Catatan Edy Supriatna - Bandung,
21/6 (Antara) - Dana haji tetap aman di sejumlah bank syariah karena selain
mendapat jaminan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) juga pengelolaannya
dipisahkan secara khusus dari kekayan bank bersangkutan, kata Diputi Direktur
Departemen Pengelolaan Moneter, Erwin Gunawan Hutapea.
Di
hadapan sejumlah wartawan unit Kementerian Agama, pada kesempatan sosialisasi sistem
perbankan syariah, di Bandung, Sabtu, Erwin mengatakan, migrasi dana haji dari
bank konvensional ke bank syariah yang terjadi dua tahun terakhir sudah sesuai
dengan peraturan yang ada.
Kekayaan
bank syariah, lanjut Erwin, dipisah dari dana haji. Jadi, dana haji dikelola
secara khusus dan tersendiri. Dalam terminologi perbankan disebut trusty, yaitu
kekayaan bank syariah terpisah dengan dana haji.
Pergeseran
dana haji dari bank konvensional dalam dua tahun terakhir cukup besar. Tercatat
pada 2012 tercatat sekitar Rp100 hingga Rp105 triliun. Tapi pada Maret 2014
sudah mencapai di atas Rp200 triliun. Hal ini menggembirakan bagi industri
perbankan syariah, katanya.
Ke
depan, lanjut dia, ada kecenderungan pengelolaan dana haji tersebut dibagi dua.
Sebesar 50 persen disimpan di Sukuk dan sisanya dikelola dengan sistem syariah
di sejumlah bank syariah. Awalnya, migrasi dana haji dari bank konvensional ke
bank syariah sempat menimbulkan persoalan, yaitu kalangan bank konvensional menggerutu
karena likuiditas bank bersangkutan terganggu.
Ke
depan, ia melihat pengelolaan dana haji akan semakin profesional. Antara lain,
sesuai dengan regulasi yang ada, akan dikelola oleh badan tersendiri. Artinya,
Kementerian Agama tak lagi ikut campur mengurus dana haji sepenuhnya. Tetapi
akan diurus oleh para ahli keuangan yang memiliki kompetensi untuk itu.
"Kalangan ahli syariah akan dilibatkan," katanya.
Ia mengakui bank syariah, dalam operasionalnya, tetap mengedepankan
kehati-hatian. Karena itu, kekayaan bank bersangkutan pun harus dikelola dengan
baik. Perilaku nasabah sangat diperhatikan. Utamanya ketika terjadi pengembilan
dana dalam jumlah besar pada suatu saat.
Menyangkut
perlunya adanya akad penyetoran dana haji yang ke bank penerima setoran (BPS)
haji ke bank syariah, Erwin mengatakan, akad memang perlu diatur dengan detail
supaya calon jemaah haji tidak merasa rugi.
Karena
itu, ia melihat rencana terbitnya aturan baru dalam pengaturan rekening jemaah
sangat baik. Ke depan setiap calon jemaah haji punya rekening atas namanya
sendiri untuk pembiayaan haji (kini dekenal sebagai Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji/BPIH), bukan lagi rekening atas nama menteri agama.
Dengan
cara itu, bisa jadi setiap calon jemaah haji yang menunggu berangkat tak perlu
lagi mengeluarkan biaya pelunasan untuk berangkat haji. Sebab, yang
bersangkutan menunggu (dalam daftar tunggu/waiting list) bisa di atas 10 tahun
ke depan. Saat pelunasan, uangnya sudah cukup. Sekarang ini setoran jemaah haji
Rp25juta per orang. Sepuluh tahun ke depan, jika biaya haji Rp35 juta,
misalnya, mungkin sudah terlunasi.
Hal ini sudah berlaku bagi jemaah haji khusus. Sebab, yang bersangkutan saat
menyetor dana haji langsung melunasi dalam bentuk mata uang dollar. Namun tak
bisa segera berangkat lantaran harus menunggu bisa mencapai lima tahun ke
depan. "Nah, selama penantian itu, jika pada tiga tahun ke depannya
uangnya sudah cukup, dia bisa diberi bonus pergi umroh sebelum menunaikan
ibadah haji," katanya.
Jika
yang bersangkutan tak ingin melakukan umroh, calon jemaah haji khusus tadi bisa
mengambil uang yang lebih tersebut, kata Erwin menjelaskan.
1 komentar:
Maaf kak mau titip info Tempat Miqat Haji Umroh di Masjid Hudaibiyah
Posting Komentar