Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

PARIPURNA DPR SEPAKATI UU PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Written By Unknown on Senin, 06 Oktober 2014 | 23.44

Catatab Edy Supriatna - Jakarta, 29/9 (Antara) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk disepakati menjadi Undang-Undang di Jakarta, Senin.

"Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU," kata Sohibul Imam sambil mengetok palu tanda persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna di Jakarta, Senin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dalam pandangan pemerintah mengatakan bahwa UU tersebut akan mengatur pengelolaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana abadi umat serta sumber lain yang tidak mengikat.

Menurutnya, akumulasi jumlah dana Jamaah Haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

"Peningkatan nilai manfaat dana jamaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menkumham sepakat dengan DPR bahwa pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH untuk kemaslahatan umat Islam.

"Kami sepakat bahwa di sisi lain, UU juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, menfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menurut draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan untuk membentuk badan hukum publik badan pengelolan keuangan haji yang disingkat BPKH, yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji, yang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dengan prinsip syariah.

BPKH juga berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan informsi melalui media cetak mengenai kinerja secara berkala setiap enam bulan.

Selain itu, BPKH juga harus memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus melalui rekening virtual setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, melaporkan pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.

Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU yang terdiri dari 9 bab dan 60 pasal tersebut.

"Pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa anggota legislatif peduli dengan pengelolaan keuangan haji yang akuntabel dan kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat," kata Menkumham. 

Paripurna DPR sepakati UU Pengelolaan Keuangan Haji

Sidang paripurna DPR RI, Senin(29/9) menyetujui  RancanganUndang-undang PengelolaanKeuangan Haji (RUU PKH) untukdisahkan menjadi Undang-undang. Dalam penjelasaannya,Ketua Komisi VIII DPR RI, IdaFauziyah mengatakan bahwa adabeberapa materi pokok yangdiketengahkan dalam RUU ini.Diantaranya penjelasan yangdimaksud keuangan haji dalam RUU tersebut.

Keuangan Haji yang dimaksud dalam RUU tersebut adalah semua hak dan kewajibanpemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadahhaji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai denganuang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumberdari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dalam RUU ini juga dijelaskan tentang pembentukan badan atau lembaga khususpengelola keuangan haji. Sebagaimana diketahui selama ini pengelolaan danpenyelenggaraan ibadah haji dikelola oleh pemerintah dalam hal ini kementerianagama. Dengan adanya badan khusus pengelolaan keuangan haji yang dinamakanBPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji. BPKH merupakan lembaga yangmelakukan pengelolaan keuangan haji. BPKH ini sendiri bersifat mandiri danbertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Pengelolaan keuangan haji olehBPKH ini dilakukan secara korporatif dan nirlaba.

Ditambahkan Ida, setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ini diperoleh dari jemaah hajiyang dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakilyang sah dari jemaah haji pada kas haji. Selain itu saldo setoran BPIH yang telahdilakukan oleh jemaah haji itu terdiri atas setoran BPIH beserta nilai manfaatnya. Meskibisa melihat langsung saldo BPIH namun jemaah tidak dapat mengambilnya.Pengambilan saldo setoran BPIH hanya dapat dilakuikan apabila jemaah hajimembatalkan porsinya, baik karena meninggal dunia maupun alasan lainnya yang sahsebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai manfaat yang dapat diambil dari setoran BPIH jemaah haji itu berasal dariinvestasi yang bisa dilakukan, antara lain berbentuk produk perbankan, surat berharga,emas, dan investasi langsung. Dalam mengelola keuangan ibadah haji, BPKH jugadiawasi oleh dewan pengawas. Dewan pengawas yang terdiri atas 7 orang anggotayang berasal dari unsure professional dimana lima diantaranya berasal dari unsuremasyarakat dan dua dari unsure pemerintah.

Dewan pengawas inilah yang bertugas untuk melaksanakan penilaian atas rumusankebijakan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaankeuangan haji. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaanpengelolaan keuangan haji, dan menilai serta memberika pertimbangan terhadaplaporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji danpengelolaan BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH. Mendengar paparantersebut, seluruh anggota DPR RI yang ada dalam sidang paripurna tersebutmenyetujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.

“Alhamdulillah, akhirnya RUU Pengelolaan Keuangan Haji disetujui seluruh anggotadan Fraksi di Paripurna. Hal ini semata untuk kemaslahatan umat, demi terciptanyapengelolaan keuangan haji yang professional dan amanah. Karena sebagaimanadiketahui penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri kerap menjadi sorotan publik. Danakhirnya dengan adanya UU ini bisa menghindari kecurigaan terhadap pengelolaankeuangan haji,”ungkap Ida. 


Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU,"
Jakarta, 29/9 (Antara) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk disepakati menjadi Undang-Undang di Jakarta, Senin.
"Baik, RUU Pengelolaan Keuangan Haji dapat kita sepakati menjadi UU," kata Sohibul Iman sambil mengetok palu tanda persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna di Jakarta, Senin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin dalam pandangan pemerintah mengatakan bahwa UU tersebut akan mengatur pengelolaan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan dana abadi umat serta sumber lain yang tidak mengikat.

Menurutnya, akumulasi jumlah dana Jamaah Haji memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya yang dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

"Peningkatan nilai manfaat dana jamaah haji itu hanya bisa dicapai melalui pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menkumham sepakat dengan DPR bahwa pengelolaan keuangan haji perlu dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi BPIH untuk kemaslahatan umat Islam.

"Kami sepakat bahwa di sisi lain, UU juga mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dijalankan dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, menfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel," kata Menkumham.

Menurut draf RUU tersebut, dijelaskan bahwa untuk melakukan pengelolaan keuangan haji, UU mengamanahkan untuk membentuk badan hukum publik badan pengelolan keuangan haji yang disingkat BPKH, yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji, yang berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dengan prinsip syariah.

BPKH juga berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga lain, di mana lembaga itu harus memberikan informsi melalui media cetak mengenai kinerja secara berkala setiap enam bulan.

Selain itu, BPKH juga harus memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH/BPKH khusus melalui rekening virtual setiap jamaah, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi, melaporkan pelaksanannya kepada Menteri dan DPR.

Dalam sambutannya, Menkumham menyampaikan terimakasih kepada anggota DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU yang terdiri dari 9 bab dan 60 pasal tersebut.

"Pengesahan RUU ini mencerminkan bahwa anggota legislatif peduli dengan pengelolaan keuangan haji yang akuntabel dan kemanfaatannya bagi kemaslahatan umat," kata Menkumham. 

23.44 | 0 komentar

IMAM BESAR ISTIQLAL: HADITS HAJI AKBAR PALSU



Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 3/10 (Antara) - Imam Besar Masid Istiqlal Jakarta KH Ali Mustafa Yaqub mengingatkan hadits yang menyebut jika wukuf jatuh pada hari Jumat maka peristiwa tersebut merupakan haji akbar dan pahalanya sama dengan tujuh puluh kali haji adalah palsu.
        Pernyataan tersebut disampaikannya di Jakarta, Jumat terkait dengan ramainya publik membicarakan bahwa pada tahun ini adalah haji akbar.
       Ia mengimbau agar umat Islam untuk tidak mudah percaya dan ikut-ikutan. Pascasidang itsbat penetapan awal bulan Zulhijjah 1435 H, di gedung Kementerian Agama Jakarta pada 24 September 2014, sempat terdengar di antara peserta menyebut bahwa karena wukuf jatuh pada hari Jumat, maka Idul Adha tahun ini disebut sebagai haji akbar.
        Di antara wartawan bertanya kepada seorang ulama yang ikut sidang Itsbat tersebut terkait perbedaan haji akbar, haji reguler, haji khusus, haji kecil dan haji-haji lainnya.
        Bagi awak media, yang kebanyakan hanya meliput di Kementerian Agama setahun sekali - khususnya meliput sidang itsbat penetapana awal Ramadhan dan Idul Adha - tentu akan semakin bingung dengan istilah-istilah atau terminologi keagamaan seperti itu. Apa lagi jika wartawan bersangkutan hanya bermodalkan sekolah umum, tak pernah bersentuhan dengan madrasah atau pondok pesantren.
        Terminologi bidang keagamaan, wabil khusus bidang perhajian, ternyata demikian luas.
        Kini publik pun banyak menyoal haji akbar serta perbedaan dengan Idul Adha dan haji lainnya.  
   Imam An-Nawawi mengakui dan mengatakan sudah lama para ulama berselisih pendapat mengenai apa yang dimaksud hari haji akbar.
        "Ada yang mengatakan, hari Arafah. Sementara Imam Malik, Imam as-Syafi'i, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa haji akbar adalah hari Nahr (Idul Adha)," katanya.
        Sementara sebagian ulama menjelaskan, `dinamakan hari haji akbar, untuk membedakannya dengan haji Asghar, yaitu umrah. (Syarh Sahih Muslimkarya An-Nawawi, 9:116).
        Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, "Ulama berbeda pendapat tentang makna haji asghar. Mayoritas ulama berpendapat bahwa haji asghar adalah umrah. Ada juga yang mengatakan, 'Haji asghar adalah hari arafah (9 Dzulhijah) dan haji akbar adalah Idul Adha'. Karena di hari Idul Adha merupakan penyempurna kegiatan manasik haji yang belum dilakukan." (Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari, 8:321).
         Berbagai laman Islam, menyimpulkan bahwa penamaan haji akbar pada dasarnya adalah untuk membedakan dengan umrah atau dengan kegiatan haji yang lain. Sehingga tidak ada hubungannya dengan wukuf yang jatuh pada hari Jumat.
        Kebetulan sekali Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan Idul Adha 1435 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu (4/10). Dengan begitu pelaksanaan wukuf di Arafah   bertepatan pada Jumat (3/10). Sebagian umat Islam ada yang percaya bahwa pelaksanaan wukuf bertepatan dengan hari Jumat itu disebut haji akbar.
        Imam Besar Masid Istiqlal Jakarta KH Ali Mustafa Ya'qub kembali menegaskan, hadits yang menyebut bahwa jika wukuf jatuh pada hari Jumat maka pahala haji sama dengan tujuh puluh kali haji adalah "hadits maudhu" atau palsu.
        Ia mengimbau umat Islam untuk tidak mudah percaya dan ikut-ikutan. Hadits itu, ia melanjutkan, sengaja dipakai orang untuk kepentingan tertentu. Diharapkan umat Islam tidak ikut-ikutan.
        Ya'qub mengakui, istilah haji akbar memang ada. Tetapi, harus dipahami bahwa haji akbar itu adalah haji yang dilakukan dengan menjalankan wukuf di Arafah. Ibadah haji setiap tahun itu merupakan haji akbar karena wukuf adalah salah satu rukun haji. Sedangkan yang tidak wukuf disebut haji asghar atau haji kecil. "Itulah yang dimaksud umrah," ujarnya.
        Bila merujuk kepada Alquran, maka haji akbar adalah haji terakhir Rasulullah SAW atau haji wada' pada tahun ke-10 hijriyah, (QS. At-Taubah: 3). Sat itu hari Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Tetapi, "asbabun nuzul" atau sebab turunnya ayat tersebut secara substansi adalah tidak diperkenankannya lagi kaum musyrikin untuk berhaji dan melakukan thawaf sambil telanjang setelah tahun itu.
        Ya'qub menegaskan, keutamaan wukuf di Arafah pada hari Jumat adalah karena memang hari itu dalam Islam memang hari yang utama. Untuk itu diimbau kepada seluruh jamaah haji Indonesia agar tetap khusyu' melaksanakan ibadah. Serta tidak terpengaruh apapun dalam menjalankan ibadah.

23.42 | 0 komentar

OPERASIONAL UU JPH BAKAL TEMUI HAMBATAN

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 29/9 (Antara) - Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, operasional Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menemui kendala, mengingat banyak sekali regulasi turunan yang harus diterbitkan.
        Seharusnya regulasi yang memberi kepastian produk halal itu mudah implementasinya. Namun kenyataannya membutuhkan sederet peraturan dan pembentukan badan halal, katanya di Jakarta, Senin.
        Menurut Abdul Mu'ti, operasional UU JPH itu tidak bakal mulus. Banyak sekali regulasi turunan yang perlu diterbitkan. Bahkan sampai pada peraturan tingkat menteri yang harus diterbitkan. "Masih lagi persoalan rekrutmen personil badan halal. Termasuk anggaran operasional badan yang harus disediakan," ujar Abdul Mu'ti.
        Dia meyakini implementasi UU JPH itu bakal menempuh waktu cukup lama. Itu artinya UU JPH menjadi tidak efektif dalam beberapa tahun. Akibatnya tarik menarik persoalan produk halal bakal kembali terjadi. Tak itu saja, dia menilai kontroversi UU JPH belum pula tuntas.
        Terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang memprotes UU tersebut. Hingga cukup berpeluang muncul gugatan di Mahkamah Konstitusi.
    "Artinya pemerintah bakal diganjal dari berbagai arah. Ini menghambat laju operasional UU JPH," pungkasnya. Secara institusi, sambung dia pihak PP Muhammadiyah belum membaca tuntas UU JPH yang disahkan. Namun telah menerima pengesahan UU JPH tersebut. Artinya tidak lagi ada persoalan dalam sisi warga Muhammadiyah.
        Menurutnya penerbitan UU JPH itu memberikan manfaat bagi masyarakat muslim dan pemerintah. Bukan sebatas memberikan perlindungan terhadap produk dan bahan yang digunakan bersifat halal, tetapi juga memberikan peluang pasar ke luar negeri. "Barang yang sudah bersertifikat halal secara UU itu bisa masuk pasar luar negeri. Terutama pasar-pasar di negara-negara muslim. Itu kan bermanfaat bagi pemerintah," pungkasnya.
        Direktur Bimas Islam Kementerian Agama, Muchtar Ali membenarkan UU JPH itu tidak bisa segera dioperasionalkan. Masih membutuhkan sejumlah peraturan turunan, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). "Paling tidak ada delapan PP dan dua Permen yang dibutuhkan. Itu yang harus segera pemerintah lakukan," pungkasnya.
        Selain itu, lanjut dia perlunya pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sekaligus penyiapan anggaran bagi
operasional lembaga tersebut. Sehingga memang perlu proses untuk lebih operasional UU JPH. Tak cukup itu saja ia pun memastikan perlu ada aturan pendukungan yang berkaitan pada pungutan biaya sertifikasi halal.
        Karena dipastikan terdapat biaya yang harus dikeluarkan pemohon sertifikasi halal dalam pengurusannya. "Memang belum detil pelaksanaannya. Harus ada aturan pendukung dan lembaga operasional. Jadi tidak mudah. Tapi pemerintah bakal menyelesaikannya," ucapnya.

23.39 | 0 komentar

KEMENAG: PEGANG TOLERANSI DALAM PERBEDAAN IDUL ADHA

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 29/9 (Antara) - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada seluruh umat untuk tetap memegang teguh Ukhuwah Islamiah, toleransi beragama, dan tetap saling menghormati keyakinan dalam perbedaan Idul Adha, sehingga kekhusyukan ibadah pada bulan Zulhijjah tetap terjaga.
         Imbauan itu disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Muchtar Ali di Jakarta, Senin, yang didampingi Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dan Cecep Nurwendaya dari Planetarium dan Observatorium Jakarta yang juga anggota Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama RI.
         Sebelumnya, ada perbedaan dalam penetapan awal Zulhijjah. Ormas Islam Muhammadiyah menetapkan Idul Adha pada 4 Oktober 2014, sedangkan Pemerintah melalui sidang Itsbat (yang dilakukan pada 24 September 2014) menetapkan 1 Zulhijjah 1435 H jatuh pada hari Jumat, 26 September 2014 dan 10 Zulhijjah 1435 H (Idul Adha) bertepatan dengan tanggal 5 Oktober 2014. Artinya, Idul Adha pada 5 Oktober 2014.
         Cecep juga menyebutkan bahwa hasil perhitungan yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kemenag dari berbagai sistem hisab sepakat bahwa ijtimak menjelang awal bulan Zulhijjah terjadi pada hari Rabu, 24 September 2014 M bertepatan dengan 29 Zulkadah 1435 H pada jam 13:15 WIB. Saat matahari terbenam pada tanggal tersebut, posisi hilal di seluruh Indonesia pada ketinggian antara -0.5 derajat (minus 0 koma 5 derajat) sampai +0.5 derajat (0 koma 5 derajat).
         Pada hari rukyat Rabu, 29 Zulqadah 1435 H/24 September 2014 M, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di bawah batas Imkanur Rukyat. Berdasarkan hasil laporan pelaksanaan Rukyatul Hilal di seluruh Indonesia hilal tidak terlihat.
         Muchtar Ali menegaskan penetapan 1 Zulhijjah 1435 H yang ditetapkan pemerintah juga sesuai kesepakatan negara Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam Mudzakarah Rukyat dan Takwim Islam Negara MABIMS tanggal 21 sampai 23 Mei 2014 di Jakarta dan Hasil Temu Karya dari para pakar Hisab Ruykyat dan Astronomi tanggal 22 September 2014 di Jakarta.
         Sementara itu, Arab Saudi mempunyai acuan penanggalan berdasarkan kalender Ummul Quro, dalam situs resmiya tertulis tanggal 1 Zulhijjah bertepatan dengan tanggal 25 September 2014.
          Mahkamah Ulya Saudi menetapkan berdasarkan laporan terlihatnya hilal di Arab Saudi bahwa 1 Zulhijjah bertepatan dengan tanggal 25 September 2014 sehingga Idul Adha (10 Zulhijjah) jatuh pada 4 Oktober 2014.
         Ia menegaskan perbedaan penetapan pemerintah Indonesia dan Saudi adalah sesuatu yang bisa saja terjadi disebabkan perbedaan matla (wilayah hukmi).
         "Itu sesuai dengan penegasan MUI bahwa penetapan awal Zulhijjah/Idul Adha berlaku dengan matla masing-masing negara. Dalam hal ini ulama telah konsesus. Indonesia dalam melaksanakan Idul Adha tidak dibenarkan mengikuti negara lain yang berbeda matla," katanya. 

23.35 | 0 komentar

PEMERINTAH TETAPKAN IDUL ADHA 5 OKTOBER 2014

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 24/9 (Antara) - Pemerintah menetapkan Idul Adha pada 5 Oktober 2014 seusai sidang itsbat penetapan awal Dzulhijah 1435 H yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu malam.
          Rapat penentuan awal Dzulhijah tersebut dihadiri Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Nur Syam, Sekretaris Bimas Islam Muhammadiyah Amin, sejumlah Ormas Islam dari MUI, Muhammadiyah, Nahdhlatul Ulama, Persis dan lain-lain.
         Pengumuman awal Dzulhijah disampaikan Wamenag Nasaruddin Umar melalui rapat tertutup seusai ba'da Magrib. Nasaruddin Umar mengakui rapat kali ini agak lama lantaran selain adanya perbedaan dalam menetapkan awal Dzulhijah dengan Ormas Muhammadiyah juga pembahasannya mendalam.
          Semua pihak jarang bertemu. Pada pertemuan ini, semua pihak berkeinginan menyamakan persepsi, kilah Nasaruddin Umar.
          Pada sidang itsbat tersebut, lanjut dia, pihaknya mendapat laporan dari 70 kota (titik) yang menyatakan semua tidak melihat hilal. Dengan demikian, Idul Adha jatuh pada 5 Oktober 2014, dan itu sama dengan hari Arafah.  
     Sebelumnya dilaporkan bahwa posisi hilal di Pos Pusat Observasi Bulan Pelabuhan Ratu, di Desa Simpenan, Kecamatan Cibeas, Sukabumi,  Jawa Barat, pada Rabu, 24 September 2014/29 Zulkaidah 1435 adalah; tinggi/Irtifa'hilal = 0.63 derajat. Jarak busur Bulan dari Matahari = 2,08 derajat. Umur hilal = 4 jam 34 menit 35 detik. Frtaksi Illuminasi hilal = 0,05 persen.
          Sementara dasar kriteria Imkanurukyat 2 derajat. Hilal Syawal 1404 H tinggi dua derajat, ijtima' terjadi jam 10.18 WIB, 29 Juni 1984. Kriteria ini juga dipakai oleh sejumlah negara Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura' (MABIM).     
     Dengan demikian tidak ada referensi empiris visibilitas (ketampakan) hilal jika hilal awal Zulhijah 1435 H teramati.
          "Jadi, tidak ada referensi apa pun bahwa hilal Zulhijah 1435 H pada 24 September 2014 dapat teramati dari wilayah Indonesia," kata anggota Badan Hisab dan Rukyat Planetarium, Cecep Nurwenday ketika menyampaikan pemaparannya di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (24/9).
          Sementara itu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam Muhamadiyah telah menetapkan Idul Adha 10 Dzulhijah 1435 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 4 Oktober 2014. Penentuan itu berdasarkan perhitungan hisab atau dikenal dengan "hisab hakiki" yang dilakukan Majelis Tarji Muhammadiyah.
          Metoda yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki, metode yang berpatokan pada gerak benda langit, khususnya matahari dan bulan sebenarnya. Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, ada tiga kriteria wujudul-hilal sudah terpenuhi.
          Ketiganya yakni; harus sudah terjadi ijtima (konjungsi) antara bulan dan matahari; ijtima terjadi sebelum terbenam matahari; dan ketika matahari terbenam bulan belum terbenam, atau bulan masih berada di atas ufuk.
          Pada Idul Adha tahun ini, ijtimak menjelang bulan Dzulhijah 1435 H terjadi pada Rabu Legi, 24 September 2014 pukul 13:15:45 WIB atau pukul 09:15:45 Waktu Arab Saudi, karena selisih waktu WIB dengan Arab Saudi adalah empat jam.
           Ijtimak terjadi pada siang hari di Yogyakarta yang berarti ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari di daerah itu.
           Hal itu menunjukkan, kriteria pertama dan kriteria kedua wujudul-hilal sudah terpenuhi, yakni terbenam matahari di Yogyakarta, Rabu (24/9) pukul 17:35:30 WIB, sehingga umur bulan pada saat itu 04 jam 19 menit 45 detik.
           Untuk kriteria ketiga juga sudah terpenuhi karena berdasarkan perhitungan tersebut, pada saat terbenam matahari di Yogyakarta, 24 September 2014, bulan masih di atas ufuk dengan ketinggian 0.30.04.
           Hal itu berarti, saat matahari terbenam, bulan belum terbenam, sehingga hilal sudah wujud.
           Dengan terpenuhinya ketiga kriteria itu, maka ditetapkan pada 1 Dzulhijah 1435 H dimulai pada saat terbenam matahari, Rabu (24/9), dan konversinya dengan kalender Masehi ditetapkan pada keesokan harinya, Kamis (25/9).
           Terkait adanya perbedaan dalam hal ini, Wakil Menteri Agama minta agar umat Islam untuk saling menghormati. 

23.33 | 0 komentar

MENAG: KEMENTERIAN AGAMA PERLU DIPERKUAT

 Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 23/9 (Antara) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kementerian Agama memiliki nilai dan makna tersendiri dalam susunan pemerintahan RI, sehingga ke depan tidak hanya perlu dipertahankan tetapi juga perlu diperkuat dan dikembangkan.
         "Sempat muncul isu seputar berubahnya eksistensi Kementerian Agama dalam kabinet mendatang, namun saya berkeyakinan bahwa tidak mungkin Kementerian Agama yang menampung ruh dan amanat konstitusi akan dihapus," kata Lukman Hakim, ketika memberi sambutan pada pelantikan pejabat eselon dua di lingkungan kementerian itu di Jakarta, Selasa.
         Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekjen Kemenag Nur Syam dan sejumlah pejabat lainnya.
         Kementerian Agama masih dipandang, katanya, dan akan terus dipandang perlu oleh masyarakat Indonesia yang beragama. Keberadaan kementerian itu tidak mungkin digantikan institusi lain.
         Tugas dan fungsi Kementerian Agama sangat penting dalam konteks Indonesia. Apalagi dikaitkan dengan keberagaman masyarakat Indonesia yang perlu dikelola dengan baik. Keberadaan Kementerian Agama merupakan salah satu kekhasan Indonesia yang perlu dipertahankan.
         Terkait dengan pengembangan dan penguatan peran Kementerian Agama, Lukman Hakim mengemukakan, ke depan, baik lingkup strategis maupun teknis, ia minta para pejabat kementerian tersebut agar memahami latar-belakang, tugas dan misi yang diemban Kementerian Agama sebagai landasan pelaksanaan tugas.
         Sebab, lanjut dia lagi, pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat meninggalkan peran dan andil Kementerian Agama dengan seperangkat tugas dan fungsi bimbingan, pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan umat beragama yang dilaksanakan dari waktu ke waktu.
         Arti penting keberadaan Kementerian Agama akan menjadi dangkal dan statis jika para pejabat dan aparatur Kementertian Agama tidak mampu memaknai dan menjabarkannya ke dalam program kerja dan pelaksanaan fungsi kementerian secara dinamis di tengah masyarakat.
         Merurut Lukman, tugas dan fungsi Kementerian Agama yang demikian besar membutuhkan pejabat dan aparatur berjiwa besar, berwawasan luas, memiliki integritas pribadi yang baik, serta keteladanan yang patut dicontoh.
         Adapun para pejabat yang dilantik, yaitu Drs Ahmad Lutfi  sebagai kepala Biro Perencanaan Sekjen Kemenag, Dr H. Basidin Mizal MPd sebagai kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kemenag, Dr H. Mohsen MM sebagai direktur Pendidikan Pesantren Ditjen Pendidikan Islam.
         Berikutnya Dr H. Muharam sebagai Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat, Drs Agus Salim MPd sebagai Kanwil Kementerian Agama Banten, H. Moh. Ali Irfan SE, MM M.Ak sebagai Kepala Kanwil Kementerian Prov Sulawewi Tenggara.
         Selanjutnya, Drs H. Zulkifli Tahir MPd.I. sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Tengah, H. Kahirunas SH sebagai Kepala Biro AUAK IAIN Pontianak, H. Abdul Halim Ahmad Lc MM sebagai Kepala Lajnah Pentashihan Musaf Al Quran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

23.31 | 0 komentar

KEMENAG DUKUNG 1 MUHARAM SEBAGAI HARI SANTRI

Catatan Edy Supriatna - Wonosobo, 22/9 (Antara) - Direktur Pendidikan Madrasah H. M. Nur Kholis Setiawan menyambut gembira jika pemerintahan mendatang menetapkan 1 Muharam sebagai hari santri nasional.

            Tidak ada ruginya bagi Kementerian Agama, kata Nur Kholis Setiawan ketika mendampingi Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin meresmikan madrasah Aliyah Satu Atap Al Hikam di Tempelsari, Wonosobo, Jawa Tengah, Senin.

            Menurut Nur Kholis, justru dengan ditetapkannya 1 Muharam sebagai hari santri nasional, merupakan ungkapan pengakuan akan eksistensi madrasah, pondok pesantren dan sejumlah lembaga pendidikan Islam yang akan mendorong para santrinya untuk meningkatkan kualitasnya.  

     Sebelumnya Rapat Kerja Nasional (rakernas) PDI Perjuangan IV merekomendasikan dukungan kepada presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional.

           "Kita mendukung rencana presiden terpilih menetapkan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional," kata Ketua Bidang Politik DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani saat membacakan hasil Rakernas IV PDI Perjuangan di Marina Convention Center Semarang, Sabtu (20/9) malam.

          Upaya menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional terdapat pada poin 23-b. Sementara pada poin 23-a, PDI Perjuangan meminta pemerintahan Jokowi menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan menjadikannya hari libur nasional. Permintaan ini, kata Puan sejalan dengan keputusan Rakernas III PDI Perjuangan di Jakarta.

           Sebelumnya Jokowi dalam kampanyenya berjanji memperjuangkan pencanangan Hari Santri Nasional yang rencananya akan diperingati setiap 1 Muharram.

           Hal tersebut disampaikannya secara langsung saat melakukan kunjungan di Pondok Pesantren Babussalam di Banjarejo, Pagelaran, Malang, Jawa Timur.

           Pencanangan Hari Santri Nasional itu merupakan permintaan dari pimpian Ponpes Babussalam, KH Thoriq Darwis.

           Menurut dia, kondisi santri di Indonesia saat ini harus diperjuangkan mengingat ponpes memegang peranan penting dalam pelaksanaan revolusi mental di Indonesia.

           "Revolusi mental itu harus dilakukan. Sedangkan ponpes, saya pikir memegang peranan penting dalam revolusi mental. Ponpes itulah kunci utamanya. Makanya, saya menyanggupi permintaan penetapan hari santri nasional itu," ujar Jokowi.

           Dia menuturkan peran penting tersebut dimiliki ponpes karena mata pelajaran yang diajarkan kepada murid-muridnya kebanyakan mengenai budi pekerti, sikap dan nilai-nilai luhur manusia.

           "Di ponpes itu banyak sekali diajarkan mengenai akhlakul karimah, bahwa seorang manusia harus memiliki akhlak, budi pekerti dan mental yang baik, sehingga dapat menjalani kehidupan dengan baik dan benar," kata Jokowi.

23.29 | 0 komentar

BERITA PER KATEGORI


Categories