Catatan Edy Supriatna - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei lalu telah menandatangani
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) tahun 1435H/2014M. Peraturan tersebut mulai diundangkan pada
3 Juni 2014.
Dibanding BPIH 2013, besaran rata-rata BPIH 2014 mengalami penurunan
sebesar 308,52 dollar AS dari semula sebesar 3.527 dollar AS menjadi 3.218,48
dollar AS.
“Presiden telah menetapkan Perpres BPIH yang ditandatangani tadi siang.
BPIH rata-rata turun 8,2 persen,” demikian penegasan Pelaksana Tugas Menteri
Agama Agung Laksono dalam Konferensi Pers terkait perkembangan persiapan
penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M.
Agung Laksono memastikan bahwa penurunan BPIH
itu tidak akan mengurangi kualitas pelayanan haji selama baik ketika
melaksanakan ritual haji di Saudi Arabia maupun kesiapan pemberangkan di Tanah
Air. Sebaliknya, Menko Kesra itu meminta semua pihak berusaha agar
penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik. “Ini menunjukan komitmen pemerintah
untuk terus memperbaiki penyelenggaraan haji,” tegas Agung Laksono.
Adapun besaran BPIH berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi Aceh sebesar USD 2.932,9;
b. Embarkasi Medan sebesar USD 2.978,9;
c. Embarkasi Batam sebesar USD 3.043,9;
d. Embarkasi Padang sebesar USD 3.016,9;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3.070,9;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3.211,9;
g. Embarkasi Solo sebesar USD 3.231,9;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3.308,9;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3.422,9;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3.433,9;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3.496,9; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3.471,9;
“Besaran BPIH Tahun 1435H/2014M dilakukan dengan mata uang dollar AS
atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku
pada hari dan tanggal pembayaran.” Bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut.
Melalui Perpres tersebut, Presiden memerintahkan Bank Indonesia (BI)
menyiapkan valuta asing sesuai dengan kebutuhan pembayaran BPIH 2014. BPIH ini
disetorkan ke rekening Menteri Agama melalui bank-bank penerima setoran atau
BPS.
Dalam
peraturan ini disebutkan calon Jemaah haji menerima pengembalian BPIH jika
meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal berangkat
karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 dijelaskan bahwa Jemaah haji yang telah
melunasi BPIH tahun 1434H/2013M dan tertunda keberangkatannya akibat
pengurangan kuota, dan akan menunaikan haji tahun 1435H/2014M, mendapatkan
pengembalian BPIH sesuai selisih antara besaran BPIH tahun 1434H/2013M dengan
besaran BPIH tahun 1435H/2014M.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres BPIH, Kementerian Agama mengeluarkan
Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pembayaran BPIH Reguler. Selain mengatur
pelunasan pembayaran BPIH untuk kuota 2014, PMA ini juga mengatur jamaah yang
sudah melunasi BPIH tahun-tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya.
Bagi
jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1433H/2012M atau tahun sebelumnya, namun
tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri dan akan berangkat pada tahun
1435H/2014M, harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai
selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M.
Pembayaran
kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran
(BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi
menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti.
Terus
menurun
Sebagai gambaran, berikut ini besaran BPIH 2012, 2013, dan 2014: (dalam
USD)
a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,328 (2012); 3,253
(2013); dan 2,932.9 (2014);
b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,388 (2012); 3,263
(2013), dan 2,978.9 (2014);
c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,468 (2012); 3,357
(2013); dan 3,043.9 (2014);
d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,404 (2012);
3,329 (2013); dan 3,016.9 (2014);
e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,456 (2012);
3,381 (2013); dan 3,070.9 (2014);
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,638 (2012);
3,522 (2013); dan 3,211.9 (2014);
g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,617 (2012); 3,542
(2013); dan 3,231.9 (2014);
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,738 (2012);
3,619 (2013); dan 3,308.9 (2014);
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,808 (2012);
3,733 (2013); dan 3,422.9 (2014);
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,819 (2012);
3,744 (2013); dan 3,433.9 (2014);
k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,882 (2012); 3,807
(2013); dan 3,496.9 (2014); serta
l. Embarkasi Lombok sebesar USD 3,857 (2012);
3,782 (2013); 3,471.9 (2014).
Alokasi pembiayaan
BPIH
ini, sesuai dengan pembicaraana dengan DPR RI, dialokasikan untuk pembayaran atau
pembiayaan untuk tiket dan airport tax, biaya pemondokan Makkah, serta living
allowance. Sebagaimana tahun sebelumnya, pembayaran BPIH juga disesuaikan
dengan nilai tukar yang berlaku pada saat pelunasan.
Selain BPIH 1435H, rapat kerja masa persidangan III Tahun Sidang 2013-2014
ini juga menyepakati beberapa hal penting berikut:
Pertama, dana 'indirect cost' BPIH 1435H sebesar Rp2.779.723.354.556
atau naik sebesar Rp590.619.211.363 dibanding BPIH 1434H. Dana 'indirect cost'
ini nantinya akan dialokasikan untuk biaya langsung, biaya perjalanan jamaah di
Arab Saudi dan dalam negeri, biaya operasional haji Arab Saudi dan dalam
negeri, serta safeguarding/contingency;
Kedua, anggaran 'safeguarding/contingency' sebesar Rp104.244.369.550
yang akan dialokasikan untuk cadangan resiko nilai tukar, perubahan kebijakan
Arab Saudi, serta resiko biaya penerbangan;
Ketiga, komponen DAM Haji Tamattu’ sebesar
Rp206.691.712.800 dengan perhitungan alokasi per jamaah sebesar SAR475.
Pengelolaan dana DAM ini akan diserahkan secara kolektif kepada Islamic
Development Bank (IDB) melalui Kementerian Agama.
Tentang pembayaran DAM melalui IDB tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin telah membatalkan. Alasannya, dari sisi syariah masih harus dibahas
lebih dalam lagi.
Lantas yang keempat, seluruh perhitungan biasa dalam BPIH 1435H/2014M
menggunakan mata uang rupiah setelah menyesuaikan apresiasinya terhadap dollar;
dan kelima, jamaah haji lunas tunda tahun 1434H/2013M akan mendapatkan selisih
BPIH sesuai embarkasi masing-masing yang bersumber dari hasil efisiensi
BPIH1434H/2013M.
Terkait dengan itu, Komisi VIII DPR memberikan apresiasi kepada
Kementerian Agama atas upaya-upaya perbaikan kualitas pelayanan untuk jemaah
haji dalam penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M. Untuk itu, Komisi
VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama agar dalam penyelenggaraan ibadah haji
tahun 1435H/2014M konsisten dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan.
Upaya perbaikan Ditjen PHU antara lain: Peningkatan kualitas pemondokkan
di Mekkah setingkat bintang tiga, memisahkan petugas maupun jemaah laki-laki
dan perempuan, penyediaan pelayanan transportasi yang memadai bagi jemaah.
Peningkatan kualitas pelayanan catering baik di Arab Saudi maupun di embarkasi,
disertai peningkatan pengawasan dengan funishment atau sanksi.
Selanjutnya, optimalisasi manasik haji melalui KUA sesuai dengan standar
materi manasik, pengawasan terhadap proses seleksi petugas haji secara lebih
ketat, sehingga dapat menjaring petugas haji yang betul-betul kompeten,
termasuk petugas haji dengan keahlian khusus dari unsur masyarakat dan
peningkatan kualitas pelayanan keamanan dan penanganan jemaah tersesat.
“Pelayanan di Arab Saudi itu ada tiga: perumahan, katering, dan
transportasi. Untuk perumahan menggunakan dua sistem, sistem sewa pelayanan dan
sewa satu musim.
Sistem sewa pelayanan itu harganya tetap dan itu seperti yang berlaku di
Madinah dan Jeddah. Sementara kalau di Makkah, menggunakan sewa satu musim
sehingga harga akan tergantung dari proses tasywiyah atau penelitian, kemudian
proses penawaran dan negosiasi harga.
Dalam pemilihan perumahan juga ada kualifikasi. Kualifikasi itu mencakup beberapa
persyaratan, seperti: jarak, lingkungan,
harga, kondisi lingkungan, dan kapasitas. Setiap rumah yang akan disewa
harus memenuhi kualifikasi persyaratan yang telah ditetapkan. Jadi faktor itu
sudah dibakukan dalam suatu peraturan dan itulah yang diterapkan.
Penyelenggaraan ibadah haji pada 1435 H tergolong baik di dalam proses
pendaftaran, pencarian rumah, sampai negosiasi dan kontrak-kontrak. Hal itu
juga disebabkan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi mendapat
pendampingan dan diberikan supervisi oleh Itjen.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Abdul
Djamil, menyatakan, kementerian tersebut telah melakukan persiapan maksilam, meliputi
penyediaan tempat, teknis keberangkatan, serta rekrutmen petugas pelayanan
haji.
Keberangkatan Jemaah haji dimulai pada awal September 2014. Sedangkan
Pemulangan paling akhir Jemaah pada Oktober 2014 mendatang.
Irjen
Kemenag M Jasin juga menyebutkan bahwa tim perumahan haji Kemenag berhasil
memangkas biaya-biaya pondondikan. Biaya pemondokan haji di Mekkah berhasil
dipangkas. Diperoleh penghematan mencapai Rp93 miliar.
Soal
efisiensi penyewaan pemondokan/hotel di Mekkah, Jasin mengatakan, dapat
dihitung dari Harga dibawah plafon ada 93 rumah, dari total 115 rumah dengan
jumlah kapasitas (110.546) efesiensi sebesar SAR 64.642.810.
Harga
diatas plafon ada 20 rumah, jumlah kapasitas 47.118, lebih mahal sebesar SAR
33.245.010. Jadi untuk penyewaan hotel dan pemondokan di Mekkah terdapat
efesiensi sebesar SAR 31.397.800 atau Rp.97.333,180,000 miliar untuk total
kapasitas 159.056, kata mantan petinggi KPK itu.
18.39 | 0
komentar