Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Prof. Dr. Muhammad Machasin: MANUSIA PADA DASARNYA EGOIS

Written By Unknown on Selasa, 29 Juli 2014 | 08.22

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 28/7 (Antara) - Khotib Prof. Dr. Muhammad Machasin menyatakan bahwa pada dasarnya manusia mempunyai tabiat kikir, kedekut, egoisme atau ketidakmauan untuk berbagi dengan orang lain dan hal ini sudah ditegaskan dalam  al-Qur¿an disebut al-syuhh.

           Egoisme merupakan salah satu pembawaan manusia dan dapat muncul hampir setiap saat dalam kehidupan, kata Machasin dalam khotbahnya Masjid At-Tin TMII, Jakarta, Senin pagi. Hadir pada shalat berjamaah tersebut keluarga besar Soeharto dan mantan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni yang juga Ketua Dewan Pengurus Masjid Agung At-Tin. 

      Ketika manusia berhadapan dengan pilihan-pilihan yang mesti diambil dalam kaitan degan sendiri maupun antara sesama, egoisme muncul ke permukaan.

      Muhammad Machasin dalam tema khotbah "Puasa Melatih Manusia Mengatasi Egoisme" menguraikan bahwa pada dasarnya manusia egoism. Menurut tabiatnya manusia itu kikir. Hal ini dapat digambarkan, banyak anak di bawah umur enam tahun mempunyai pembawaan tidak mau barang-barang miliknya atau mainannya diambil atau dipinjam anak atau orang dewasa lain.

          Semakin bertambah umurnya, mereka semakin bisa berbagi dengan orang lain. Akan tetapi orang dewasa sering kali masih harus belajar untuk berbagi dalam hal-hal yang lebih bersifat bukan benda seperti keyakinan akan kebenaran, jasa, kemasyhuran dan nama baik.

           Dalam beragama dan berkeyakinan pun, katanya, tidak jarang orang yang berpikir hanya jalannya yang benar, jalan orang lain yang berbeda pasti salah. Dalam menangani masalah pun tidak jarang orang berpikir demikian. Keberhasilan dan jasa tidak jauh pula ceritanya. Ada saja orang yang merasa berhak atas keberhasilan dan jasa, tanpa kemampuan untuk melihat bahwa orang lain bisa saja ikut membuat keberhasilan dan jasa itu menjadi kenyataan.

    Islam datang untuk mengurangi kekikiran atau egoisme itu, kata Guru Besar Sejarah Kebudayaan Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

           Karena itu, dipujilah dalam al-Qur¿an orang-orang yang terbebaskan dari sifat bawaan ini.

    Orang alim menyatakan, pendapatku adalah kebenaran yang mengandung kemungkinan kesalahan, sedangkan pendapat orang yang berbeda denganku adalah kesalahan yang mungkin mengandung kebenaran, katanya.

           Mantan Kepala Balitbang dan Diklat, Kementeria Agama mengingatkan bahwa haruslah disadari banyak dari kebenaran-kebenaran yang dipegangi sebenarnya bersifat nisbi, tidak mutlak benar. Karena itu, ia melanjutkan, setiap Muslim berdoa kepada Allah untuk ditunjukkan kepada jalan yang lurus, paling tidak sehari 17 kali, yakni pada saat membaca al-Fatihah.

           "Makna yang terkandung di dalam doa ini antara lain adalah bahwa kebenaran yang dipegangi saat ini bisa jadi salah. Karena itu kita mohon kepada Allah untuk membawa kita ke yang benar," katanya.

           Jadi, kata mantan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (2010-2015) itu, dalam hubungan dengan siapa pun, dianjurkan untuk melakukan yang lebih baik, sehingga orang yang semula bermusuhan menjadi kawan.

           "Kita tidak dianjurkan untuk melakukan hal-hal yang menjauhkan kawan. Silaturrahmi mesti kita giatkan, kebersamaan kita kembangkan dan egoisme kita kurangi sedikit demi sedikit. Dengan begitu, persatuan umat akan dapat kita wujudkan," katanya menegaskan.
08.22 | 0 komentar

Menag: Lebaran jatuh pada 28 Juli 2014

Menag: Lebaran jatuh pada 28 Juli 2014Catatan Edy Supriatna - Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan awal Syawal atau Lebaran jatuh pada 28 Juli 2014 berdasarkan hasil sidang itsbat yang berlangsung di Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta, Minggu petang.

Dalam sidang itsbat yang dihadiri Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Wakil Ketua MUI Makrum Amin, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Abdul Djamil dan sejumlah undangan tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan, awal Syawal 1435 H jatuh pada hari Senin, 28 Juli 2014.

Dasar penetapan awal Syawal tersebut, menurut Lukman adalah bersarkan laporan dari sejumlah saksi yang ditempatkan di 111 titik di seluruh Indonesia. Dari laporan 111 titia k di tanah air, menurut Lukman, setidaknya ada 9 orang dari tiga titik yang berbeda menyatakan bahwa mereka telah melihat hilal di atas dua derajat yaitu dari Gresik (Jawa Timur), Pelabuhan Ratu Sukabumi Jjawa Barat), Kolaka (Sulawesi Selatan).

Atas laporan tersebut seluruh peserta sidang itsbat menyatakan sepakat bahwa awal Syawal 1435 H jatuh pada 28 Juli 2014 M.

Pada kesempatan itu Menteri Agama Lukman Hakim juga menyampaikan bahwa peserta sidang itsbat sepakat bahwa untuk tahun mendatang kriteria penetapan awal Ramadhan dan 1 Syawal dapat segera ditetapkan. Hal ini merupakan masukan agar pelaksanaan sidang itsbat memiliki kriteria yang jelas.

Sebelumnya Cecep Nurwendaya dari Badan Hisab Dan Rukyat menyatakan awal Syawal 1435 H hilal teramati di wilayah Indonesia, yaitu poisisi hilal pada saat matahari terbenam di Pos Observasi Bulan Pelabuhan Ratu - Sukabumi, Jawa Barat, pada Ahad 27 Juli 2014/29 Ramadhan 1435 H tinggi/Irtifa Hilal = 3,67derajat, jarak busur bulan dan matahari = 6,53 derajat, umur hilal = 12 jam 11 menit 18 detik dan fraksi illuminasi hilal = 0,41 persen.

Sementara itu dasar kriteria imkanurukyat adalah dua derajat. Hilal Syawal 14014 tinggi 2 derajat, ijtimak terjadi jam 10.18 WIB, 29 Juni 1984 dilihat oleh Muhammad Arief (33), Panitera Pengadilan Agama Pare-Pare, Muhadir (30), Bendahara Pengadilan Pare-Pare, H. Abdul Hamid (56) Guru Agama Jakarta, h. Abdullah (61) guru agama Jakarta, K. Mamur (55) guru agama Sukabumi dan Endang Effendi (45) Hakim Agama Sukabumi.

Ia menjelaskan, ada referensi empririk visibilias (ketampakan) hilal jika hilal awal Syawal 1435 H. Teramati di wilayah Indonesia. Posisi hilal pada saat matahari terbenam di Pos Observasi Bulan Pelabuhan Ratu Sukabumi, Ahad, 27 Juli 2014 M/29 Ramadhan 1435 H tinggi/Irtifa hilal = 3,67 derajat, jarak busur bulan dan matahari = 6,53 derajat, umur hilal = 12 jam 11 menit 18 detik. Fraksi illuminasi hilal = 0,41 derajat. Referensi ini juga digunakan oleh Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam dan Indonesia.

08.16 | 0 komentar

ZAKAT FITRAH TIDAK HARUS DISETOR KE BAZNAS

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 25/7 (Antara) - Zakat fitrah yang dikumpulkan di masjid-masjid sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin di lingkungan setempat, kecuali jika terdapat kelebihan boleh dialihkan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris BAZNAS, M. Fuad Nasar di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan bahwa jika ada imbauan untuk menyetorkan zakat fitrah dari tiap masjid dan kelurahan dalam jumlah prosentase tertentu kepada BAZNAS tingkat kecamatan atau kabupaten/kota, pihaknya pastikan itu bukan kebijakan BAZNAS pusat.

Zakat fitrah tidak harus disetor ke BAZNAS kecamatan dan kabupaten/kota, katanya. BAZNAS selalu mengarahkan agar zakat fitrah dikonsentrasikan di masjid-masjid melalui panitia yang dibentuk atau UPZ Masjid.

Pertimbangannya, lanjut dia, karena jangka waktu penerimaan sampai penyalurannya sangat singkat. Yang penting adalah pengumpulan dan pembagian zakat fitrah yang merupakan hak fakir miskin dilakukan secara amanah, transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Menurut ketentuannya, zakat fitrah sebaiknya sudah dibagikan seluruhnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," ia mengingatkan.

Pengumpulan zakat fitrah bukanlah dalam rangka mengatasi kemiskinan secara permanen dan bukan untuk pembangunan berbagai sarana sosial, ia menjelaskan.

Zakat fitrah, lanjutnya, adalah untuk kegembiraan fakir miskin dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri sesuai Hadits Nabi Muhammad Saw pada waktu mewajibkan zakat fitrah untuk setiap jiwa. Dengan demikian, pembagian zakat fitrah haruslah dilakukan dengan cara yang bermartabat, tanpa harus mendemonstrasikan kemiskinan dengan cara mengantri pembagian zakat.

Menurut hukum syariah dan fiqihnya, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap keluarga muslim yang memiliki makanan untuk hari raya. Setiap kepala keluarga wajib menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk pembantu rumah tangga, kata Fuad.***3***

08.10 | 0 komentar

IRJEN: ADA SINYAL BAGUS PERUBAHAN PENYELENGGARAAN HAJI

Written By Unknown on Jumat, 25 Juli 2014 | 02.21


Catatan Edy Surpriatna - Jakarta, 24/7 (Antara) - Irjen Kemenag M Jasin menyatakan ada sinyal bagus yang dapat membawa perubahan penyelenggaraan ibadah haji 1435 Hijriah, yaitu selain mengamendemen peraturan menteri agama juga seluruh proses negosiasi pengadaan pemondokan direkam dengan audio dan video.


        "Dengan demikian akan kelihatan gambar dan suara, sekaligus mendukung asas transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja. Itu sinyal yang bagus dalam membawa perubahan (penyelenggaraan) haji," kata M Jasin melalui pesan layanan singkat dari Mekkah, Arab Saudi, Kamis.

        M Jasin sendiri saat ini masih berada di Mekkah guna melakukan pendampingan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1435 H.

        Sebelumnya, Menteri Agama bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil, Irjen dan beberapa pejabat Ditjen PHU melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi sejak 17 Juli lalu guna memantau persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1435 H.

        Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah kembali ke Tanah Air pada pada Rabu (23/7) lalu.
        Jasin menjelaskan bahwa Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Dirjen  PHU Abdul Djamil serius untuk melakukan reformasi penyelenggaraan haji 1435 H/2014.

        Berbagai upaya telah dilakukan dan salah satu yang dinilai penting dan fundamental adalah mengamendemen Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyediaan Akomodasi di Arab Saudi sebagaimana yang disarankan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.

        Menteri Agama dan Dirjen PHU baru, menurut dia, akomodatif menerima saran Itjen dalam proses reformasi haji 2014.

        Buktinya, lanjut Jasin, langsung mengamendemen Peraturan Menteri Agama tentang penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

        Dalam amendemen PMA tersebut diatur bahwa penyediaan pemondokan harus melalui pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria (kasfiah), negosiasi, dan kontrak.

        "Sistem baru ini berlaku untuk kontrak pemondokan/hotel baik di Mekkah, Madinah, dan Jeddah," kata Jasin.
        Menteri Agama dan Dirjen PHU juga setuju agar dalam kontrak rumah/hotel bagi jamaah haji Indonesia ditambahkan klausul, yakni pertama, pemilik/manajemen kooperatif memberi keterangan kepada penegak hukum Indonesia (antara lain KPK), manakala dalam kontrak sewa diduga terdapat indikasi korupsi yang melibatkan oknum Warga Negara Indonesia (WNI).
        Klausul kedua, pemilik/manajemen tidak memindah-mindahkan jamaah dari hotel yang dikontrak ke hotel lain saat kedatangan jamaah.
        M Jasin mengapresiasi tim negosiasi pemondokan dari Ditjen PHU yang bekerja sama dengan Tim Itjen.

        Tim negosiasi cukup baik dalam menghasilkan kesepakatan baru penurunan sewa kontrak dari 675 real  menjadi 500-585 real. Penurunan sewa kontrak ini tentu saja akan berdampak penghematan ratusan miliar rupiah, kata mantan komisioner KPK ini.

        Terkait perkembangan terakhir persiapan penyelenggaraan haji 1435 H, ia menjelaskan, proses negosiasi hotel di Madinah sudah selesai. Hal ini menunjukkan bahwa proses implementasi amendemen PMA tidak mengalami kendala di lapangan dan sekarang tinggal melaksanakan kontrak.

        M Jasin mengatakan bahwa potensi efisiensi anggaran sewa pemondokan di Madinah mencapai Rp43 miliar. Ini bisa dilakukan karena keberhasilan tim negosiasi pemondokan untuk membuat kesepakatan baru penurunan sewa kontrak pemondokan.

        "Penghematannya puluhan miliar, kurang lebih Rp43,3 miliar," katanya.  

   "Itu baru penghematan di Madinah saja, belum di Makkah. Yang di Mekkah akan dihitung nanti. Di Mekkah, 115 hotel/pemondokan sudah dilakukan kontrak. Di Jeddah segera dilakukan negosiasi. Semua sesuai kebutuhan jumlah jamaah," katanya.

        M Jasin menegaskan bahwa berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan ini merupakan bukti keseriusan Kementerian Agama dalam melakukan reformasi penyelenggaraan ibadah haji.
        "Ya, itu sebagai bukti keseriusan Kemenag dalam reformasi haji," tegas M Jasin. ***3***
02.21 | 0 komentar

PEMBAGIAN ZAKAT HARUSLAH DENGAN CARA BERMARTABAT

Written By Unknown on Kamis, 24 Juli 2014 | 00.00

Catatan Edy Supriatna - Jakarta, 24/7 (Antara) -  "Pembagian zakat kepada warga miskin haruslah dengan cara yang bermartabat; kami menyayangkan Ramadhan tahun ini masih terulang pembagian zakat dengan cara antri seolah mendemonstrasikan kemiskinan di kalangan umat Muslim," kata seorang pejabat BAZNAS.

        "Aksi ribuan warga saling dorong dan berdesakKan sehingga puluhan lansia dan balita terjepit demi mendapatkan uang zakat 20 ribu rupiah dari muzaki per orangan, seperti terjadi di Jombang, Jawa Timur, tanggal 23 Juli lalu, sangat disesalkan," kata Wakil Sekretaris BAZNAS dan Pelaksana Tugas Direktur Pemberdayaan Zakat M. Fuad Nasar di Jakarta, Kamis.

        Kejadian yang sama juga terjadi di Malang beberapa waktu lalu. Pola pembagian zakat semacam itu sudah harus ditinggalkan dan tidak dilakukan lagi tahun depan, ia mengingatkan.

        Jika seorang pembayar zakat kurang percaya kepada BAZNAS dan LAZ untuk menyalurkan zakat atau sedekahnya, katanya, memang tidak bisa dipaksakan.

        Namun pihaknya menyadari layanan lembaga zakat yang resmi belum menjangkau seluruh warga miskin. Aksesibilitas warga miskin terhadap dana zakat, infak dan sedekah yang dihimpun BAZNAS dan LAZ masih perlu ditingkatkan.

        Tetapi, lanjut Fuad, "jangan lantas itu menjadi alasan untuk melakukan pembagian zakat dengan mengumpulkan massa. Sebaiknya muzaki atau pemberi zakat mendatangi langsung para penerima zakat dan tidak perlu mengumpulkan warga di satu tempat untuk mengantri pembagian zakat".

        Para pemberi zakat diharapkan memuliakan mustahik, yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat dan melindungi martabat mereka.

        "Islam mengajarkan umatnya agar memuliakan orang miskin," ia menambahkan.

        Terkait dengan pembagian zakat dengan cara mengantri itu, Menteri Agama Luman Hakim Saifuddin, beberapa waktu lalu juga sudah mengingatkan bahwa bagi kalangan umat Muslim yang memiliki harta berlebih diminta dapat menyalurkan zakat dan zakat harta (mal) dengan baik.

        Pendistribusian zakat harus diatur sedemikian rupa. "Jangan menimbulkan dampak negatif, sebab melihat pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ada pengusaha menyalurkan zakat dengan cara mengantri, kemudian belakangan menimbulkan warga miskin yang mengantri menjadi terluka dan bahkan menimbulkan korban," katanya.

        Tujuan menyalurkan zakat sebagai perintah agama jelas sangat mulia, namun jangan dicederai dengan hal-hal negatif. Menag pun mengakui ada warga berkemampuan yang baru merasa puas jika zakatnya dapat diterima langsung oleh warga yang berhak menerima. Terkait dengan itu, Menag mengimbau zakat disalurkan dengan baik.

        Karena itu pula ia meminta lembaga zakat yang ada di berbagai daerah agar dapat memberi pemahaman kepada warga yang hendak menyalurkan zakat kepada lembaga resmi.

        "Hindari kemungkinan adanya tindakan tercela yang bisa mencemari kesucian bulan Ramadhan," katanya.
00.00 | 0 komentar

KEMENAG: PENGGUNAAN LPSE DAPAT CEGAH KORUPSI

Written By Unknown on Selasa, 22 Juli 2014 | 09.24


        Catatan Edy Supriatna-Jakarta, 22/7 (Antara) - Sekjen Kementerian Agama Nur Syam menyatakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi  dalam proses layanan pengadaan barang dan jasa di kementerian tersebut adalah melalui sistem elektronik.

             Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE itu banyak membantu dalam upaya pencegahan korupsi, kata Nur Syam kepada pers seusai membuka Rapat Koordinasi Nasional LPSE di Auditorium H.M. Rasjidi Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa.

            Didampingi Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaidi, ia menjelaskan, kementerian itu kini sudah menerapkan 100 persen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga kemungkinan munculnya korupsi dapat diminimalisir karena semua proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

            Layanan melalui LPSE dapat memberikan mekanisme pengawasan dan pengadaan bila terjadi penyimpangan. Karena dilakukan secara transparan, maka makin memudahkan proses pengawasan. Karena itu pula ia berharap ke depan masyarakat dan lembaga non-pemerintah dapat berperan secara aktif dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, kata Nur Syam.

            "Yang tak kalah penting dengan penerapan LPSE, efesiensi dan efektivitas yang diraih berlipat karena proses bisnisnya sudah ditata ulang," katanya.

            Salah satu contoh dalam e-procurement, lanjutnya, yaitu pengadaan yang membuat proses pengadaan menjadi lebih disiplin dan transparan. Pada kasus tertentu, dengan e-procurement, proses pengadaan dapat dipercepat dari yang memerlukan waktu 36 hari menjadi 18 hari, ia menjelaskan.
    
Kepastian Hukum
       Yang jelas, LPSE memberikan kepastian hukum memberikan rasa aman dan nyaman, terutama bagi panitia, pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran. Sebab, proses pengadaan mengikuti ketentuan yang diatur secara elektronik dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemenagnya adalah penyedia barang/jasa yang telah mengikuti kompetisi dengan adil dan terbuka.

         Jumlah peserta semakin banyak akan meningkatkan persaingan mengakibatkan penawaran mencapai harga pasar yang sesungguhnya. Resiko panitia berkurang karena teknologi membantu mengurangi kesalahan prosedur. Dengan begitu dapat terjadi menurunnya sanggah sejak dilaksankan e-procurement, katatanya.

          Kepala Pusat Informasi dan Humas Zubaedi menyatakan, latarbelakang diselenggarakannya Rapat Koordinasi LPSE adanya penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.

         Rapat itu sendiri diikuti 129 orang dari kalangan kepala bagian tata usaha, kepala bagian penanggung jawab LPSE dari perguruan tinggi agama Islam, Institut Hindu Dharma Negeri - di seluruh Indonesia.

          Ia mengajak seluruh peserta untuk menyegarkan kembali ingatan akan pentingnya aturan main dalam hal proses pengadaan barang dan jasa.
09.24 | 0 komentar

DEWAN PERS: KEDEPANKAN HATI-HATI DALAM PEMBAHASAN AGAMA

Written By Unknown on Jumat, 18 Juli 2014 | 14.49


Catatan Edy Supriatna - Bandung, 18/7 (Antara) - Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy menyarankan bahwa pembahasan yang mendasar tentang agama dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian, dan sebaiknya dilakukan di tempat serta media khusus.

         Tempat umum dan media umum hendaknya dapat digunakan untuk menyampaikan hal-hal yang non-kontroversial, katanya ketika bericara di hadapan para wartawan dari berbagai media pada "Workshops peningkatan peran jurnalis dalam pengelolaan kerukunan antarumat beragama di Indonesia", di Bandung, Jabar, Jumat.

         Dalam pemilihan tempat ini, Ridlo Eisy tidak menentukan kriteria yang pas. Tapi untuk pembahasan seperti fikih - dalam agama Islam - bisa saja dilakukan di tempat umum. Namun, jika sudah masuk ranah tasauf bisa dilakukan ditempat khusus.

         Terkait dengan pemilihan tempat itu untuk acara keagamaan, ia minta harus dilakukan hati-hati pula. Pasalnya, jika media elektronik seperti televisi yang digunakan, terlebih saat siaran langsung, tanpa disadari pengisi acara keceplosan sehingga dapat menimbulkan persoalan.

         Ia mengatakan pula, orang boleh bersikap bahwa keyakinan yang dianutnya adalah yang paling benar. Tapi, jangan paksakan kebenaran yang diyakini kepada orang lain, apalagi yang berbeda keyakinan dengannya.
         Apa jadinya kalau pemaksaan dan penghancuran kelompok yang tidak sama dengan keyakinan suatu kelompok dibiarkan? Perang? Penindasan? Lantas, siapa yang menjadi pencegah konflik agama ini. Jawabnya, negara.

         Muhammad Ridlo Eisy mengingatkan kalangan pers atau wartawan hendaknya dapat bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

         Selain itu, tuturnya, wartawan pun harus menguji informasi, memberitakan secara seimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

         Di sisi lain ia pun mengimbau agar wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskiriminatif terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

         Tegasnya, kata dia, prasaka di sini adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminatif adalah perbedaan perlakuan.
14.49 | 0 komentar

MUBARAK: RUU KERUKUNAN MANGKRAK


Catatan Edy Supriatna - Bandung, 18/7 (Antara) - Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) H Mubarak, SH, MSi mengakui usulan pembahasan rancangan undang-undang kerukunan antarumat beragama hingga kini mangkrak, karena berbagai hal dan salah satunya karena kesibukan anggota legislatif.

          Sebetulnya pada 2014 RUU tersebut sudah harus selesai pembahasannya di DPR RI, tetapi karena terbentur berbagai agenda nasional seperti Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, akhirnya pembahasannya tak berlanjut, kata Mubarak ketika berbicara pada workshop peningkatan peran jurnalis di Bandung, Jumat. Sebanyak 55 wartawan dari berbagai media massa di Jawa Barat, Banten dan wartawan unit Kementerian Agama hadir dalam acara tersebut.

          Ia menyatakan, kerukunan antarumat beragama merupakan pilar kesatuan bangsa, sehingga bagi negara demokratis harus menghormati kemajemukan (pluralitas) yang merupakan suatu keharusan.

          Kerukunan antarumat beragama adalah keniscayaan (conditio sine quanon), sebagai suatu kondisi sosial ketika semua golongan bisa hidup bersama dalam harmoni.

          Tujuan pembangunan nasional, kata dia, diarahkan untuk internal umat beragama, antarumat beragama, dan antarumat beragama dengan pemerintah. Karena itu, kehadiran UU tersebut dirasakan penting.

          Terkait dengan hal ini, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar pernah mengingatkan bahwa UU Kerukunan Umat Beragama nantinya diharapkan dapat menjembatani antarpemeluk agama. Apakah pemeluknya mayoritas maupun minoritas yang ada di Tanah Air.

          "Salah satu usaha untuk menjembatani mayoritas dan minoritas adalah dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama," ujar Nasaruddin.  

     Dengan adanya UU tersebut, ke depan, maka pemeluk agama tidak bisa "mengacak-acak" agama lain dengan alasan kebebasan beragama.

          Mubarak menyebutkan saat ini satu-satunya UU yang dijadikan dasar dalam kehidupan beragama adalah UU nomor 1 tahun 1965. Dengan adanya UU Kerukunan Umat Beragama itu diharapkan bisa melengkapi UU yang sudah ada.

          Keberadaan UU itu juga diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antar umat beragama di Indonesia. UU Kerukunan Umat Beragama itu juga bertujuan untuk menciptakan payung hukum antarumat beragama di Tanah Air, katanya.
14.42 | 0 komentar

BERITA PER KATEGORI


Categories