Catatan
Edy Supriatna - Jakarta,
26/6 (Antara) - Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengakui bahwa kini pihaknya
telah menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di
lingkungan kementerian tersebut.
Alasan
perlunya kerja sama tersebut, lantaran penyaluran Bansos mempunyai permasalahan
rumit dengan anggaran yang besar. Wajar jika banyak orang tertarik. Untuk itu,
terima kasih atas bantuan BPKP atas ditandatanganinya kerja sama ini, kata Nur Syam
yang juga Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Islam ketika dihubungi
di Jakarta, Kamis.
BPKP
merupakan lembaga Pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas
Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan berupa audit,
konsultasi, asistensi, evaluasi, pemberantasan KKN, serta pendidikan dan
pelatihan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ia menjelaskan.
Hasil
pengawasan BPKP dilaporkan kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan sebagai
bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan
pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP,
lanjut dia, juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya
termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan
peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.
Mengenai
penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini, Nur Syam mengatakan bahwa BPKP
perlu memperjelas definisi Bansos. Menurutnya, tidak semua Bansos mempunyai
resiko sosial. Bantuan untuk madrasah, pesantren dan masjid misalnya, lanjut
Nur Syam, tidak mengandung resiko sosial.
"Apakah
hal ini masih dinamakan bansos atau tidak, semoga setelah
penandatanganan ini, BPKP memberi gambaran yang jelas kepada kita, tentang mana
yang bansos, mana yang bukan bansos. Hal ini sangat penting untuk kita cermati,
karena akun-akun yang kita gunakan saat ini sering tumpang tindih," tambah
Nur Syam.
"Dengan
adanya pendampingan dan bimbingan ini, akan membuka mata hati kita, tentang
perlunya pemetaan yang jelas antara bansos, hibah, dan tupoksi. Mari, kita
manfaatkan kehadiran BPKP untuk melakukan ini semua, agar 2015 nanti, tidak ada
lagi kesalahan," tambahnya.
Nur
Syam menyoroti adanya Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang
berbeda-beda antara satu direktorat dengan direktorat lainnya. Untuk itu ia
berharap agar ke depan bisa dibuat SIM BANSOS terpadu yang bisa
dirumuskan bersama, sehingga lebih mudah dalam melakukan evaluasi, monitoring
dan lain sebagainya.
Sementara
itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah, Bidang
POLSOSKAM, Binsar H Simanjuntak, mengatakan bahwa kerja sama ini sesuai dengan
permintaan Menkeu dan arahan Presiden. Selain itu, ada juga surat dari KPK
terkait kajian KPK terhadap Bansos di sejumlah kementerian/lembaga.
"Kami
melaksanakan tugas seperti ini di 11 kementerian/lembaga. Apa yang kami lakukan
ini, menggunakan kriteria yang disepakati antara BPKP dan Kemenkeu, di mana,
kementerian yang bersangkutan sudah diberitahu. Selain juga sebagai salah satu
dasar kami, ketika kita ditagih sama KPK," terang Binsar Simanjuntak.
Binsar
Simanjuntak mengaku bahwa BPKP siap bekerja sama dan membantu Kementerian Agama
terkait dengan program Bansos. Menurutnya, kerja sama ini memang berorientasi
pada pencegahan kesalahan dalam penyaluran Bansos. Untuk itu, dalam menjalankan
tugasnya, Binsar mengaku sangat berharap masukan dari para pejabat Kemenag.
0 komentar:
Posting Komentar