Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

MUBARAK: RUU KERUKUNAN MANGKRAK

Written By Unknown on Jumat, 18 Juli 2014 | 14.42


Catatan Edy Supriatna - Bandung, 18/7 (Antara) - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) H Mubarak, SH, MSi mengakui usulan pembahasan rancangan undang-undang kerukunan antarumat beragama hingga kini mangkrak, karena berbagai hal dan salah satunya karena kesibukan anggota legislatif.

          Sebetulnya pada 2014 RUU tersebut sudah harus selesai pembahasannya di DPR RI, tetapi karena terbentur berbagai agenda nasional seperti Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, akhirnya pembahasannya tak berlanjut, kata Mubarak ketika berbicara pada workshop peningkatan peran jurnalis di Bandung, Jumat. Sebanyak 55 wartawan dari berbagai media massa di Jawa Barat, Banten dan wartawan unit Kementerian Agama hadir dalam acara tersebut.

          Ia menyatakan, kerukunan antarumat beragama merupakan pilar kesatuan bangsa, sehingga bagi negara demokratis harus menghormati kemajemukan (pluralitas) yang merupakan suatu keharusan.

          Kerukunan antarumat beragama adalah keniscayaan (conditio sine quanon), sebagai suatu kondisi sosial ketika semua golongan bisa hidup bersama dalam harmoni.

          Tujuan pembangunan nasional, kata dia, diarahkan untuk internal umat beragama, antarumat beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah. Karena itu, kehadiran UU tersebut dirasakan penting.

          Terkait dengan hal ini, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar pernah mengingatkan bahwa UU Kerukunan Umat Beragama nantinya diharapkan dapat menjembatani antarpemeluk agama. Apakah pemeluknya mayoritas maupun minoritas yang ada di Tanah Air.

          "Salah satu usaha untuk menjembatani mayoritas dan minoritas adalah dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama," ujar Nasaruddin.  

     Dengan adanya UU tersebut, ke depan, maka pemeluk agama tidak bisa "mengacak-acak" agama lain dengan alasan kebebasan beragama.

          Mubarak menyebutkan saat ini satu-satunya UU yang dijadikan dasar dalam kehidupan beragama adalah UU nomor 1 tahun 1965. Dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama itu diharapkan bisa melengkapi UU yang sudah ada.

          Keberadaan UU itu juga diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antar umat beragama di Indonesia. UU Kerukunan Umat Beragama itu juga bertujuan untuk menciptakan payung hukum antarumat beragama di Tanah Air, katanya.

0 komentar:

Posting Komentar