Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

BPIH TURUN, LAYANAN HAJI HARUS MAKIN BAIK

Written By Unknown on Rabu, 10 September 2014 | 18.39

Catatan Edy Supriatna - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1435H/2014M. Peraturan tersebut mulai diundangkan pada 3 Juni 2014.

       Dibanding BPIH 2013, besaran rata-rata BPIH 2014 mengalami penurunan sebesar 308,52 dollar AS dari semula sebesar 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48 dollar AS.

        “Presiden telah menetapkan Perpres BPIH yang ditandatangani tadi siang. BPIH rata-rata turun 8,2 persen,” demikian penegasan Pelaksana Tugas Menteri Agama Agung Laksono dalam Konferensi Pers terkait perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M.

        Agung Laksono memastikan bahwa penurunan BPIH itu tidak akan mengurangi kualitas pelayanan haji selama baik ketika melaksanakan ritual haji di Saudi Arabia maupun kesiapan pemberangkan di Tanah Air. Sebaliknya, Menko Kesra itu meminta semua pihak berusaha agar penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik. “Ini menunjukan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki penyelenggaraan haji,” tegas Agung Laksono.

        Adapun besaran BPIH berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut :

a. Embarkasi Aceh sebesar USD 2.932,9;
b. Embarkasi Medan sebesar USD 2.978,9;
c. Embarkasi Batam sebesar USD 3.043,9;
d. Embarkasi Padang sebesar USD 3.016,9;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3.070,9;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3.211,9;
g. Embarkasi Solo sebesar USD 3.231,9;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3.308,9;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3.422,9;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3.433,9;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3.496,9; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3.471,9;

       “Besaran BPIH Tahun 1435H/2014M dilakukan dengan mata uang dollar AS atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.” Bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.

       Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia (BI) menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH 2014. BPIH ini disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui bank-bank penerima setoran atau BPS.

      Dalam peraturan ini disebutkan calon Jemaah haji menerima pengembalian BPIH jika meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

       Selain itu, berdasarkan Pasal 7 dijelaskan bahwa Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M dan tertunda keberangkatannya akibat pengurangan kuota, dan akan menunaikan haji tahun 1435H/2014M, mendapatkan pengembalian BPIH sesuai selisih antara besaran BPIH tahun 1434H/2013M dengan besaran BPIH tahun 1435H/2014M.

       Sebagai tindak lanjut dari Perpres BPIH, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pembayaran BPIH Reguler. Selain mengatur pelunasan pembayaran BPIH untuk kuota 2014, PMA ini juga mengatur jamaah yang sudah melunasi BPIH tahun-tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya.

       Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1433H/2012M atau tahun sebelumnya, namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada tahun 1435H/2014M, harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.

       Pembayaran kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti.

 Terus menurun

       Sebagai gambaran, berikut ini besaran BPIH 2012, 2013, dan 2014: (dalam USD)

a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,328 (2012); 3,253 (2013); dan 2,932.9 (2014);

b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,388 (2012); 3,263 (2013), dan 2,978.9 (2014);

c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,468 (2012); 3,357 (2013); dan 3,043.9 (2014);

d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,404 (2012); 3,329 (2013); dan 3,016.9 (2014);

e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,456 (2012); 3,381 (2013); dan 3,070.9 (2014);

f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,638 (2012); 3,522 (2013); dan 3,211.9 (2014);

g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,617 (2012); 3,542 (2013); dan 3,231.9 (2014);

h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,738 (2012); 3,619 (2013); dan 3,308.9 (2014);

i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,808 (2012); 3,733 (2013); dan 3,422.9 (2014);

j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,819 (2012); 3,744 (2013); dan 3,433.9 (2014);

k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,882 (2012); 3,807 (2013); dan 3,496.9 (2014); serta

l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3,857 (2012); 3,782 (2013); 3,471.9 (2014).

  Alokasi pembiayaan
  
       BPIH ini, sesuai dengan pembicaraana dengan DPR RI, dialokasikan untuk pembayaran atau pembiayaan untuk tiket dan airport tax, biaya pemondokan Makkah, serta living allowance. Sebagaimana tahun sebelumnya, pembayaran BPIH juga disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat pelunasan.

       Selain BPIH 1435H, rapat kerja masa persidangan III Tahun Sidang 2013-2014 ini juga menyepakati beberapa hal penting berikut:

      Pertama, dana 'indirect cost' BPIH 1435H sebesar Rp2.779.723.354.556 atau naik sebesar Rp590.619.211.363 dibanding BPIH 1434H. Dana 'indirect cost' ini nantinya akan dialokasikan untuk biaya langsung, biaya perjalanan jamaah di Arab Saudi dan dalam negeri, biaya operasional haji Arab Saudi dan dalam negeri, serta safeguarding/contingency;

        Kedua, anggaran 'safeguarding/contingency' sebesar Rp104.244.369.550 yang akan dialokasikan untuk cadangan resiko nilai tukar, perubahan kebijakan Arab Saudi, serta resiko biaya penerbangan;

Ketiga, komponen DAM Haji Tamattu’ sebesar Rp206.691.712.800 dengan perhitungan alokasi per jamaah sebesar SAR475. Pengelolaan dana DAM ini akan diserahkan secara kolektif kepada Islamic Development Bank (IDB) melalui Kementerian Agama.

       Tentang pembayaran DAM melalui IDB tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah membatalkan. Alasannya, dari sisi syariah masih harus dibahas lebih dalam lagi.

        Lantas yang keempat, seluruh perhitungan biasa dalam BPIH 1435H/2014M menggunakan mata uang rupiah setelah menyesuaikan apresiasinya terhadap dollar; dan kelima, jamaah haji lunas tunda tahun 1434H/2013M akan mendapatkan selisih BPIH sesuai embarkasi masing-masing yang bersumber dari hasil efisiensi BPIH1434H/2013M.

        Terkait dengan itu, Komisi VIII DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian Agama atas upaya-upaya perbaikan kualitas pelayanan untuk jemaah haji dalam penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M. Untuk itu, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama agar dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014M konsisten dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan. 

        Upaya perbaikan Ditjen PHU antara lain: Peningkatan kualitas pemondokkan di Mekkah setingkat bintang tiga, memisahkan petugas maupun jemaah laki-laki dan perempuan, penyediaan pelayanan transportasi yang memadai bagi jemaah. Peningkatan kualitas pelayanan catering baik di Arab Saudi maupun di embarkasi, disertai peningkatan pengawasan dengan funishment atau sanksi.

        Selanjutnya, optimalisasi manasik haji melalui KUA sesuai dengan standar materi manasik, pengawasan terhadap proses seleksi petugas haji secara lebih ketat, sehingga dapat menjaring petugas haji yang betul-betul kompeten, termasuk petugas haji dengan keahlian khusus dari unsur masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan keamanan dan penanganan jemaah tersesat.

        “Pelayanan di Arab Saudi itu ada tiga: perumahan, katering, dan transportasi. Untuk perumahan menggunakan dua sistem, sistem sewa pelayanan dan sewa satu musim.

        Sistem sewa pelayanan itu harganya tetap dan itu seperti yang berlaku di Madinah dan Jeddah. Sementara kalau di Makkah, menggunakan sewa satu musim sehingga harga akan tergantung dari proses tasywiyah atau penelitian, kemudian proses penawaran dan negosiasi harga.

        Dalam pemilihan perumahan juga ada kualifikasi.  Kualifikasi itu mencakup beberapa persyaratan, seperti: jarak, lingkungan,  harga, kondisi lingkungan, dan kapasitas. Setiap rumah yang akan disewa harus memenuhi kualifikasi persyaratan yang telah ditetapkan. Jadi faktor itu sudah dibakukan dalam suatu peraturan dan itulah yang diterapkan.

        Penyelenggaraan ibadah haji pada 1435 H tergolong baik di dalam proses pendaftaran, pencarian rumah, sampai negosiasi dan kontrak-kontrak. Hal itu juga disebabkan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi mendapat pendampingan dan diberikan supervisi oleh Itjen.   

         Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Abdul Djamil, menyatakan, kementerian tersebut telah melakukan persiapan maksilam, meliputi penyediaan tempat, teknis keberangkatan, serta rekrutmen petugas pelayanan haji.

        Keberangkatan Jemaah haji dimulai pada awal September 2014. Sedangkan Pemulangan paling akhir Jemaah pada Oktober 2014 mendatang.  

       Irjen Kemenag M Jasin juga menyebutkan bahwa tim perumahan haji Kemenag berhasil memangkas biaya-biaya pondondikan. Biaya pemondokan haji di Mekkah berhasil dipangkas. Diperoleh penghematan mencapai Rp93 miliar.

       Soal efisiensi penyewaan pemondokan/hotel di Mekkah, Jasin mengatakan, dapat dihitung dari Harga dibawah plafon ada 93 rumah, dari total 115 rumah dengan jumlah kapasitas (110.546) efesiensi sebesar SAR 64.642.810.

      Harga diatas plafon ada 20 rumah, jumlah kapasitas 47.118, lebih mahal sebesar SAR 33.245.010. Jadi untuk penyewaan hotel dan pemondokan di Mekkah terdapat efesiensi sebesar SAR 31.397.800 atau Rp.97.333,180,000 miliar untuk total kapasitas 159.056, kata mantan petinggi KPK itu.


0 komentar:

Posting Komentar