Catatan Edy Supriatna
- Bandung, 18/7 (Antara) - Kepala Pusat Kerukunan Umat
Beragama (PKUB) H Mubarak, SH, MSi mengakui usulan pembahasan rancangan
undang-undang kerukunan antarumat beragama hingga kini mangkrak, karena berbagai
hal dan salah satunya karena kesibukan anggota legislatif.
Sebetulnya
pada 2014 RUU tersebut sudah harus selesai pembahasannya di DPR RI, tetapi
karena terbentur berbagai agenda nasional seperti Pemilu Legislatif dan
Pemilihan Presiden, akhirnya pembahasannya tak berlanjut, kata Mubarak ketika
berbicara pada workshop peningkatan peran jurnalis di Bandung, Jumat. Sebanyak
55 wartawan dari berbagai media massa di Jawa Barat, Banten dan wartawan unit
Kementerian Agama hadir dalam acara tersebut.
Ia
menyatakan, kerukunan antarumat beragama merupakan pilar kesatuan bangsa,
sehingga bagi negara demokratis harus menghormati kemajemukan (pluralitas) yang
merupakan suatu keharusan.
Kerukunan
antarumat beragama adalah keniscayaan (conditio sine quanon), sebagai suatu
kondisi sosial ketika semua golongan bisa hidup bersama dalam harmoni.
Tujuan
pembangunan nasional, kata dia, diarahkan untuk internal umat beragama,
antarumat beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah. Karena itu,
kehadiran UU tersebut dirasakan penting.
Terkait
dengan hal ini, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar pernah mengingatkan bahwa
UU Kerukunan Umat Beragama nantinya diharapkan dapat menjembatani antarpemeluk
agama. Apakah pemeluknya mayoritas maupun minoritas yang ada di Tanah Air.
"Salah
satu usaha untuk menjembatani mayoritas dan minoritas adalah dengan adanya UU
Kerukunan Umat Beragama," ujar Nasaruddin.
Dengan adanya UU tersebut, ke depan, maka pemeluk agama tidak bisa "mengacak-acak" agama lain dengan alasan kebebasan beragama.
Mubarak
menyebutkan saat ini satu-satunya UU yang dijadikan dasar dalam kehidupan
beragama adalah UU nomor 1 tahun 1965. Dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama
itu diharapkan bisa melengkapi UU yang sudah ada.
Keberadaan
UU itu juga diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antar
umat beragama di Indonesia. UU Kerukunan Umat Beragama itu juga bertujuan untuk
menciptakan payung hukum antarumat beragama di Tanah Air, katanya.
0 komentar:
Posting Komentar