, sedangkan BAZNAS dan LAZ melaksanakan fungsi eksekutor dan operator sepanjang memiliki legalitas menurut hukum."

     Semua lembaga berbadan hukum (perkumpulan dan yayasan) yang melakukan pengelolaan zakat wajib taat pada aturan negara tentang prosedur perizinan, audit syariah, pelaporan dan pertanggungjawaban kepada pemerintah. Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki SK Pengukuhan dari Menteri Agama atas dasar undang-undang yang lama, apabila tidak  mengajukan izin LAZ dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak keluarnya UU No 23 Tahun 2011 dapat dinyatakan illegal, katanya.

         "Negara tidak terlalu jauh mengintervensi kehidupan keagamaan terkait dengan zakat ini, seperti anggapan sebagian orang. Seorang muslim yang memberikan zakatnya kepada fakir miskin atau panitia pembangunan masjid yang menerima zakat secara langsung, tidak dilarang dan tidak mensyaratkan adanya izin dari pemerintah, ia menjelaskan.

          Tetapi, lanjut dia, apabila dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat dalam arti menghimpun, mengelola, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya harus mendapat legalitas dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.

           Bayangkan, katanya, kegiatan menghimpun dan mengelola dana yang berasal dari masyarakat mencapai milyaran rupiah, apakah tidak perlu dilindungi secara hukum? ungkapnya.  
   
      "Kami mengimbau umat Islam yang hendak memberikan zakat hartanya sebaiknya memperhatikan legalitas lembaga pengelolanya, yakni amil zakat resmi yang berbadan hukum dan mendapat pengesahan dari Kementerian Agama. Jangan berzakat kepada suatu lembaga karena terpikat iklan dan promosi, tapi perhatikan legalitas dan transparansi lembaga tersebut," katanya.

          "Umat Islam yang karena pertimbangan tertentu tidak menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, pemerintah atau BAZNAS tidak dapat memaksa. Mereka dipersilakan memberikan zakatnya kepada orang-orang yang berhak menerima, asalkan sesuai dengan ketentuan syariah, yakni zakat yang ditunaikan sudah benar penghitungannya dan bisa dimanfaatkan oleh mustahik yang sangat membutuhkan," katanya.


0 komentar:

Posting Komentar