Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

KEMENAG: JANGAN COBA-COBA BUAT CATATAN FIKTIF

Written By Unknown on Selasa, 12 Agustus 2014 | 00.46

Lukman Hakim Resmi Dilantik Sebagai Menteri AgamaCatatan Edy Supriatna - Bekasi, 12/8 (Antara) - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, H. Muchtar Ali, minta para penghulu dan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) dapat bekerja optimal dan tidak mencoba-coba melakukan perbuatan tercela seperti membuat catatan fiktif dalam pernikahan.

       "Saya minta ini menjadi perhatian serius," kata Muchtar Ali ketika berbicara di hadapan para penghulu atau petugas KUA se-Provinsi Jawa Barat, di Asrama Haji Bekasi, Selasa.

      Muchtar tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi terbitnya peraturan pemerintah atau PP 48 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Juni 2014. PP ini bisa disebut sebagai “regulasi emas” bagi KUA pasca-pelarangan “salam tempel” untuk penghulu.

     Selain itu juga menjawab problem nikah di luar kantor dan di luar jam kerja, PP ini menjadi payung untuk mencegah “pungli” dan gratifikasi.  

      Ia menjelaskan, petugas KUA harus mengedepankan kejujuran dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Aturan sudah dibuat, dan jangan coba-coba untuk melanggarnya karena dapat berakibat buruk bagi yang bersangkutan.

     Muchtar minta para penghulu agar mengedepankan sifat amanah, tabliq, fatonah dan sidik. Penghulu adalah ruh dan urat nadi dari Kementerian Agama. Sekali pegawainya berbuat kesalahan akan mendapat sorotan publik.

     Kini sudah jelas, lanjut dia, pelayanan di KUA gratis. Termasuk bag kalangan orang miskin. Semua nol rupiah. Pencatatan nikah tidak dikenai biaya. Namun jika dilakukan di luar jam kantor, hari libur dan di luar KUA, biayanya pun sudah jelas sebesar Rp600 ribu.  

     "Tapi, sekali lagi saya ingatkan, jangan membuat catatan nikah di kantor KUA tetapi dicatatkan di luar kantor KUA," katanya.

      Hal itu perlu ia tekankan karena tidak mustahil ada penghulu berbuat nakal. ***3***

0 komentar:

Posting Komentar