Catatan
Edy Supriatna - Bandung, 22/6 (Antara) - Sejalan dengan pertumbuhan
bank syariah di Tanah Air dewasa ini, perlu diantisipasi berbagai kemungkinan
munculnya sengketa dalam bisnis syariah dengan cara membawa persoalannya ke
peradilan niaga syariah, kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI)
Wilayah Jawa Barat Banten, Dian Edian Ray, Sabtu malam.
Kepada
sejumlah wartawan unit Kementerian Agama (Kemenag) di Bandung, Dian mengatakan,
kehadiran badan peradilan niaga syariah sangat penting. Sebab, penyelesaian bisnis
yang mencakup sistem syariah tidak bisa lagi dengan pendekatan melalui
peradilan agama.
Belakangan
yang dikenal selama ini peradilan agama di Tanah Air lebih banyak mengurusi
bidang perkawinan, kasus perceraian dan fatwa yang berkaitan dengan hak waris.
Namun untuk bidang niaga syariah butuh penanganan dengan keahlian tersendiri,
ia menjelaskan.
Kasus
yang mencuat dalam bisnis syariah, lanjut dia, belakangan banyak diselesaikan
melalui cara arbitrase, yaitu dengan pendekatan prinsip-prinsip hukum
terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh
para pihak bersengketa. Para pihak bersengketa sepakat menyelesaikan
persoalan atas dasar menghormati hukum.
Tetapi
kasus yang terjadi itu, katanya, terjadi di bawah angka Rp500 juta. Ke depan,
jika terjadi sengketa dengan melibatkan nilai uang lebih besar lagi tentu perlu
melalui peradilan yang berkompeten.
Lagi
pula, jika kasus di bidang bisnis syariah tersebut dibawa ke peradilan agama
tentu tidak cocok bagi warga non-muslim. Sementara sistem syariah yang
dikembangkan di Tanah Air tak mengenal golongan atau pun
agama. Sistem syariah kini semakin digemari semua lapisan masyarakat
karena dirasakan lebih berkeadilan dengan mengedepankan aspek moral, ia
menjelaskan.
Dian Edian Ray menjelaskan, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di bidang perbankan syariah belakangan ini pun ikut naik. Hal itu harus dimaknai bahwa pertumbuhannya juga harus mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan; mulai lingkungan akademik, ulama dan pemerintah.
Sebab, katanya, kemampuan individu di bidang sistem syariah harus di atas
kemampuan para pengelola bank konvensional. Seseorang yang menekuni bidang
syariah bukan sekedar menguasai bidang akuntan atau perhitungan bidang keuangan
dengan cermat semata, tetapi hukum-hukum dan prinspin syariahnya pun harus
dikuasai.
Karena
itu, ia pun mengakui ekses dari sistem syariah pun ada. Yaitu, munculnya
penipuan di bisnis syariah gadai emas misalnya. Untuk itu ia mengimbau
masyarakat untuk tidak tergiur di bidang bisnis syariah tanpa dengan cermat
mempelajarinya. Pahami dengan mendalam sistemnya, jangan tergiur dengan
simbol-simbol yang mengetengahkan label atau pun simbol agama.
"Tidak
ada jaminan sistem syariah terbebas dari praktek penipuan," katanya
mengingatkan.
Harapan
semua pihak bank syariah dapat berkembang pesat. Namun ia melihat intervensi
pemerintah masih dibutuhkan sampai derajat tertentu. Karena itu pengawasannya
pun harus lebih dikedepankan. Hadirnya lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
diharapkan dapat membantu pengawasan perbankan syariah ke depan.
IDB) di Jeddah. Sementara di sejumlah perguruan tinggi agama Islam (PTAI) dan universitas lainnya banyak membuka jurusan ekonomi syariah. "Ini menggembirakan buat kita semua," kata Dian Ediana Ray.
0 komentar:
Posting Komentar