Catatan Edy Supriatna - Kementerian Agama akan ikut langkah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengenai aturan seragam sekolah/madrasah bagi peserta
didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah, kata Direktur Pendidikan
Madrasah M. Nur Kholis Setiawan.
Madrasah
siap mengikuti aturan seragam nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud.
Aturan tentang seragam nasional, tentu harus diikuti. Untuk seragam sekolah,
madrasah akan menyesuaikan. Sedang tentang seragam Pramuka juga akan disamakan,"
kata M. Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu, saat dimintai tanggapannya
terkait terbitnya Permendikbud tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014,
tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah. Permendikbud tersebut mengatur tentang seragam untuk siswa SD sampai
SMA.
Seragam
sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi
tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan. Hal
baru yang ditambahkan dalam peraturan ini adalah keharusan meletakkan bendera
Merah Putih pada dada kiri atas kantong saku.
"Yang ditambahkan dalam seragam
nasional itu adalah bendera Merah Putih, diletakkan di dada kiri atas kantong
saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap Merah Putih. Sebagai
identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia," jelas
Mendikbud Mohammad Nuh kepada pers, Selasa (10/06).
Mendikbud
Nuh menjelaskan bahwa penerbitan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 ini memiliki
tujuan, yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme,
kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat
kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Kedua,
meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang
tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab
peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Serta keempat,
menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta
didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar